Kendaraan Kredit Diduga Berpindah Tangan Tanpa Persetujuan Debitur, FIF Diminta Klarifikasi

Juli 05, 2026

Mediapintara.net-Tangerang– Seorang konsumen perusahaan pembiayaan FIF berinisial (ABZ) mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector FIF. Yang menjadi sorotan, ketika hendak menyelesaikan kewajibannya dan menebus kendaraan tersebut, (ABZ) justru mendapat informasi bahwa motornya telah ditebus oleh orang lain yang tidak dikenalnya.

Menurut pengakuan (ABZ), dirinya memang menunggak pembayaran angsuran selama dua bulan. Namun, ia mengaku tidak pernah menyetujui pengalihan kepemilikan maupun penebusan kendaraannya oleh pihak lain.

"Saya telat membayar angsuran dua bulan. Di tengah perjalanan motor saya ditarik oleh orang yang mengatasnamakan debt collector FIF," ujar (ABZ).

Beberapa waktu kemudian, (ABZ) mendatangi Pos FIF Sepatan dengan tujuan melunasi tunggakan dan menebus kendaraannya. Namun, menurut pengakuannya, seorang oknum berinisial (S) menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah ditebus oleh orang yang tidak dikenalnya.

"Saya datang untuk membayar sisa angsuran dan mengambil motor saya. Tetapi saya diberi tahu bahwa motor saya sudah ditebus oleh orang lain tanpa sepengetahuan saya," katanya.

Merasa janggal, (ABZ) kemudian menghubungi layanan Halo FIF untuk meminta penjelasan. Setelah itu, ia mengaku diminta datang ke kantor FIF. Dalam pertemuan tersebut, (ABZ) mengaku mendapat arahan dari seseorang yang disebut sebagai (SO) untuk membuat surat laporan terhadap pihak yang diduga telah mengeluarkan kendaraannya.

"Saya merasa diarahkan untuk membuat laporan terhadap orang yang mengeluarkan motor saya. Padahal saya sendiri tidak mengetahui siapa yang mengambil motor tersebut. Anehnya, sampai sekarang saya masih diminta membayar angsuran," ungkapnya.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penarikan, penyimpanan, hingga pengeluaran objek jaminan fidusia. Apabila benar terdapat pengalihan, penebusan, atau pelepasan kendaraan tanpa persetujuan maupun tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum maupun regulator.

Dalam aspek hukum, mekanisme eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29, yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta hak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut. Sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang jujur, dan memperlakukan konsumen secara benar serta tidak diskriminatif.

Perusahaan pembiayaan juga wajib mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen dan tata kelola penagihan, termasuk kewajiban menjalankan proses penagihan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lainnya, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan konsumen tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak FIF Group Jatiuwung agar pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



(Red).

Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia C.ILJ Batch 6 Hari Pertama, Mimbar Hukum Indonesia Cetak Jurnalis Hukum Profesional di Era Digital

Juli 04, 2026

Mediapintara.net-Antusiasme luar biasa mewarnai pelaksanaan hari pertama Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia "Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6" yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI). Diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan, dari jurnalis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat umum. Program ini menjadi salah satu agenda pengembangan kompetensi jurnalis hukum yang semakin diminati di tengah meningkatnya kebutuhan akan pemberitaan hukum yang profesional, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas insan pers dalam memahami sistem hukum Indonesia, meningkatkan kualitas pemberitaan perkara hukum, serta membangun jurnalisme yang menjunjung tinggi etika profesi, independensi, dan kepentingan publik.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap praktik jurnalisme, khususnya dalam pemberitaan hukum.


"Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Informasi mengenai suatu perkara hukum kini dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, media massa dan jurnalis memegang peran strategis sebagai penjaga kepentingan publik, sekaligus sebagai pihak yang turut membentuk cara masyarakat memahami hukum dan keadilan," ujar Jamil.

Menurutnya, kecepatan informasi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum maupun etika jurnalistik. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis hukum menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di era digital.

Program Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 pada hari pertama menghadirkan dua materi utama yang membekali peserta dengan pemahaman mendasar sekaligus aplikatif mengenai dunia jurnalistik hukum.


Pada Sesi Pertama, peserta memperoleh materi bertajuk "Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia" yang disampaikan oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., Ketua Umum DPP AKPERSI.

Dalam paparannya, Rino menegaskan bahwa jurnalis hukum bukan hanya bertugas menyampaikan fakta kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan konteks hukum secara benar agar publik tidak mudah terjebak dalam disinformasi maupun opini yang menyesatkan.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, proses penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara menjadi bekal utama bagi seorang jurnalis hukum profesional. Dengan kompetensi tersebut, media dapat berperan sebagai sarana edukasi publik sekaligus pengawas jalannya penegakan hukum.


