Ihdad di Era Modern Jadi Sorotan! Webinar Nasional MHI Kupas Keadilan Gender dan Perempuan Bekerja dalam Hukum Islam

Juni 20, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-19 Juni 2026 – Isu masa berkabung (ihdad) bagi suami dan istri kembali menjadi perbincangan hangat di tengah meningkatnya tuntutan kesetaraan gender, partisipasi perempuan dalam dunia kerja, dan perubahan sosial masyarakat modern. 

Menjawab berbagai dinamika tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “Masa Berkabung (Ihdad) Suami dan Istri dalam Kompilasi Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Dinamika Masyarakat Modern”, yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur peradilan agama, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. ALAMSYAH, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, sebagai narasumber utama. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengupas berbagai persoalan aktual mengenai implementasi ketentuan ihdad dalam konteks kehidupan masyarakat kontemporer.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembahasan mengenai ihdad tidak dapat dilepaskan dari dimensi kemanusiaan yang sangat mendalam.

“Kematian pasangan hidup bukan hanya peristiwa hukum, melainkan juga peristiwa kemanusiaan yang menyentuh aspek emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual seseorang. Dalam tradisi hukum Islam, masa berkabung (ihdad) hadir sebagai salah satu instrumen normatif yang mengatur sikap dan perilaku seseorang setelah ditinggal wafat oleh pasangan. Ketentuan ini pada mulanya dibangun dalam konteks sosial tertentu yang bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan kemaslahatan keluarga serta masyarakat,” ungkap Jamil.

Menurutnya, perkembangan zaman menuntut adanya kajian yang lebih komprehensif terhadap implementasi ketentuan ihdad dalam praktik kehidupan modern.

“Di Indonesia, pengaturan mengenai ihdad memperoleh legitimasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hingga saat ini masih menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik hukum keluarga Islam. Namun, perkembangan masyarakat modern telah menghadirkan berbagai dinamika baru yang tidak sepenuhnya sama dengan kondisi sosial ketika konsep ihdad pertama kali dirumuskan. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, perubahan struktur keluarga, tuntutan profesionalisme, perkembangan teknologi informasi, serta menguatnya wacana kesetaraan gender menjadi realitas yang tidak dapat diabaikan dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan ihdad pada masa kini,” papar Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam webinar tersebut.

Dalam pemaparannya, Dr. Alamsyah menyoroti pentingnya memahami ihdad secara proporsional dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam, namun tidak mengabaikan realitas sosial yang berkembang. Ia menekankan bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis yang memungkinkan terjadinya dialog antara teks, konteks, dan kebutuhan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.

Diskusi semakin menarik ketika peserta mengangkat berbagai pertanyaan kritis mengenai posisi perempuan pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, penggunaan media sosial selama masa berkabung, hingga relevansi pengaturan ihdad bagi suami dalam perspektif keadilan gender. Topik-topik tersebut menunjukkan bahwa isu ihdad bukan lagi sekadar persoalan normatif, tetapi telah menjadi bagian dari perdebatan hukum dan sosial yang terus berkembang di era digital. 

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026, akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123.




(Red)


(Rilis Pers – Mimbar Hukum Indonesia, 2026)

Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum

Juni 20, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-MIMBAR HUKUM INDONESIA (MHI) kembali menghadirkan program unggulan nasional Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia "Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) – Batch 5" yang akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026. 

Program yang semakin diminati oleh wartawan, jurnalis media online, pengelola media, mahasiswa, akademisi, pegiat hukum, humas instansi, hingga content creator ini dinilai menjadi salah satu pelatihan paling relevan di tengah meningkatnya persoalan hukum yang kerap mengintai praktik pemberitaan di era digital. Pendaftaran Pelatihan melalui WhatsApp di nomor Admin 081776666123.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa pelatihan bergelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) merupakan kebutuhan mendesak bagi insan pers di Indonesia. "Pelatihan jurnalis hukum sangat penting bagi wartawan mengingat tingginya risiko hukum dan etika dalam peliputan perkara hukum. Kesalahan teknis seperti kekeliruan membedakan status terlapor, tersangka, dan terdakwa, atau penggunaan diksi yang menghakimi sebelum adanya vonis pengadilan, dapat berujung fatal pada sengketa pers, pelaporan pencemaran nama baik di bawah KUHP, hingga jeratan UU ITE," ujar Jamil.

