Mediapintara.net-Pandeglang-Maraknya operasional bus Pariwisata dan Travel di Kabupaten Pandeglang Banten yang tidak memiliki izin resmi atau trayek tetap,ini telah menimbulkan keluhan dari para sopir angkutan umum resmi,dan juga desakan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk ditertibkan oleh pihak terkait.
Hal ini disampaikan Fahru Roji LSM Komando HAM,ia dalam penyampaiannya pada hari Kamis 05/02/2026 mengatakan,ada salah satu perusahaan Bus Pariwisata yaitu PT Hikmah Trans,yang berlokasi di kampung Kadu Oncog Desa BabakaLor Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang,dan perusahaan Bus Pariwisata ini diduga belum mengantongi izin spionam dan laik kendaraan.
"Perusahaan Pariwisata PT Hikmah Trans Diduga belum kantongi izin spionam dan laik kendaraan, tapi perusahaan ini sudah melakukan operasional, karena itu saya minta kepada pihak terkait seperti Dinas Perhubungan untuk menindak tegas sesuai aturan,"ucap Fahru Roji.
Kemudian Fahru Roji juga mengutip kata bahwa, organda Banten telah meminta Dinas Perhubungan untuk menertibkan Bus Pariwisata ilegal dan travel gelap yang merugikan angkutan resmi.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang merespon,dan responnya mengimbau masyarakat khususnya para pemudik, untuk menggunakan angkutan resmi, karena perjalanannya dijamin oleh asuransi Jasa Raharja, tidak seperti travel ilegal.
Kemudian dalam hal ini juga pihak terkait seperti petugas gabungan dari Polres Pandeglang dan Dinas Perhubungan,telah melakukan razia dan menilang sejumlah travel ilegal,dan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut.
Di ahir ucapannya Fahru Roji menyampaikan bahwa kenapa hal ini harus diluruskan, karena dengan perusahaan seperti perusahaan Bus Pariwisata dan Travel yang mengantongi izin resmi sesuai aturan, tentunya pihak perusahaan akan berkontribusi dengan membayar pajak kepada pemerintah.
(Red).
