Media Center Rajeg Tasyakuran Milad Ke-1 Dengan Khidmat dan suasana Kekeluargaan

Juni 28, 2026


 Mediapintara.net-KABUPATEN TANGERANG - Media Center Rajeg mengelar acara Tasyakuran Milad Ke_1 bertema "Mengabdi Informasi, Menebar Inspirasi, Membangun Rajeg Lebih Baik", Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Baraya Queen Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (28/06/2026).

Kegiatan berjalan dengan khidmat dan dengan suasana kekeluargaan, acara dihadiri Ketua MCR Nean Irawan, Sekertaris Abi Agung, Biro Hukum MCR Ahmad Fudoli S.H, Bang Ocoy, SH., dan rekan-rekan media yang tergabung di Media Center Rajeg antar lain Andri Ibnu Nazar, Abdul Rohman, Rumaedi, Astrid Asmawati, Nurkomar, Bayu Constantianto. Dan tamu undangan lainnya

Dalam sambutannya Ketua MCR Nean Irawan menyampaikan, Alhamdulillah segala puji syukur senantiasa disampaikan kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan rahmat-Nya sehingga acara Tasyakuran Milad MCR ke-1 ini bisa dilaksanakan dengan lancar.

Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar terimakasih kepada instansi yang sudah berpartisipasi para donatur serta para anggota yang sudah bekerjasama tenaga dan pikiran sehingga kegiatan bisa terlaksana. "Semoga kedepannya MCR tetap kompak karena MCR ini Dari kita Oleh Kita untuk kita." Ujarnya.


Ditempat yang sama biro Hukum MCR Ahmad Fudoli S.H dalam kesempatannya. Memberi masukan agar MCR segera di daftarkn AHU dan legal hukumnya.

"Agar MCR lebih maju berkembang dan geraknya lebih leluasa. Silahkan NPWP pengurus Ketua, Sekretaris, Bendahara, untuk syarat pembuatan AHU MCR dan di notariskan. Insyaallah Saya mendukung penuh semoga MCR kedepannya lebih baik lebih maju dan lebih Kompak." Pungkasnya.





(Red/Ast)

Galian C Ilegal Masih Beroperasi Di Bakung Kronjo Pengelola Tak Dapat Tunjukan Perizinan Masyarakat Minta Segera Tindak Dan Tutup Galian C Ilegal

Juni 28, 2026



Mediapintara.net-Tangerang,Masih adanya Galian C Ilegal yang beroperasi diwilayah kabupaten Tangerang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan peran pemerintah kabupaten dan Pol PP dalam penindakan pelaku pengusaha galian ilegal.

Ini terbukti dengan masih berjalannya Galian C ilegal di bakung,kronjo,kabupaten Tangerang,dalam pantauan awak media terlihat pintu keluar galian C ilegal ditutup seng yang dibentuk menyerupai gerbang pagar dan hanya dibuka saat ada armada truk tanah yang masuk maupun keluar.


H.Muhamad Romli, SKM., S.IP., M.Si. Sekcam Kronjo mengatakan "Waktu hari kamis kita sudah turun dengan forkompimcam, pak Kapolsek, Danramil, Kasi Trantibum, kepala Desa  terkait galian C yang ada didesa Bakung kita mempertanyakan perijinannya dan amdalnya pihak pengelola tidak bisa menunjukan,Pihak desa juga sudah memberikan surat teguran pertama kepada pihak pengelola atau pengusaha galian c",jelasnya kepada awak media saat dihubungi via pesan singkat whatsapp pada (28/06/2026).

Dirinya juga menambahkan Pihak kecamatan bersurat juga kepada pihak pol PP kabupaten tentang aktivitas galian yang ada di wilayah Kecamatan Kronjo desa Bakung agar segera mengambil tindakan.

Dalam hukum Pertambangan galian C ilegal (kini dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan) adalah aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelakunya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


1. Dasar Hukum Pertambangan

Aktivitas galian C wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi:

UU No. 3 Tahun 2020: Pasal 35 secara tegas mewajibkan kepemilikan IUP. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi melanggar Pasal 158.


PP No. 96 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara rinci, termasuk tata cara perizinan bagi pelaku usaha.


2. Sanksi untuk Aktivitas Ilegal

Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.

