Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh sejumlah kendaraan yang diduga milik atau digunakan untuk kepentingan warung Madura di SPBU Sulang, Jalan Raya Mauk–Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan masyarakat. 

Dugaan pengisian BBM secara berulang kali dengan kendaraan yang sama maupun bergantian dinilai berpotensi mengganggu kelancaran antrean serta dapat berdampak pada kelangkaan BBM dan  terganggunya distribusi BBM kepada masyarakat umum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah kendaraan diduga kembali mengantre setelah selesai melakukan pengisian BBM. Praktik tersebut memicu keluhan dari pengguna SPBU lainnya karena menyebabkan antrean menjadi lebih panjang dan memperlambat pelayanan.

Salah satu konsumen SPBU sulang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "Antrian jadi lebih lama bang apalagi kalau kita lagi buru-buru udah pasti telat aja banga", jelasnya kepada awak media. 

Dirinya juga berharap agar segera dirapihkan karena pengisian BBM dalam jumlah banyak dapat memperlambat antrian sehingga dapat mengakibatkan antrian yang jauh lebih panjang. 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bahwa pembelian BBM dilakukan secara berulang untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta tata niaga BBM.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Pasal 55 mengatur sanksi terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau penugasannya.

Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.

2.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur bahwa BBM tertentu dan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak sesuai ketentuan.

3. Ketentuan operasional PT Pertamina (Persero) dan pengelola SPBU pada umumnya melarang praktik pembelian BBM yang tidak sesuai prosedur, termasuk pembelian berulang untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali apabila bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap pengelola SPBU Sulang meningkatkan pengawasan terhadap antrean pengisian BBM agar pelayanan tetap tertib dan adil bagi seluruh konsumen. Selain itu, aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan masyarakat.




(Red). 


Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini merupakan dugaan berdasarkan temuan dan keluhan masyarakat. Penetapan adanya pelanggaran hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai asas praduga tak bersalah.