Kelangkaan BBM di Sejumlah Wilayah Indonesia Kian Meresahkan, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak Cepat dan KPK Selidiki Jika Ada Dugaan Korupsi

Juli 11, 2026

Mediapintara.net-Jakarta – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini semakin meresahkan masyarakat. Laporan antrean panjang kendaraan dan terbatasnya pasokan BBM terjadi di beberapa daerah, di antaranya Aceh Tamiang, Cibinong Kabupaten Bogor, ruas Tol Jakarta–Cikampek, hingga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat, distribusi logistik, transportasi, hingga roda perekonomian. Banyak pengendara harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, sementara sebagian pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat terganggunya distribusi barang.

Menanggapi persoalan tersebut, Mustajib (Ajuk) selaku Aktivis Muda Tangerang Raya mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di berbagai daerah.

"Kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia harus menjadi perhatian serius pemerintah. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat terganggunya distribusi energi. Pemerintah harus segera memastikan pasokan BBM kembali normal serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penyebab terjadinya kelangkaan tersebut," tegas Mustajib (Ajuk).

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap tata kelola dan distribusi BBM.

"Apabila terdapat indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, permainan distribusi, atau tindak pidana korupsi yang menyebabkan masyarakat dirugikan, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya dan berdasarkan alat bukti yang sah. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu," tambahnya.

Mustajib menilai kelangkaan BBM tidak hanya berdampak terhadap sektor transportasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas harga kebutuhan pokok, kegiatan usaha masyarakat, serta pelayanan publik apabila tidak segera ditangani.

Secara hukum, pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan atau distribusi BBM yang merugikan keuangan negara, penegakannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kelangkaan BBM di masing-masing wilayah masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait. Setiap dugaan penyimpangan atau korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan tanpa penyelidikan.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM segera mengambil langkah konkret agar pasokan kembali normal dan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi.




(Red).

Gerak Cepat Polsek Rajeg Tindaklanjuti Laporan Warga, Terduga Penjual Obat Keras Diamankan

Juli 10, 2026

Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang, – Jajaran Polsek Rajeg bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras golongan G di Kampung Periuk Sondol, RT 07/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Dwi Novrizal, bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Dari hasil tindakan di lapangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial LD yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Rajeg guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada petugas, LD mengaku baru mulai menjual obat keras tersebut pada hari itu. Ia juga mengaku memperoleh barang dari seseorang yang dipanggil "Tia" yang menurut pengakuannya bukan nama sebenarnya. LD mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun alamat tempat tinggal orang tersebut.

Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan terduga pelaku dan saat ini masih didalami oleh penyidik Polsek Rajeg. Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Dwi Novrizal, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran obat-obatan ilegal," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Rajeg.



(Red).

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dugaan TPA Liar Bermunculan di Gintung Pulo, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Juli 10, 2026

Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang – Pasca kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, perhatian masyarakat kini tertuju pada dugaan munculnya TPA liar di Kampung Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Keberadaan lokasi penampungan sampah yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap, mengundang lalat, serta dikhawatirkan mencemari lingkungan dan memicu kebakaran seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan, masyarakat meminta agar dilakukan penutupan serta penindakan sesuai hukum yang berlaku.


"Jangan sampai setelah kebakaran TPA Jatiwaringin justru bermunculan TPA liar di wilayah lain. Pemerintah harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar mustajib (Ajuk).

Selain berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan risiko kebakaran akibat gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah.

Dasar Hukum

Pengelolaan sampah wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara aman, berizin, dan berwawasan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.


Peraturan daerah Kabupaten Tangerang mengenai pengelolaan persampahan yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan sampah dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan teknis.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.





(Red)

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Juli 10, 2026

Mediapintara.net-Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.

Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini, ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya, tegasnya.

Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat, pungkasnya.

Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA, ujar Totok.



(Red).

Dinilai Lamban Dalam Penaganan Perkara Kinerja Polsek Pagedangan Dipertanyakan

Juli 09, 2026

Mediapintara.net-TANGERANG SELATAN – Dilansir dari media online http://www.infoplus9.com Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Nanang Setiawan (34) di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi tersebut telah dibuat sejak 22 April 2026. Namun, setelah kurang lebih tiga bulan berjalan, korban mengaku masih menunggu tindak lanjut penyidikan terhadap terlapor.

Korban menyampaikan bahwa dirinya telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai pemanggilan terhadap terlapor sebagaimana disampaikan dalam perkembangan penyidikan.


"Saya sudah berkali-kali menghubungi penyidik melalui WhatsApp. Jawabannya selalu akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dan masih menunggu perintah pimpinan. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas. Saya merasa terus dibola-bola," ujar Nanang Setiawan kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Nanang menjelaskan bahwa SP2HP terakhir yang diterimanya menyebutkan rencana pemanggilan terhadap terlapor. Namun, setelah dilakukan konfirmasi berulang kali kepada penyidik, ia mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai realisasi pemanggilan tersebut.

