Mediapintara.net-TANGERANG, BANTEN — Aktivitas penggalian tanah yang diduga berkaitan dengan kegiatan Galian C di wilayah Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan warga. Perubahan kontur tanah yang cukup signifikan di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan dokumentasi lapangan mediapintara.net, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.04–13.05 WIB, terlihat area tanah yang telah mengalami penggalian cukup dalam hingga membentuk cekungan dengan sisi tebing yang relatif curam. Di sejumlah bagian juga terlihat genangan air di dasar area galian.
Dokumentasi lainnya memperlihatkan keberadaan sejumlah pipa di area galian serta kondisi lahan yang telah mengalami perubahan kontur. Di sekitar lokasi masih terdapat vegetasi dan kawasan permukiman warga.
Legalitas dan Perizinan Perlu Diklarifikasi
Aktivitas penggalian tanah yang masuk dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan berusaha, tata ruang, keselamatan kegiatan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, regulasi Cipta Kerja, serta perubahan terakhir yang relevan.
Selain itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, mengatur sejumlah ketentuan mengenai kegiatan usaha pertambangan dan perizinan di bidang pertambangan, termasuk perizinan yang berkaitan dengan komoditas batuan.
Dari aspek lingkungan, kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan atau dampak terhadap lingkungan juga wajib memperhatikan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara dari aspek pemanfaatan ruang, kegiatan penggalian juga perlu memperhatikan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, termasuk mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengendalian kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Warga Minta APH Turun Tangan
Sorotan terhadap aktivitas tersebut juga disampaikan salah seorang warga, M.Abdulloh. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Kami meminta Polda Banten, Polres, dan Polsek segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kalau memang kegiatan tersebut tidak memiliki legalitas atau izin yang sesuai, kami berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdulloh.
Menurut M.Abdulloh, pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui legalitas usaha, tetapi juga untuk memastikan apakah aktivitas penggalian tersebut telah memperhatikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar lokasi.
Ia juga mendorong agar pihak berwenang memeriksa dokumen perizinan, status lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penggalian tersebut.
Sejumlah Hal Perlu Diperiksa
Untuk memastikan status kegiatan tersebut, beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang antara lain:
- Identitas dan status pengelola kegiatan;
- Legalitas dan perizinan kegiatan penggalian atau pertambangan;
- Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;
- Dokumen atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan;
- Luas dan kedalaman area penggalian;
- Status serta kepemilikan atau penguasaan lahan;
- Rencana reklamasi atau pemulihan lahan setelah kegiatan berakhir;
- Potensi dampak terhadap lingkungan, keselamatan, dan masyarakat sekitar.
Perubahan kontur tanah yang cukup signifikan sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait. Pemeriksaan di lapangan diperlukan agar dapat diketahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola kegiatan, pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas penggalian di wilayah Sukatani, Kecamatan Rajeg tersebut.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RED)