Sesi pertama dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus PERMAHI DIY, yang memfasilitasi diskusi interaktif dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Memasuki Sesi Kedua, peserta mendapatkan materi "Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum" yang disampaikan oleh Firmansyah, S.H., M.Si., Advokat sekaligus Divisi Hukum DPP AKPERSI, dan didampingi oleh moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.

Dalam materinya, Firmansyah menekankan bahwa pemberitaan perkara hukum memiliki konsekuensi yang sangat besar terhadap reputasi seseorang, jalannya proses hukum, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.


Karena itu, setiap jurnalis dituntut untuk menjaga independensi, menghindari trial by the press, memegang teguh asas keberimbangan, serta memahami berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik agar pemberitaan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Diskusi pada sesi ini berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan peserta mengenai tantangan pemberitaan hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, serta batasan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.

Melalui penyelenggaraan C.ILJ Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik hukum serta memperkuat sinergi antara dunia pers dan dunia hukum demi terwujudnya pemberitaan yang profesional, beretika, dan mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.


Pelaksanaan hari pertama ini menjadi fondasi penting bagi rangkaian pelatihan berikutnya yang akan membahas kompetensi lanjutan dalam jurnalistik hukum. Besarnya antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap jurnalis yang memahami hukum secara mendalam semakin tinggi seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di era digital.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada Minggu, 5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” hari kedua. Pada hari Rabu, 8 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang).

Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran”, dengan Narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali). Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula - Maluku Utara). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram.



@MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. 



(Red)

Diduga Kebal Hukum, Galian Tanah di Desa Rajeg Kembali Beroperasi

Juli 02, 2026

Mediapintara.net-Kab.Tangerang– Aktivitas galian tanah yang diduga milik seseorang berinisial (H.A) di wilayah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, aktivitas galian tersebut masih terlihat beroperasi sebagaimana biasanya meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Saat berada di lokasi, terlihat sejumlah alat berat masih beroperasi dan kendaraan pengangkut tanah keluar masuk area galian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Diketahui, pada 5 Mei 2026, lokasi galian tersebut sempat mendapat tindakan dari pihak Polsek Rajeg. Namun hingga kini aktivitas diduga kembali berjalan tanpa hambatan.

Salah seorang koordinator lapangan (korlap) yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi tersebut cukup tinggi.

"Dalam sehari bisa lebih dari 50 rit kendaraan. Tanah hasil galian dibuang ke wilayah Perumahan Puri," ungkapnya.

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait mengenai lokasi tujuan pengangkutan tanah maupun legalitas kegiatan tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah menghubungi pemilik lahan yang diketahui berinisial (H.A) melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait aktivitas galian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tim media juga telah berupaya meminta keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) setempat mengenai tindak lanjut penanganan aktivitas galian tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.

Apabila kegiatan galian tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain:

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

4. Apabila penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut tanah mengakibatkan kerusakan jalan atau membahayakan pengguna jalan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai kondisi dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kami akan terus berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang, guna memenuhi asas keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.



(Red).

Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo

Juli 01, 2026

Mediapintara.net-KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten menghentikan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, serta tata ruang.

Temuan tersebut tertuang dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tertanggal 1 Juli 2026 yang disusun oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Polda Banten, serta perwakilan masyarakat dan Koalisi Rakyat Banten.

Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan aktivitas penggalian tanah dengan menggunakan alat berat ekskavator. Namun, sayang kegiatan Sidak gabungan tersebut "Bocor" sehingga tak ditemukan adanya Aktivitas kegiatan maupun lalu lalang Armada pengangkut seperti biasa. (01/07/2026) 

Kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun dokumen persetujuan lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas ESDM Provinsi Banten menilai aktivitas tersebut diduga jelas telah melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor ;: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dalam berita acara tertuang bersama disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun serta denda paling banyak Rp.100 miliar sesuai  peraturan perundang - undangan yang berlaku saat ini, 

Selain melihat aspek perizinan, tim gabungan juga mencatat adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan dalam skala besar tanpa menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Bahkan di lokasi ditemukan hilangnya tutupan vegetasi, potensi erosi, serta lubang - lubang bekas galian yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem alam. 

Ditambah dengan pernyataan perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Banten yang dengan jelas - jelas menyatakan jika lokasi penambangan sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah fungsi lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian menjadi kubangan - kubangan tanpa adanya pagar pengaman serta berpotensi mengganggu sistem irigasi keberlangsungan sawah produktif yang menjadi bagian dari kawasan pertanian. 


Atas dasar temuan tersebut, tim gabungan memutuskan seluruh aktivitas penambangan di lokasi harus dihentikan. Dilokasi petugas gabungan juga langsung memasang garis pembatas (police line) dan spanduk larangan sebagai penanda penghentian kegiatan atau pun aktivitas, hingga terdapat keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam dokumen pemeriksaan, tercantum sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan, yakni Ridwan sebagai penambang, Tino sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat, serta Rais sebagai koordinator lapangan.

