Kelangkaan BBM di Sejumlah Wilayah Indonesia Kian Meresahkan, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak Cepat dan KPK Selidiki Jika Ada Dugaan Korupsi
Mediapintara.net-Jakarta – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini semakin meresahkan masyarakat. Laporan antrean panjang kendaraan dan terbatasnya pasokan BBM terjadi di beberapa daerah, di antaranya Aceh Tamiang, Cibinong Kabupaten Bogor, ruas Tol Jakarta–Cikampek, hingga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat, distribusi logistik, transportasi, hingga roda perekonomian. Banyak pengendara harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, sementara sebagian pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat terganggunya distribusi barang.
Menanggapi persoalan tersebut, Mustajib (Ajuk) selaku Aktivis Muda Tangerang Raya mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di berbagai daerah.
"Kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia harus menjadi perhatian serius pemerintah. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat terganggunya distribusi energi. Pemerintah harus segera memastikan pasokan BBM kembali normal serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penyebab terjadinya kelangkaan tersebut," tegas Mustajib (Ajuk).
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap tata kelola dan distribusi BBM.
"Apabila terdapat indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, permainan distribusi, atau tindak pidana korupsi yang menyebabkan masyarakat dirugikan, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya dan berdasarkan alat bukti yang sah. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu," tambahnya.
Mustajib menilai kelangkaan BBM tidak hanya berdampak terhadap sektor transportasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas harga kebutuhan pokok, kegiatan usaha masyarakat, serta pelayanan publik apabila tidak segera ditangani.
Secara hukum, pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan atau distribusi BBM yang merugikan keuangan negara, penegakannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kelangkaan BBM di masing-masing wilayah masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait. Setiap dugaan penyimpangan atau korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan tanpa penyelidikan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM segera mengambil langkah konkret agar pasokan kembali normal dan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi.
(Red).





.jpg)



.jpg)



