OVERKAPASITAS LAPAS MAKIN MENGKHAWATIRKAN, WEBINAR NASIONAL MHI KUPAS MASA DEPAN SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA

Juni 15, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-Isu over Kapasitas lembaga kemasyarakatan, pemenuhan hak narapidana, serta tantangan reintegrasi sosial pasca pembebasan kembali menjadi sorotan publik dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dan didukung juga oleh Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Senin (15/6/2026).

Mengangkat tema “Masa Depan Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Menjawab Tantangan Overkapasitas, Hak Narapidana, dan Reintegrasi Sosial”, kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berhasil menarik perhatian peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri dari jurnalis, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum.

Hadir sebagai narasumber utama, Renda Aranggraeni, S.H., M.H., Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, sekaligus Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, yang membahas secara komprehensif berbagai persoalan strategis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru.


Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa MHI terus berkomitmen menjadi wadah edukasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyelenggaraan webinar dan pelatihan hukum nasional secara berkelanjutan. 

"Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan pertama kali menyelenggarakan Webinar Nasional pada 14 Oktober 2023. Hingga 15 Juni 2026, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 290 agenda Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum di tingkat nasional. Berbagai kegiatan tersebut dapat diakses dengan terlebih dahulu menghubungi Admin melalui WhatsApp di 081776666123," ungkap Jamil.

Lebih lanjut, Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa masa depan sistem pemasyarakatan Indonesia membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.


"Sistem pemasyarakatan Indonesia saat ini berada pada titik yang sangat menentukan. Di satu sisi, lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi tempat pembinaan yang mampu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, sadar hukum, dan siap kembali hidup bermasyarakat. Namun di sisi lain, persoalan overkapasitas, keterbatasan sarana dan prasarana, pemenuhan hak narapidana, hingga stigma sosial setelah bebas masih menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian bersama," papar Jamil.

Dalam pemaparannya, Renda Aranggraeni menekankan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak dapat hanya berfokus pada aspek penghukuman semata, melainkan harus mengedepankan pendekatan pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan program reintegrasi sosial agar mantan narapidana dapat kembali diterima dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan tingginya antusiasme peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait efektivitas program pembinaan narapidana, implementasi hak-hak warga binaan, hingga strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi isu nasional.


Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan beberapa agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga Webinar Hukum. Pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026, akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123. 



(MHI)

Hilang Saat Diuji Hukum, DPRD Gowa Terancam Kehilangan Legitimasi.

Juni 13, 2026

Mediapintara.net|GOWA,- Koordinator Koalisi Pandati, Wawan, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR). Sebelumnya, HAR menuduh Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak mengirimkan surat panggilan resmi sebagai alasan ketidakhadiran fraksi legislatif pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026.

Menurut Wawan, narasi tersebut berpotensi menggiring opini publik dan menciptakan persepsi keliru bahwa institusi peradilan tidak menjalankan prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara.

“Kami menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa itu cenderung manipulatif untuk menggeser sorotan publik. Seolah-olah ketidakhadiran anggota dewan disebabkan oleh kelalaian pengadilan dalam menyampaikan panggilan,” ujar Wawan, Jumat (12/6/2026).

Wawan menegaskan hasil konfirmasi Tim Pandati kepada pihak pengadilan justru menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan informasi dari juru sita PN Sungguminasa, surat panggilan sidang tersebut telah dikirimkan melalui layanan pos sesuai prosedur baku yang berlaku.


“Fakta di lapangan menunjukkan surat panggilan sudah dikirim via pos. Oleh karena itu, kami mempertanyakan validitas klaim DPRD yang terkesan melempar tanggung jawab kepada pengadilan semata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wawan beranggapan bahwa argumen teknis tentang administrasi surat-menyurat ini hanyalah taktik untuk menghindari substansi perkara utama, yakni sah-tidaknya penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa.

Yang menjadi perhatian publik seharusnya bukan sekadar status penerimaan surat panggilan, melainkan dasar hukum dan akuntabilitas politisi dalam menggunakan instrumen konstitusional tersebut.