Menurut Nanang, lambatnya proses penanganan perkara membuat dirinya mempertanyakan efektivitas dan profesionalisme penyidikan.

Ia berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


"Korban hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Saya berharap perkara ini segera diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Korban juga menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara dapat menimbulkan kesan seolah-olah terlapor tidak merasa khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, hal tersebut merupakan penilaian dari korban dan bukan merupakan kesimpulan atas proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus maupun alasan belum dilakukannya langkah-langkah penyidikan sebagaimana dipertanyakan oleh pelapor.

Media ini masih membuka ruang hak jawab kepada pihak kepolisian apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan tersebut.




Penulis : ( Redaksi)


Sumber : ( http://www.infoplus9.com )

Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Webinar Nasional MHI Kupas Tuntas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Juli 09, 2026

Mediapintara net-8 Juli 2026 – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien terus meningkat seiring berkembangnya regulasi di bidang kesehatan. Namun, berbagai persoalan pelayanan rumah sakit, dugaan malpraktik, minimnya transparansi, hingga lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak hukumnya masih menjadi tantangan yang nyata di Indonesia.

Berangkat dari kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “DATANG BEROBAT, PULANG MEMBAWA KEADILAN? MENGUPAS HAK PASIEN DAN WAJAH BARU RUMAH SAKIT PASCA PERMENKES NOMOR 6 TAHUN 2026”

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. sebagai narasumber utama, serta dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn. selaku moderator.

Webinar nasional ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang membedah perubahan paradigma pelayanan kesehatan setelah hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, sekaligus mengulas bagaimana regulasi tersebut berimplikasi terhadap perlindungan hukum pasien, tata kelola rumah sakit, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pelayanan Kesehatan Bukan Sekadar Pengobatan, tetapi Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa paradigma pelayanan kesehatan saat ini telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang sebatas hubungan profesional antara dokter dan pasien, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.

"Pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang semata sebagai hubungan antara dokter dan pasien, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Rumah sakit bukan hanya tempat seseorang memperoleh pengobatan, tetapi juga ruang yang harus menjunjung tinggi martabat manusia, kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil," ujar M. Jamil dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut menjadi benang merah dalam keseluruhan pembahasan webinar, yakni bahwa pelayanan kesehatan modern harus menempatkan pasien sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional, bukan sekadar objek pelayanan medis.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Dinilai Membawa Wajah Baru Pelayanan Rumah Sakit

Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa lahirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pelayanan rumah sakit yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Regulasi tersebut tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan yang menghormati hak pasien, meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit, serta memperjelas tanggung jawab berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peserta webinar juga diajak memahami bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Pencegahan konflik melalui komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, dan penerapan standar pelayanan yang profesional merupakan langkah yang jauh lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Hak Pasien Harus Menjadi Budaya, Bukan Sekadar Norma Hukum

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, praktisi hukum, advokat, hingga masyarakat umum.

Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga pentingnya membangun budaya keselamatan pasien yang berorientasi pada kualitas pelayanan.

Para peserta menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi kesehatan harus terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui hak-haknya ketika menerima pelayanan di rumah sakit, sekaligus memahami kewajiban setiap pihak dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan.

MHI Terus Mendorong Literasi Hukum Kesehatan Nasional

Melalui webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menunjukkan komitmennya sebagai salah satu wadah edukasi hukum yang aktif menghadirkan diskusi ilmiah mengenai isu-isu hukum yang aktual dan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Tema mengenai hak pasien dan reformasi pelayanan rumah sakit dinilai sangat relevan mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan hukum pasien, serta tuntutan agar rumah sakit semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

MHI berharap hasil diskusi ini dapat memperluas wawasan masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, maupun para praktisi hukum mengenai pentingnya membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada penyembuhan penyakit, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak pasien, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Sebagai lembaga yang konsisten menyelenggarakan forum ilmiah berskala nasional, Mimbar Hukum Indonesia akan terus menghadirkan berbagai webinar, pelatihan, dan diskusi strategis guna memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam menjawab berbagai tantangan hukum di Indonesia. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran”, dengan Narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali). Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula - Maluku Utara). Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung - Rokan Hilir Riau). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. 




(Red/MHI).

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Juli 08, 2026


Mediapintara.net-Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Rabu (08/07).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.


"Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal," ujar Bronto.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih nomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Bronto menerangkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil. "Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukumnya," jelas Bronto.


Lebih lanjut, Bronto menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bronto juga mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Menurutnya, rokok legal atau bercukai memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak ketika bungkus pertama kali dibuka. Selain itu, kemasan rokok legal mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Sementara itu, rokok ilegal atau rokok tanpa cukai tidak memiliki pita cukai sama sekali. Umumnya kualitas cetak kemasan lebih rendah, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal sejenis. Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli agar tidak ikut mendukung peredaran barang ilegal," terang Bronto.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk rokok dan tidak tergiur dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. "Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat," tutup Maruli.





(Red).
Diberdayakan oleh Blogger.