Denda: Maksimal hingga Rp100.000.000.000 (100 miliar rupiah).

3. Dampak dan Jeratan Hukum Lainnya

Selain UU Minerba, galian C ilegal kerap melanggar berbagai peraturan pendukung:

Kerusakan Lingkungan: Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika aktivitasnya terbukti mencemari atau merusak alam.

Sektor Pajak: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), galian C ilegal tetap dikenakan kewajiban pajak/retribusi daerah yang berpotensi menjadi temuan pelanggaran pidana perpajakan.

Kewenangan Perizinan: Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, perizinan dan pengawasan saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.


Dengan dasar hukum ini di harapkan Pemerintah kabupaten,Pol PP Kabupaten Dan Provinsi untuk segara melakukan penindakan dengan cara penutupan aktivitas Galian C ilegal di Bakun,Kronjo.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan secara resmi dari pihak pengelola atau pengusaha galian C ilegal di Bakung Kecamatan Kronjo,kabupaten Tangerang.



(Red).


Ketua IWOI Siap Lapor ke APH Jika Tidak Ada Klarifikasi Soal Anggaran Rajeg

Juni 26, 2026


Mediapintara.net-Tangerang – Anggaran belanja makan dan minum di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disebut mencapai sekitar Rp14,9 miliar dan ramai diperbincangkan di media sosial, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta pemerintah kecamatan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Salah satunya disampaikan oleh Mevi Amirullah, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Menurutnya, apabila pemberitaan mengenai anggaran tersebut telah menjadi perhatian publik, maka pihak Kecamatan Rajeg seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka, terutama apabila sebelumnya telah menerima permintaan konfirmasi dari media.

"Ketika media telah mengajukan konfirmasi, seharusnya diberikan jawaban atau penjelasan agar persoalan ini menjadi terang. Komunikasi yang baik merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat," ujar Mevi Amirullah, Jumat (26/06/2026).

Ia menambahkan, apabila hingga waktu yang wajar tidak ada penjelasan resmi, dirinya berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi pengawas dan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila masih tidak ada penjelasan maupun klarifikasi, saya akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Agung, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten hingga Presiden Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing," tegasnya.

Menurut Mevi, langkah tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu,Edi, tokoh pemuda Rajeg sekaligus Ketua PAC GRIB Jaya Rajeg, mengaku masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

"Kami sebagai masyarakat Rajeg tentu ingin mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Transparansi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun prasangka di tengah masyarakat," ujarnya.

Dasar Hukum

Permintaan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg terkait pemberitaan mengenai anggaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Kecamatan Rajeg ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




(Red)

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini

Juni 26, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-25 Juni 2026 – Sengketa harta bersama pasca perceraian ternyata bukan sekadar persoalan pembagian aset. Di balik setiap perkara yang masuk ke ruang sidang, terdapat berbagai persoalan hukum yang kompleks, mulai dari pembuktian kepemilikan, pengalihan aset secara diam-diam, hingga pertimbangan hakim yang jarang diketahui masyarakat. Fenomena inilah yang menjadi sorotan utama dalam Webinar Nasional yang sukses diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dengan tema “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan narasumber utama Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat, dan dimoderatori oleh Retno Wulandari, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menegaskan bahwa sengketa harta bersama merupakan salah satu perkara yang sering menimbulkan konflik berkepanjangan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga persoalan emosional, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.

"Di balik setiap sengketa harta bersama yang masuk ke ruang sidang, sesungguhnya tersimpan kisah yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perebutan aset pasca perceraian. Tidak sedikit perkara yang pada awalnya dianggap sederhana justru berujung pada konflik berkepanjangan karena persoalan pembuktian, penguasaan aset, transaksi yang dilakukan secara diam-diam, hingga adanya perbedaan persepsi mengenai kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan. Pada titik inilah hukum tidak hanya berbicara tentang angka, nilai ekonomi, dan kepemilikan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak," ujar Jamil.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami berbagai aspek penting yang dapat menentukan kuat atau lemahnya posisi hukum mereka ketika menghadapi sengketa harta bersama.