“Jangan sampai isu administratif dijadikan tameng agar pembahasan pokok perkara—the substansi hak angket—tidak terkuak di depan hakim dan publik,” tegas Wawan.


Ketiadaan DPRD Gowa di ruang sidang pertama ini, menurut Wawan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Ia menduga ketidakhadiran tersebut mencerminkan ketidakmampuan lembaga legislatif menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk mempertahankan kebijakan mereka.

“Instrumen hak angket bukanlah alat politik yang bisa digunakan secara serampangan. Ini adalah kewenangan konstitusional yang diatur ketat dalam undang-undang. Jika merasa langkahnya benar dan bersih dari pelanggaran hukum, seharusnya DPRD hadir secara fisik untuk membela posisi tersebut secara terbuka, bukan sibuk membangun narasi pengalihan isu,” papar Wawan.

Koalisi Pandati mengajak DPRD Kabupaten Gowa untuk berhenti menyemai prasangka buruk kepada institutions negara dan fokus mempersiapkan pembelaan substantif.

“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah kejelasan hukum, bukan dalih-dalih administrasi. Hormati proses peradilan dengan memberikan jawaban yang substansif terkait penggunaan hak angket yang kini digugat,” tutup Wawan.




(red)/SS(Sabtu 13/6/2026).

Polsek Jatiuwung Meringkus 13 orang Kelompok Besar Pembacok Remaja di Cibodas

Juni 13, 2026

Mediapintara.net-Jatiuwung, Kota Tangerang - Jajaran aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung yg dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rabi'in didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas,  dan Anggota Opsnal bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan berat, dan perampasan HP milik Korban dengan kekerasan yang menimpa seorang remaja di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Hanya dalam waktu 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku yang diketahui terafiliasi dengan kelompok geng motor.

"Alhamdulilah Kami mengamankan 13 orang terduga pelaku, termasuk di antaranya sejumlah anak di bawah umur.

Sementara itu, satu orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.


Dari hasil Penyelidikan, kelompok pelaku ini diketahui bergerak menggunakan identitas akun media sosial dengan nama kelompok @_genpangkalan, yang dikelola oleh admin Instagram @_amerikakobam.jr. dan selalu melakukan kekerasan di wilayah Tangerang,

Kompol Rabiin.SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 05.05 WIB di Jalan Dipati Unus, RT 003/009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Korban diketahui bernama Karim Permadi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebelum insiden, korban bersama rekan-rekannya sempat berkumpul di rumah salah satu temannya di kawasan Sepatan sejak Senin malam (8/6).


Sekitar pukul 04.30 WIB, rombongan korban memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing secara beriringan dengan menggunakan sepeda motor. Namun, saat melintas di lokasi kejadian (TKP), mereka mendadak diadang oleh kelompok pelaku.

"Para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan memaksa mereka turun dari sepeda motor. Setelah korban dan saksi turun, kelompok tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan secara membabi buta, Dan Merampas HP Milik Korban" kata Rabiin.

Akibat serangan tersebut, korban menderita luka sobek serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.



(Red).

Normalisasi Situ Bulakan Dinilai Abaikan Nasib Pedagang Kecil,Warga Minta Solusi Konkret Untuk Relokasi Pedagang Kecil

Juni 13, 2026

Mediapintara.net-Tangerang– Sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Danau Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mengeluhkan rencana normalisasi kawasan yang dinilai belum disertai solusi bagi para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.

Para pedagang mengaku sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan di sekitar kawasan Situ Bulakan, mulai dari warung kopi, warung mie ayam hingga berbagai jenis usaha kecil lainnya. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa tempat relokasi yang layak.

Salah seorang pedagang berinisial YN mengaku dirinya hidup seorang diri tanpa suami dan mengandalkan hasil berdagang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya hidup sendiri, tidak ada suami. Saya mencari nafkah di sini. Kalau kami tidak boleh berdagang lagi, kami harus makan dari mana," ujarnya dengan nada sedih.