Menurutnya, perkembangan media digital yang serba cepat sering kali membuat sebagian jurnalis terjebak dalam praktik pemberitaan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan etika jurnalistik. 

Lebih lanjut, Jamil menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman terhadap asas-asas hukum dapat menimbulkan dampak serius terhadap kualitas pemberitaan dan proses penegakan hukum.

"Ketidakpahaman jurnalis terhadap asas hukum sering kali membuat media secara tidak sadar terjebak dalam praktik trial by the press (pengadilan oleh pers) yang merusak asas praduga tak bersalah dan memengaruhi independensi peradilan. Oleh karena itu, pelatihan C.ILJ sangat esensial untuk membekali jurnalis dengan pemahaman sistem peradilan yang komprehensif, sehingga mereka mampu menyusun berita pengadilan (court reporting) yang aman secara hukum, netral, presisi, dan tidak menghakimi," paparnya.

Menjawab Tantangan Jurnalisme Hukum di Era Digital

Di tengah maraknya pemberitaan kasus pidana, korupsi, sengketa perdata, tindak pidana siber, hingga perkara yang viral di media sosial, kebutuhan terhadap jurnalis yang memahami hukum semakin tinggi. Tidak sedikit sengketa hukum yang berawal dari kesalahan redaksional, penggunaan istilah hukum yang keliru, pelanggaran asas praduga tak bersalah, hingga pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

Karena itu, Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kapasitas jurnalis agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, kredibel, berimbang, dan memiliki kepastian hukum. Program ini juga dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta dalam memahami hukum pers, hukum pidana, hukum siber, etika jurnalistik, teknik peliputan persidangan, serta mitigasi risiko hukum dalam pemberitaan.

Hadirkan Narasumber Nasional Berpengalaman

Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 5 akan menghadirkan para praktisi dan akademisi yang memiliki pengalaman panjang di bidang jurnalistik dan hukum, yaitu: 1. M. Jamil, S.H., M.Kn., CPHCM., CHCBP., CHCMP., CHRMP., C.ILJ. (Mimbar Hukum Indonesia); 2. Dedi Purwanto, S.H., M.H., C.ILJ. (Penulis dan Dosen STKIP Taman Siswa Bima); 3. Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BU., C.EJ., C.FLE., C.ILJ. (Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia); 4. Syamsuddin, ST., C.FLE., CLA.,C.JL., CPLA., C.ILJ. (Pemimpin Redaksi Media Bedah Nusantara Indonesia).

Kegiatan ini terbuka bagi: Wartawan dan jurnalis media cetak, online, televisi, dan radio, pemimpin redaksi dan pengelola media, humas pemerintah maupun swasta, mahasiswa komunikasi dan hukum, advokat dan praktisi hukum, content creator dan pegiat media digital, masyarakat umum yang ingin memahami hukum dalam pemberitaan.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan beberapa agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga Webinar Hukum. Pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026, akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123. 




(Red)

LP Curanmor Dipolsek Rajeg Diduga Dibiarkan,Sejak 14 Mei 2026 Hingga Kini Korban Tak Pernah Terima SP2HP Atau Perkembangan Perkara

Juni 18, 2026

Mediapintara.net-Rajeg-Tangerang,Curanmor yang terjadi tanggal 12 mei 2026 dan baru mendapatkan LP tanggal 14 mei 2026 ini masih berproses di kepolisian polsek rajeg,Kab.Tangerang.

Namun Hingga kini korban yang juga jurnalis media tidak pernah mendapatkan surat SP2HP atau perkembangan perkara curanmor yang dialaminnya dan masih menunggu informasi pihak kepolisian.

