Diduga Tak Sesuai SOP Galian Kabel Bawah Tanah PLN Di Jl.Bolevard BSD Timur,Cilenggang,Kecamatan Serpong,Kota Tangerang Selatan Tuai Sorotan
Mediapintara.net - Kota Tangerang Selatan-Banyaknya proyek galian kabel milik PLN di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan masih menuai keluhan dari warga dan pengguna jalan. Keluhan muncul karena aktivitas galian dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat,4 Juli 2026 di Jl.Boulevard BSD Timur, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, kegiatan proyek galian kabel bawah tanah milik PLN diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur. Hal yang paling menonjol adalah tidak adanya kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, rambu pembatas jalan, serta _cross line_ di area pekerjaan.
Dalam dokumentasi foto yang diambil pengguna jalan dan awak media, terlihat sejumlah pekerja mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri secara lengkap. Selain itu, material galian berupa karung tanah, pipa, dan peralatan lainnya berserakan di area trotoar dan bahu jalan tanpa adanya pembatas.
Salah satu pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya. _"Kegiatan proyek galian kabel PLN ini sangat tidak benar bang ya, soalnya mengabaikan lalu lintas dan tidak tertutup kemungkinan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan,"_ ujarnya kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa PLN dan pihak kontraktor seharusnya lebih memperhatikan aspek keselamatan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak vendor pelaksana untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait kegiatan proyek galian kabel bawah tanah tersebut. Namun belum ada tanggapan resmi.
Dari sisi hukum,kegiatan tersebut diduga melanggar beberapa peraturan Pertama,UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 yang mewajibkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan menjamin keselamatan umum dan keamanan instalasi. Kedua,UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan menyediakan APD, rambu K3, dan pengamanan area kerja. Khusus pekerjaan listrik juga diatur dalam Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja .
Ketiga,UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 yang melarang setiap pekerjaan di jalan yang mengganggu fungsi jalan tanpa dilengkapi rambu dan pengamanan. Keempat,UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena di lokasi tidak terpasang papan informasi proyek.Serta UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH terkait kewajiban menjaga kebersihan lokasi. Terakhir, kegiatan ini juga diduga melanggar Perda Kota Tangerang Selatan tentang Ketertiban Umum dan Izin Galian di mana setiap galian di fasilitas umum wajib mengantongi izin dari Dinas PU.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT.PERMATA AGUNG JAYA selaku rekanan atau pihak ketiga dari PT PLN (Persero) UP3 Serpong. Tidak adanya rambu,_cross line_,dan baliho informasi di lokasi pekerjaan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari PLN terhadap rekanan pelaksana di lapangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Atas dasar tersebut,warga dan pengguna jalan berharap PT.PLN Persero dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan audit menyeluruh, memberikan teguran,hingga tindakan tegas kepada pelaksana proyek. Masyarakat juga mendesak agar setiap proyek galian ke depan wajib memenuhi standar K3,kelengkapan perizinan, dan keterbukaan informasi publik.Hal ini penting dilakukan demi terciptanya keselamatan, ketertiban,dan kenyamanan bersama di ruang publik Kota Tangerang Selatan.
Hingga saat ini,pihak media masih menunggu pernyataan resmi dari PT.PERMATA AGUNG JAYA maupun UP3 Serpong untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian SOP dalam pengerjaan galian kabel milik PT PLN Persero tersebut.
( RED )










.jpg)


