Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Juni 30, 2026

Mediapintara.net-JAKARTA PUSAT, – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.


Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Selasa, 30/06/2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.


Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.



(Red).

Heboh! Diduga Kurangnya Pengawasan Sampah Di TPA Jatiwaringin Sehingga Terjadi Kebakaran

Juni 30, 2026

Mediapintara.net-Jatiwaringin-Kab.Tangerang,Lemahnya pengawasan pengelolaan sampah di duga menjadi penyebab terjadinya kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.

Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.


Untuk menangani kejadian itu, BPBD Kabupaten Tangerang mengerahkan enam unit armada pemadam kebakaran beserta 30 personel ke lokasi.

“Untuk saat ini masih dalam penanganan,” ujar petugas Pusdalops BPBD saat dikonfirmasi.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi harus berusaha menembus titik api yang berada di tengah tumpukan sampah. Kondisi tersebut menyulitkan proses pemadaman.


Berdasarkan rekaman video yang diterima dari Pusdalops BPBD, terlihat api berkobar di area gunungan sampah dengan kepulan asap hitam membumbung tinggi ke udara.

BPBD Kabupaten Tangerang menerjunkan sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran serta 30 personel untuk menerima api di TPA Jatiwaringin. 

Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemadaman dan berupaya melokalisasi api agar tidak merambat ke bagian lain di area Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin. Penyebab kebakaran maupun kerugian besar akibat peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.




(Red).

Lemahnya Pengawasan BUMdes Rawakidang Terindikasi Adanya Penyalah Gunaan Anggaran BUMdes Desa Rawakidang,Janji Klarifikasi Tak Terpenuhi Oleh Ketua BUMdes

Juni 28, 2026

Mediapintara.net-Tangerang– Dugaan tidak optimalnya pelaksanaan program penanaman jagung yang dibiayai melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rawakidang menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes diduga menerima penyertaan modal sebesar Rp150 juta pada Tahun Anggaran 2021 dan kembali memperoleh Rp50 juta pada Tahun Anggaran 2025. Selain itu, terdapat pula bantuan dari Pemerintah Provinsi (Banprov) sebesar Rp10 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan program penanaman jagung.

Namun, pelaksanaan program tersebut diduga belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.


Dalam upaya memperoleh informasi dan klarifikasi, awak media telah menghubungi Ketua BUMDes yang berinisial B melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, yang bersangkutan menyampaikan:

"Waalaikum salam wr wb, kita ngobrol di desa aja kang. Insya Allah Senin di kantor desa pak."

Namun, saat awak media mendatangi Kantor Desa Rawakidang pada Senin (29/6/2026) sesuai waktu yang telah dijanjikan, Ketua BUMDes diduga tidak berada di kantor sehingga klarifikasi belum dapat diperoleh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi LSM GPRUKK, M. Abdullah, menyampaikan bahwa dana BUMDes pada prinsipnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.


"Seharusnya dana BUMDes dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diduga disalahgunakan. Jika sudah berjanji memberikan penjelasan kepada awak media, sebaiknya hadir dan memberikan klarifikasi, bukan justru menghindar," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi baik dari Ketua BUMDes maupun Kepala Desa Rawakidang terkait penggunaan anggaran tersebut.

Apabila dalam pengelolaan dana desa yang dikelola BUMDes ditemukan penyimpangan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar evaluasi maupun penegakan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.


Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengatur pengelolaan usaha BUMDes berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.


(Team)

Media Center Rajeg Tasyakuran Milad Ke-1 Dengan Khidmat dan suasana Kekeluargaan

Juni 28, 2026


 Mediapintara.net-KABUPATEN TANGERANG - Media Center Rajeg mengelar acara Tasyakuran Milad Ke_1 bertema "Mengabdi Informasi, Menebar Inspirasi, Membangun Rajeg Lebih Baik", Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Baraya Queen Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (28/06/2026).

Kegiatan berjalan dengan khidmat dan dengan suasana kekeluargaan, acara dihadiri Ketua MCR Nean Irawan, Sekertaris Abi Agung, Biro Hukum MCR Ahmad Fudoli S.H, Bang Ocoy, SH., dan rekan-rekan media yang tergabung di Media Center Rajeg antar lain Andri Ibnu Nazar, Abdul Rohman, Rumaedi, Astrid Asmawati, Nurkomar, Bayu Constantianto. Dan tamu undangan lainnya

Dalam sambutannya Ketua MCR Nean Irawan menyampaikan, Alhamdulillah segala puji syukur senantiasa disampaikan kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan rahmat-Nya sehingga acara Tasyakuran Milad MCR ke-1 ini bisa dilaksanakan dengan lancar.

Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar terimakasih kepada instansi yang sudah berpartisipasi para donatur serta para anggota yang sudah bekerjasama tenaga dan pikiran sehingga kegiatan bisa terlaksana. "Semoga kedepannya MCR tetap kompak karena MCR ini Dari kita Oleh Kita untuk kita." Ujarnya.


Ditempat yang sama biro Hukum MCR Ahmad Fudoli S.H dalam kesempatannya. Memberi masukan agar MCR segera di daftarkn AHU dan legal hukumnya.

"Agar MCR lebih maju berkembang dan geraknya lebih leluasa. Silahkan NPWP pengurus Ketua, Sekretaris, Bendahara, untuk syarat pembuatan AHU MCR dan di notariskan. Insyaallah Saya mendukung penuh semoga MCR kedepannya lebih baik lebih maju dan lebih Kompak." Pungkasnya.





(Red/Ast)

Galian C Ilegal Masih Beroperasi Di Bakung Kronjo Pengelola Tak Dapat Tunjukan Perizinan Masyarakat Minta Segera Tindak Dan Tutup Galian C Ilegal

Juni 28, 2026



Mediapintara.net-Tangerang,Masih adanya Galian C Ilegal yang beroperasi diwilayah kabupaten Tangerang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan peran pemerintah kabupaten dan Pol PP dalam penindakan pelaku pengusaha galian ilegal.

Ini terbukti dengan masih berjalannya Galian C ilegal di bakung,kronjo,kabupaten Tangerang,dalam pantauan awak media terlihat pintu keluar galian C ilegal ditutup seng yang dibentuk menyerupai gerbang pagar dan hanya dibuka saat ada armada truk tanah yang masuk maupun keluar.


H.Muhamad Romli, SKM., S.IP., M.Si. Sekcam Kronjo mengatakan "Waktu hari kamis kita sudah turun dengan forkompimcam, pak Kapolsek, Danramil, Kasi Trantibum, kepala Desa  terkait galian C yang ada didesa Bakung kita mempertanyakan perijinannya dan amdalnya pihak pengelola tidak bisa menunjukan,Pihak desa juga sudah memberikan surat teguran pertama kepada pihak pengelola atau pengusaha galian c",jelasnya kepada awak media saat dihubungi via pesan singkat whatsapp pada (28/06/2026).

Dirinya juga menambahkan Pihak kecamatan bersurat juga kepada pihak pol PP kabupaten tentang aktivitas galian yang ada di wilayah Kecamatan Kronjo desa Bakung agar segera mengambil tindakan.

Dalam hukum Pertambangan galian C ilegal (kini dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan) adalah aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelakunya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


1. Dasar Hukum Pertambangan

Aktivitas galian C wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi:

UU No. 3 Tahun 2020: Pasal 35 secara tegas mewajibkan kepemilikan IUP. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi melanggar Pasal 158.


PP No. 96 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara rinci, termasuk tata cara perizinan bagi pelaku usaha.


2. Sanksi untuk Aktivitas Ilegal

Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.

Denda: Maksimal hingga Rp100.000.000.000 (100 miliar rupiah).

3. Dampak dan Jeratan Hukum Lainnya

Selain UU Minerba, galian C ilegal kerap melanggar berbagai peraturan pendukung:

Kerusakan Lingkungan: Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika aktivitasnya terbukti mencemari atau merusak alam.

Sektor Pajak: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), galian C ilegal tetap dikenakan kewajiban pajak/retribusi daerah yang berpotensi menjadi temuan pelanggaran pidana perpajakan.

Kewenangan Perizinan: Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, perizinan dan pengawasan saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.


Dengan dasar hukum ini di harapkan Pemerintah kabupaten,Pol PP Kabupaten Dan Provinsi untuk segara melakukan penindakan dengan cara penutupan aktivitas Galian C ilegal di Bakun,Kronjo.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan secara resmi dari pihak pengelola atau pengusaha galian C ilegal di Bakung Kecamatan Kronjo,kabupaten Tangerang.



(Red).


Ketua IWOI Siap Lapor ke APH Jika Tidak Ada Klarifikasi Soal Anggaran Rajeg

Juni 26, 2026


Mediapintara.net-Tangerang – Anggaran belanja makan dan minum di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disebut mencapai sekitar Rp14,9 miliar dan ramai diperbincangkan di media sosial, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta pemerintah kecamatan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Salah satunya disampaikan oleh Mevi Amirullah, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Menurutnya, apabila pemberitaan mengenai anggaran tersebut telah menjadi perhatian publik, maka pihak Kecamatan Rajeg seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka, terutama apabila sebelumnya telah menerima permintaan konfirmasi dari media.