Guna memperjelas persoalan ini awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rajeg dan Kapolres Polresta Tangerang melalui pesan singkat Whatsapp pada 18/06/2026 untuk mendapatkan informasi lengkap.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK, MM, MSi menjelaskan "Baik Terima Kasih Informasinya Saya Hubungi Kapolsek Rajeg Untuk Proses Percepatan Silahkan Bisa Hubungi Juga Kapolsek Rajeg Dan Kanit Reskrim Rajeg",jelasnya kepada awak media.

Hingga saat ini pelaku curanmor masih belum ditangkap sehingga membuat resah masyarakat yang juga khawatir akan mengalami curanmor dikawasan tempat tinggalnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Rajeg IPDA Novrizal Dwi F. SH. menyampaikan "Walaikumsalam, sudah menghubungi penyidik saya pak arief?,Siapa yang nangani saat itu pak?,Oke saya tanyakan perkembangannya",jelasnya kepada awak media.

Didalam surat laporan tertanggal 14 mei 2026 tercatat telah terjadi curanmor pada tanggal 12 mei 2026 dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Aturan ini menggantikan ketentuan lama Pasal 363 KUHP dan secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pada pasal tersebut dijelaskan Ancaman Dasar: Penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pemberatan Lebih Lanjut: Jika pencurian malam hari dilakukan dengan perusakan atau dilakukan oleh dua orang atau lebih, hukuman meningkat menjadi maksimal 9 tahun penjara

Disisi lain Andi Satiansyah korban curanmor menjelaskan "sampai hari ini saya belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan curanmor yang saya alami,saya sendiri masih menunggu informasi pihak kepolisian",ungkapnya pada awak media.

Dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan menangkap pelaku curanmor agar tidak ada korban lain yang sudah bersusah payah agar dapat membeli kendaraan namun harus hilang dicuri.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu kelanjutan informasi dari pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.



(Red).

MHI: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Meningkatkan Kesadaran Hukum di Era Digital

Juni 17, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Mimbar Hukum Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Tahun Baru Islam ini menjadi momentum hijrah sebagai sarana refleksi diri sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa makna hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan secara fisik atau sejarah keagamaan semata, tetapi juga sebagai transformasi menuju pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan lebih taat terhadap norma hukum yang berlaku.

"Tahun Baru Islam 1448 H bukan hanya momentum hijrah menuju pribadi yang lebih baik, tetapi juga saat yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Bagi jurnalis, pemahaman hukum menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Bagi masyarakat umum, literasi hukum merupakan bekal penting untuk melindungi hak, memahami kewajiban, serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kehidupan yang tertib, adil, dan berkeadaban. Mari jadikan Tahun Baru Islam ini menjadi semangat hijrah sebagai langkah menuju masyarakat yang semakin sadar hukum dan berintegritas," ujar Jamil pada hari Selasa 16/06/2026.

Menurut Jamil, di era digital saat ini, arus informasi bergerak sangat cepat dan tidak jarang memunculkan berbagai persoalan hukum, mulai dari penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, ujaran kebencian, hingga disinformasi yang dapat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, kemampuan memahami aspek hukum menjadi kebutuhan yang tidak hanya penting bagi kalangan praktisi hukum, tetapi juga bagi jurnalis dan masyarakat umum.

Jamil menambahkan bahwa jurnalis memiliki peran strategis sebagai penjaga ruang publik yang sehat. “Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berlandaskan prinsip-prinsip hukum, etika jurnalistik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di sisi lain, masyarakat yang memiliki literasi hukum yang baik akan lebih mampu menyaring informasi, memahami hak-haknya, serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.” bebernya.

Momentum Tahun Baru Islam 1448 H juga menjadi pengingat bahwa nilai-nilai kejujuran, keadilan, amanah, dan integritas yang diajarkan dalam Islam memiliki relevansi yang sangat kuat dengan prinsip-prinsip penegakan hukum modern. Masyarakat yang sadar hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.