"Banyak pihak yang terlambat menyadari pentingnya dokumen kepemilikan, tidak memahami konsekuensi hukum dari pengalihan aset selama perkawinan, atau bahkan melakukan langkah-langkah yang justru melemahkan posisi hukumnya sendiri di hadapan hakim. Di sisi lain, terdapat berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim yang kerap luput dari perhatian publik karena hanya terlihat dalam konstruksi hukum yang tersusun di dalam putusan," lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Mahdys Syam mengulas berbagai dinamika yang sering muncul dalam perkara harta bersama di pengadilan. Peserta diajak memahami bagaimana hakim menilai alat bukti, mengkaji status kepemilikan aset, menimbang kontribusi para pihak selama perkawinan, hingga melihat berbagai kesalahan fatal yang sering dilakukan para pencari keadilan sehingga berpengaruh terhadap putusan perkara.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan kritis diajukan terkait praktik pembagian harta bersama, pengamanan aset sebelum perceraian, status aset yang dibeli atas nama pihak ketiga, hingga strategi pembuktian dalam persidangan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan wawasan praktis yang sangat relevan bagi masyarakat, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, maupun para pencari keadilan.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Klinik Rkab Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan”, yang akan menghadirkan narasumber Dr. Anggawira, M.M., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO) dan Tri Winarno (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia). Pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!”, dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). 

Pada hari Minggu, 28 Juni 2026, jam 08.00-10.00 WIB akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pengajaran BIPA: Raup Cuan Dollar dari Rumah dengan Skill Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, Berpotensi Kaya Mendadak”, dengan Narasumber Zamzam Harori (Kepala Kantor Bahasa Gorontalo dan Ex-Kepala Kantor Bahasa NTB) dan Pratiwi Sakti (Dosen Bahasa Inggris Prodi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa). Pada hari Minggu, 28 Juni 2026, jam 14.00-16.00 WIB akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Jangan Sampai Salah Langkah! Memahami Hukum Perdata dan Acara Perdata dari Konflik Sehari-Hari Hingga Ruang Sidang”, dengan Narasumber Pita Permatasari, S.H., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta). Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ). 

Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. 




(Red)

Jumat Berkah Alap-alap News Pererat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Juni 25, 2026



Mediapintara.net-Tangerang | Jumat, 26 Juni 2026-Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, keluarga besar Media Alap-alap News kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah dengan membagikan sebanyak 125 paket nasi bungkus kepada masyarakat di wilayah Gondrong, Kota Tangerang, Jumat (26/6/2026).

Paket makanan tersebut dibagikan kepada jamaah yang baru selesai melaksanakan salat Jumat, serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan.

Aksi sosial ini diikuti oleh sejumlah perwakilan Wartawan dan Wartawati Alap-alap News yang secara langsung turun ke lapangan untuk membagikan paket makanan kepada masyarakat.

Menariknya, seluruh biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari iuran dan donasi pribadi para Wartawan dan Wartawati Alap-alap News tanpa melibatkan sponsor ataupun bantuan dari pihak ketiga. Hal tersebut menjadi bukti nyata semangat kebersamaan dan kepedulian insan pers terhadap masyarakat.

Koordinator kegiatan, Heny, mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah dapat terlaksana berkat kekompakan seluruh anggota keluarga besar Alap-alap News yang dengan tulus menyisihkan sebagian rezekinya.

"Alhamdulillah kegiatan ini dapat terselenggara dari dana pribadi para Wartawan dan Wartawati Alap-alap News yang telah mengikhlaskan sebagian rezekinya untuk berbagi kepada sesama. Semoga apa yang kami berikan hari ini dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi semua," ujar Heny.

Ia berharap kegiatan Jumat Berkah dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan keluarga besar Media Alap-alap News.

"Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut, semakin banyak rekan-rekan yang ikut berpartisipasi, dan semoga Alap-alap News senantiasa diberikan kemudahan untuk terus berbagi manfaat kepada masyarakat," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Media Alap-alap News ingin menumbuhkan semangat berbagi, mempererat rasa kebersamaan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.