"Ketika media telah mengajukan konfirmasi, seharusnya diberikan jawaban atau penjelasan agar persoalan ini menjadi terang. Komunikasi yang baik merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat," ujar Mevi Amirullah, Jumat (26/06/2026).

Ia menambahkan, apabila hingga waktu yang wajar tidak ada penjelasan resmi, dirinya berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi pengawas dan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila masih tidak ada penjelasan maupun klarifikasi, saya akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Agung, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten hingga Presiden Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing," tegasnya.

Menurut Mevi, langkah tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu,Edi, tokoh pemuda Rajeg sekaligus Ketua PAC GRIB Jaya Rajeg, mengaku masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

"Kami sebagai masyarakat Rajeg tentu ingin mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Transparansi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun prasangka di tengah masyarakat," ujarnya.

Dasar Hukum

Permintaan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg terkait pemberitaan mengenai anggaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Kecamatan Rajeg ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




(Red)

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini

Juni 26, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-25 Juni 2026 – Sengketa harta bersama pasca perceraian ternyata bukan sekadar persoalan pembagian aset. Di balik setiap perkara yang masuk ke ruang sidang, terdapat berbagai persoalan hukum yang kompleks, mulai dari pembuktian kepemilikan, pengalihan aset secara diam-diam, hingga pertimbangan hakim yang jarang diketahui masyarakat. Fenomena inilah yang menjadi sorotan utama dalam Webinar Nasional yang sukses diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dengan tema “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan narasumber utama Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat, dan dimoderatori oleh Retno Wulandari, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menegaskan bahwa sengketa harta bersama merupakan salah satu perkara yang sering menimbulkan konflik berkepanjangan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga persoalan emosional, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.

"Di balik setiap sengketa harta bersama yang masuk ke ruang sidang, sesungguhnya tersimpan kisah yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perebutan aset pasca perceraian. Tidak sedikit perkara yang pada awalnya dianggap sederhana justru berujung pada konflik berkepanjangan karena persoalan pembuktian, penguasaan aset, transaksi yang dilakukan secara diam-diam, hingga adanya perbedaan persepsi mengenai kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan. Pada titik inilah hukum tidak hanya berbicara tentang angka, nilai ekonomi, dan kepemilikan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak," ujar Jamil.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami berbagai aspek penting yang dapat menentukan kuat atau lemahnya posisi hukum mereka ketika menghadapi sengketa harta bersama.

"Banyak pihak yang terlambat menyadari pentingnya dokumen kepemilikan, tidak memahami konsekuensi hukum dari pengalihan aset selama perkawinan, atau bahkan melakukan langkah-langkah yang justru melemahkan posisi hukumnya sendiri di hadapan hakim. Di sisi lain, terdapat berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim yang kerap luput dari perhatian publik karena hanya terlihat dalam konstruksi hukum yang tersusun di dalam putusan," lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Mahdys Syam mengulas berbagai dinamika yang sering muncul dalam perkara harta bersama di pengadilan. Peserta diajak memahami bagaimana hakim menilai alat bukti, mengkaji status kepemilikan aset, menimbang kontribusi para pihak selama perkawinan, hingga melihat berbagai kesalahan fatal yang sering dilakukan para pencari keadilan sehingga berpengaruh terhadap putusan perkara.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan kritis diajukan terkait praktik pembagian harta bersama, pengamanan aset sebelum perceraian, status aset yang dibeli atas nama pihak ketiga, hingga strategi pembuktian dalam persidangan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan wawasan praktis yang sangat relevan bagi masyarakat, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, maupun para pencari keadilan.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Klinik Rkab Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan”, yang akan menghadirkan narasumber Dr. Anggawira, M.M., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO) dan Tri Winarno (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia). Pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!”, dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). 

Pada hari Minggu, 28 Juni 2026, jam 08.00-10.00 WIB akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pengajaran BIPA: Raup Cuan Dollar dari Rumah dengan Skill Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, Berpotensi Kaya Mendadak”, dengan Narasumber Zamzam Harori (Kepala Kantor Bahasa Gorontalo dan Ex-Kepala Kantor Bahasa NTB) dan Pratiwi Sakti (Dosen Bahasa Inggris Prodi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa). Pada hari Minggu, 28 Juni 2026, jam 14.00-16.00 WIB akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Jangan Sampai Salah Langkah! Memahami Hukum Perdata dan Acara Perdata dari Konflik Sehari-Hari Hingga Ruang Sidang”, dengan Narasumber Pita Permatasari, S.H., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta). Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ). 

Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. 




(Red)

Diberdayakan oleh Blogger.