Atasnama Mimbar Hukum Indonesia, Jamil berharap semangat hijrah pada Tahun Baru Islam kali ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus belajar, meningkatkan literasi hukum, serta berkontribusi dalam menciptakan budaya hukum yang lebih baik.

“Hijrah bukan hanya berpindah menuju kebaikan, tetapi juga bertransformasi menjadi warga negara yang sadar hukum, beretika, dan berintegritas. Atasnama Pribadi dan juga Mimbar Hukum Indonesia mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Mari Hijrah Menuju Indonesia yang Lebih Sadar Hukum, Berintegritas, dan Berkeadaban. Salahsatu sarana untuk menguatkan pemahaman Hukum para Jurnalis dan Masyarakat umum adalah dengan mengikuti terus agenda-agenda seminar nasional atau pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia dengan memfollow dan mengupdate informasinya melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia,” tutur Jamil mengakhiri ucapannya.


 


(Red)

OVERKAPASITAS LAPAS MAKIN MENGKHAWATIRKAN, WEBINAR NASIONAL MHI KUPAS MASA DEPAN SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA

Juni 15, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-Isu over Kapasitas lembaga kemasyarakatan, pemenuhan hak narapidana, serta tantangan reintegrasi sosial pasca pembebasan kembali menjadi sorotan publik dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dan didukung juga oleh Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Senin (15/6/2026).

Mengangkat tema “Masa Depan Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Menjawab Tantangan Overkapasitas, Hak Narapidana, dan Reintegrasi Sosial”, kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berhasil menarik perhatian peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri dari jurnalis, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum.

Hadir sebagai narasumber utama, Renda Aranggraeni, S.H., M.H., Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, sekaligus Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, yang membahas secara komprehensif berbagai persoalan strategis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru.


Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa MHI terus berkomitmen menjadi wadah edukasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyelenggaraan webinar dan pelatihan hukum nasional secara berkelanjutan. 

"Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan pertama kali menyelenggarakan Webinar Nasional pada 14 Oktober 2023. Hingga 15 Juni 2026, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 290 agenda Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum di tingkat nasional. Berbagai kegiatan tersebut dapat diakses dengan terlebih dahulu menghubungi Admin melalui WhatsApp di 081776666123," ungkap Jamil.

Lebih lanjut, Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa masa depan sistem pemasyarakatan Indonesia membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.


"Sistem pemasyarakatan Indonesia saat ini berada pada titik yang sangat menentukan. Di satu sisi, lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi tempat pembinaan yang mampu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, sadar hukum, dan siap kembali hidup bermasyarakat. Namun di sisi lain, persoalan overkapasitas, keterbatasan sarana dan prasarana, pemenuhan hak narapidana, hingga stigma sosial setelah bebas masih menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian bersama," papar Jamil.

Dalam pemaparannya, Renda Aranggraeni menekankan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak dapat hanya berfokus pada aspek penghukuman semata, melainkan harus mengedepankan pendekatan pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan program reintegrasi sosial agar mantan narapidana dapat kembali diterima dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan tingginya antusiasme peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait efektivitas program pembinaan narapidana, implementasi hak-hak warga binaan, hingga strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi isu nasional.


Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan beberapa agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga Webinar Hukum. Pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026, akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123. 



(MHI)

Hilang Saat Diuji Hukum, DPRD Gowa Terancam Kehilangan Legitimasi.

Juni 13, 2026

Mediapintara.net|GOWA,- Koordinator Koalisi Pandati, Wawan, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR). Sebelumnya, HAR menuduh Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak mengirimkan surat panggilan resmi sebagai alasan ketidakhadiran fraksi legislatif pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026.

Menurut Wawan, narasi tersebut berpotensi menggiring opini publik dan menciptakan persepsi keliru bahwa institusi peradilan tidak menjalankan prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara.

“Kami menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa itu cenderung manipulatif untuk menggeser sorotan publik. Seolah-olah ketidakhadiran anggota dewan disebabkan oleh kelalaian pengadilan dalam menyampaikan panggilan,” ujar Wawan, Jumat (12/6/2026).