(Tim/Red)

DPP LSM GPRUKK Akan Layangkan Surat ke Kominfo, PUPR, dan GAKUM Soal Kabel Jaringan WiFi Semrawut di Jl Raya Rajeg-Mauk

Juni 24, 2026


Mediapintara.net-Kab.Tangerang – Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Kemakmuran (GPRUKK) akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, serta Direktorat Penegakan Hukum (GAKUM) terkait pemasangan jaringan WiFi yang semrawut dan diduga ilegal di sepanjang Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang.

Langkah ini diambil setelah pantauan GPRUKK menemukan puluhan perangkat "Jaringan WiFi" dan kabel fiber optik terpasang sembarangan di tiang listrik. Kondisinya memprihatinkan karena kabel menjuntai rendah hingga Berpotensi membahayakan pengguna jalan.


"Kami tidak anti internet. Tapi keselamatan warga nomor satu. Karena itu DPP LSM GPRUKK akan bersurat ke Kominfo sebagai regulator, PUPR yang punya kewenangan utilitas jalan, dan GAKUM untuk penindakan hukumnya," ujar Asep Setiadi,S.H.Ketua Umum DPP LSM  GPRUKK, Selasa 24/06/2026.

DPP LSM GPRUKK menduga kuat jaringan tersebut ilegal karena dipasang tanpa izin dari Kominfo maupun Pemda Kabupaten Tangerang. Selain merusak estetika kota, kabel yang tumpang tindih juga menyulitkan perbaikan jika terjadi gangguan. Satu kabel putus bisa berdampak pada jaringan lain karena pemasangannya tidak sesuai standar teknis.

DPP LSM GPRUKK Akan melayangkan surat Pengaduan pekan ini, GPRUKK mendesak Kominfo untuk melakukan audit perizinan seluruh ISP dan RT-RW di wilayah Rajeg-Mauk serta menindak yang tidak berizin. Kepada Dinas  PUPR, DPP LSM GPRUKK meminta penertiban pemanfaatan ruang milik jalan dan tiang yang digunakan tanpa izin untuk penempatan kabel Jaringan Wifi , Sementara kepada GAKUM, DPP LSM GPRUKK mendorong penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar UU Telekomunikasi dan mengabaikan aspek keselamatan umum. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kab.Tangerang, Satpol PP Kab.Tangerang, dan Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang untuk segera turun lapangan melakukan penertiban fisik.


"Jangan tunggu permasalahan timbul baru di tindak,Surat ini bentuk keseriusan kami. Kalau Dan kami meminta pihak terkait untuk menggunakan Tufoksi sesuai dengan Kapasitas nya," tegas Asep Setiadi, S.H. Ketua Umum LSM  GPRUKK.

GPRUKK menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi penataan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Rajeg-Mauk.





( RED )

Ketua LKSA Izmi Ucapkan Selamat Milad ke-55 PT AirNav Indonesia

Juni 23, 2026

Mediapintara.net-TANGERANG – Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Izmi, Syahida AlhaQ, menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Milad ke-55 PT AirNav Indonesia yang diperingati pada tahun 2026.

Menurut Syahida, usia ke-55 merupakan momentum penting bagi PT AirNav Indonesia untuk terus memperkuat perannya dalam mendukung keselamatan dan kelancaran layanan navigasi penerbangan nasional serta meningkatkan kontribusi sosial kepada masyarakat.

"Atas nama keluarga besar LKSA Izmi, kami mengucapkan selamat Milad ke-55 kepada PT AirNav Indonesia. Semoga senantiasa diberikan keberkahan, kesehatan, kesuksesan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas dan amanah untuk melayani bangsa dan negara," ujar Syahida AlhaQ, Selasa (23/6/2026).

Ia mengapresiasi kepedulian sosial yang selama ini ditunjukkan PT AirNav Indonesia, termasuk melalui kegiatan berbagi dan silaturahmi bersama anak-anak panti asuhan. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam membangun nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan.

Syahida berharap sinergi antara dunia usaha dan lembaga sosial dapat terus terjalin guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

"Semoga PT AirNav Indonesia semakin maju, profesional, dan terus menjadi kebanggaan bangsa dalam memberikan pelayanan navigasi penerbangan yang aman, andal, dan berstandar internasional," katanya.

Peringatan Milad ke-55 PT AirNav Indonesia diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan terbaik bagi dunia penerbangan Indonesia, sekaligus terus berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.



(Red)

Diberdayakan oleh Blogger.