Identitas dan dugaan keterlibatan mereka masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Koalisi Rakyat Banten meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan penambangan tanpa izin. Koalisi juga mendesak agar pemerintah mewajibkan pelaku melakukan pemulihan terhadap lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga fungsi lingkungan dan lahan pertanian dapat dipulihkan.

Penghentian aktivitas tambang di Kecamatan Kronjo menambah daftar penertiban terhadap dugaan pertambangan ilegal di Banten. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlanjutan lahan pertanian




(Red)

BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Juli 01, 2026

Mediapintara.net-JAKARTA - Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sejak Selasa (30/6) pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan hasil asesmen tim Kedeputian Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (1/7) pagi kebakaran masih berlangsung dan berpotensi meluas.

Merespons kondisi tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menginstruksikan jajarannya untuk segera menuju lokasi guna melakukan asesmen lanjutan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta memperkuat upaya pemadaman.

“Upayakan segera dipadamkan,” ujar Suharyanto.

Berdasarkan hasil asesmen sementara di lapangan, proses pemadaman mengalami kendala karena material yang terbakar didominasi sampah dan bahan mudah terbakar. Selain itu, titik api berada pada tumpukan sampah dengan ketinggian tertentu sehingga sulit dijangkau oleh petugas.


Kondisi tersebut diperparah dengan hembusan angin yang cukup kencang serta cuaca panas yang menyebabkan api cepat menjalar ke berbagai arah.

Untuk mempercepat pengendalian kebakaran, Kepala BNPB menginstruksikan pengerahan helikopter water bombing guna mendukung operasi pemadaman dari udara.

“Kita datangkan dua helikopter water bombing dan jika diperlukan lakukan operasi modifikasi cuaca,” tegas Suharyanto.

Menindaklanjuti arahan tersebut, helikopter water bombing jenis MI-8AMT dengan registrasi RA-22834 direposisi dari Provinsi Jambi menuju Tangerang pada Rabu (1/7). Sebelumnya, helikopter tersebut bertugas mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi. Helikopter ini memiliki kapasitas angkut air hingga 4.000 liter untuk menjatuhkan air langsung ke titik-titik api.

Sementara itu, upaya pemadaman di darat terus dilakukan dengan mengerahkan 10 unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai instansi. Petugas memfokuskan pemadaman pada area yang dapat dijangkau untuk menahan laju penyebaran api. Hingga saat ini, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektare.


Dampak kebakaran juga mulai dirasakan masyarakat sekitar. Sebanyak 15 jiwa atau lima kepala keluarga mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar akibat terdampak asap kebakaran.

Untuk mengantisipasi dampak terhadap kesehatan masyarakat, tim kesehatan telah disiagakan guna memberikan pelayanan medis kepada warga yang mengalami gangguan pernapasan. Selain itu, masker juga telah dibagikan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko paparan asap.

Meskipun lokasi kebakaran berada sekitar 12 kilometer dari ujung barat landasan pacu (runway) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, hingga saat ini operasional penerbangan masih berjalan normal dan belum terdampak.

BNPB bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait terus mengoptimalkan upaya pemadaman agar kebakaran dapat segera dikendalikan, tidak meluas, serta meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat maupun sektor-sektor strategis lainnya.


Abdul Muhari, Ph.D.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB




(Red).





Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Juni 30, 2026

Mediapintara.net-JAKARTA PUSAT, – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.


Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Selasa, 30/06/2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.


Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.



(Red).

Heboh! Diduga Kurangnya Pengawasan Sampah Di TPA Jatiwaringin Sehingga Terjadi Kebakaran

Juni 30, 2026

Mediapintara.net-Jatiwaringin-Kab.Tangerang,Lemahnya pengawasan pengelolaan sampah di duga menjadi penyebab terjadinya kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.

Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.


Untuk menangani kejadian itu, BPBD Kabupaten Tangerang mengerahkan enam unit armada pemadam kebakaran beserta 30 personel ke lokasi.

“Untuk saat ini masih dalam penanganan,” ujar petugas Pusdalops BPBD saat dikonfirmasi.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi harus berusaha menembus titik api yang berada di tengah tumpukan sampah. Kondisi tersebut menyulitkan proses pemadaman.


Berdasarkan rekaman video yang diterima dari Pusdalops BPBD, terlihat api berkobar di area gunungan sampah dengan kepulan asap hitam membumbung tinggi ke udara.

BPBD Kabupaten Tangerang menerjunkan sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran serta 30 personel untuk menerima api di TPA Jatiwaringin. 

Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemadaman dan berupaya melokalisasi api agar tidak merambat ke bagian lain di area Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin. Penyebab kebakaran maupun kerugian besar akibat peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.




(Red).

Diberdayakan oleh Blogger.