Aktivis Muda Tangerang Raya Desak Walikota Bentuk Tim Khusus Ungkap Dugaan Dalang Penarikan Kabel PT FMI


Mediapintara.net-Kota Tangerang – Aktivitas penarikan kabel yang dikerjakan oleh PT Fiber Media Indonesia (FMI) di wilayah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Muda Tangerang Raya,Jihan Mahes Fahlevi, mendesak Walikota Tangerang untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas penarikan kabel tersebut.

"Saya mendesak kepada Walikota Tangerang agar membentuk tim khusus untuk mengungkap praktik penarikan kabel yang diduga ilegal tersebut. Langkah ini penting agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari," ujar Mahes, Senin (7/6/2026).

Mahes menilai, aktivitas penarikan kabel yang dapat berlangsung dalam waktu tertentu tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Kalau memang terdapat pelanggaran, tentu harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengaminkan aktivitas tersebut sehingga pekerjaan bisa berjalan. Untuk itu perlu dilakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh," lanjutnya.

Menurut Mahes, apabila Pemerintah Kota Tangerang tidak segera membentuk tim khusus, pihaknya bersama elemen masyarakat dan aktivis akan melakukan pengawasan independen untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Dadang dari Dinas Perizinan Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel udara.

"Assalamualaikum, izin menyampaikan bahwa untuk kabel udara Pemda Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin perihal tersebut, terkecuali untuk izin galian jaringan utilitas bawah tanah. Pemda Kota Tangerang mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis terkait, yaitu Dinas PUPR. Demikian, terima kasih," tulisnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang, Dinas PUPR Kota Tangerang, Dinas Bina Marga, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Regulasi yang Berpotensi Berkaitan

Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan dan utilitas daerah, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

5. Peraturan daerah dan peraturan walikota yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan, jaringan utilitas, ketertiban umum, dan perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Aktivis dan masyarakat meminta pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel yang terpasang di wilayah Kota Tangerang guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





(Red).

Lebih baru Lebih lama