Wawan menegaskan hasil konfirmasi Tim Pandati kepada pihak pengadilan justru menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan informasi dari juru sita PN Sungguminasa, surat panggilan sidang tersebut telah dikirimkan melalui layanan pos sesuai prosedur baku yang berlaku.


“Fakta di lapangan menunjukkan surat panggilan sudah dikirim via pos. Oleh karena itu, kami mempertanyakan validitas klaim DPRD yang terkesan melempar tanggung jawab kepada pengadilan semata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wawan beranggapan bahwa argumen teknis tentang administrasi surat-menyurat ini hanyalah taktik untuk menghindari substansi perkara utama, yakni sah-tidaknya penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa.

Yang menjadi perhatian publik seharusnya bukan sekadar status penerimaan surat panggilan, melainkan dasar hukum dan akuntabilitas politisi dalam menggunakan instrumen konstitusional tersebut.

“Jangan sampai isu administratif dijadikan tameng agar pembahasan pokok perkara—the substansi hak angket—tidak terkuak di depan hakim dan publik,” tegas Wawan.


Ketiadaan DPRD Gowa di ruang sidang pertama ini, menurut Wawan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Ia menduga ketidakhadiran tersebut mencerminkan ketidakmampuan lembaga legislatif menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk mempertahankan kebijakan mereka.

“Instrumen hak angket bukanlah alat politik yang bisa digunakan secara serampangan. Ini adalah kewenangan konstitusional yang diatur ketat dalam undang-undang. Jika merasa langkahnya benar dan bersih dari pelanggaran hukum, seharusnya DPRD hadir secara fisik untuk membela posisi tersebut secara terbuka, bukan sibuk membangun narasi pengalihan isu,” papar Wawan.

Koalisi Pandati mengajak DPRD Kabupaten Gowa untuk berhenti menyemai prasangka buruk kepada institutions negara dan fokus mempersiapkan pembelaan substantif.

“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah kejelasan hukum, bukan dalih-dalih administrasi. Hormati proses peradilan dengan memberikan jawaban yang substansif terkait penggunaan hak angket yang kini digugat,” tutup Wawan.




(red)/SS(Sabtu 13/6/2026).

Polsek Jatiuwung Meringkus 13 orang Kelompok Besar Pembacok Remaja di Cibodas

Juni 13, 2026

Mediapintara.net-Jatiuwung, Kota Tangerang - Jajaran aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung yg dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rabi'in didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas,  dan Anggota Opsnal bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan berat, dan perampasan HP milik Korban dengan kekerasan yang menimpa seorang remaja di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Hanya dalam waktu 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku yang diketahui terafiliasi dengan kelompok geng motor.

"Alhamdulilah Kami mengamankan 13 orang terduga pelaku, termasuk di antaranya sejumlah anak di bawah umur.

Sementara itu, satu orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.


Dari hasil Penyelidikan, kelompok pelaku ini diketahui bergerak menggunakan identitas akun media sosial dengan nama kelompok @_genpangkalan, yang dikelola oleh admin Instagram @_amerikakobam.jr. dan selalu melakukan kekerasan di wilayah Tangerang,

Kompol Rabiin.SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 05.05 WIB di Jalan Dipati Unus, RT 003/009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Korban diketahui bernama Karim Permadi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebelum insiden, korban bersama rekan-rekannya sempat berkumpul di rumah salah satu temannya di kawasan Sepatan sejak Senin malam (8/6).


Sekitar pukul 04.30 WIB, rombongan korban memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing secara beriringan dengan menggunakan sepeda motor. Namun, saat melintas di lokasi kejadian (TKP), mereka mendadak diadang oleh kelompok pelaku.

"Para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan memaksa mereka turun dari sepeda motor. Setelah korban dan saksi turun, kelompok tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan secara membabi buta, Dan Merampas HP Milik Korban" kata Rabiin.

Akibat serangan tersebut, korban menderita luka sobek serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.



(Red).

Diberdayakan oleh Blogger.