YN mengatakan dirinya tidak menolak apabila pemerintah melakukan penertiban atau pembongkaran bangunan di kawasan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah terlebih dahulu menyediakan lokasi pengganti agar para pedagang tetap bisa mencari penghasilan.

"Kalau memang pihak kecamatan mau membongkar, kami siap. Tapi tolong berikan kami tempat untuk berdagang," katanya.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, AS, yang memohon kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota Tangerang, agar memberikan relokasi dan solusi yang layak bagi para pedagang kecil.

"Kami juga paham aturan, tetapi kami memohon agar diberikan tempat yang layak untuk berdagang sehingga kami tetap bisa mencari nafkah," ungkapnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keluhan para pedagang, Camat Periuk Andhika Nugraha Krisyna Murti, SSTP., M.Si.belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Para pedagang berharap pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang humanis dalam penataan kawasan Situ Bulakan dengan tetap memperhatikan aspek penataan lingkungan sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.



(Red).

Diduga Abaikan Kelengkapan K3 Dan Tidak Menggunakan Pembatas Jalan Pelaksana Kegiatan Proyek Pipa Saluran Air PDAM Dijalan Sukasari Rajeg Abaikan Keselamatan Pekerja Dan Pengguna Jalan

Juni 12, 2026


Mediapintara.net-Tangerang-Pelaksanaan proyek pemasangan jaringan pipa PDAM Kabupaten Tangerang di kawasan Jalan Sukasari,Rajeg menuai kritik dari masyarakat setempat. Pengembang proyek diduga kuat mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang memicu kekhawatiran akan keselamatan pekerja serta pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pekerja kedapatan melakukan aktivitas penggalian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, seperti helm proyek, rompi reflektor, dan sepatu pelindung. Selain itu, area galian di sepanjang jalur padat kendaraan tersebut juga dinilai minim rambu peringatan serta pembatas pengaman (barikade) yang memadai.

Kondisi ini dikeluhkan oleh para pengguna jalan dan warga sekitar. Pasalnya, Jalan Sukasari,Rajeg merupakan salah satu urat nadi lalu lintas di Kab. Tangerang dengan volume kendaraan yang tinggi setiap harinya. Minimnya pengamanan proyek dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas. 


Darjat warga sekitar proyek galian yang juga seorang aktivis menegaskan "pihak pelaksana atau pengembang tidak boleh egois hanya demi keuntungan terus mengabaikan keselamatan para pekerja dan pengguna jalan yang melintas dilokasi kegiatan proyek tersebut",tegasnya kepada awak media pada (12/06/2026),malam.

Dirinya menambahkan Dasar Hukum Pelanggaran K3 UU No. 1 Tahun 1970: Mewajibkan penerapan K3 di segala tempat kerja, termasuk area proyek terbuka. Kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan sistem keselamatan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan.Pasal 359 & 360 KUHP: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun bagi kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian,imbuhnya.

Jenis Kelalaian dari hasil pantauan awak media Tidak memakai APD lengkap: Pekerja tidak dilengkapi helm, rompi keselamatan, sepatu boot, atau sarung tangan saat berada di area galian yang berisiko.Rambu pengaman kurang: Galian pipa yang terbuka sering kali dibiarkan tanpa batas pengaman (barikade) atau rambu peringatan, membahayakan pekerja,pengguna jalan dan warga.


Awak media mencoba menghubungi pihak mandor untuk bertemu dan mengklarifikasi atas dugaan temuan tersebut namun mandor kegiatan tersebut tidak merespon pesan awak media.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Tangerang dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Tangerang.



(Red).

Aktivis Muda Tangerang Raya Soroti Bangunan Liar di Situ Bulakan, Dinilai Ganggu Ketertiban Jalan

Juni 12, 2026


Mediapintara.net-Tangerang – Keberadaan bangunan yang diduga akan dijadikan warung di kawasan Danau Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menuai keluhan dari masyarakat. Bangunan tersebut diduga menggunakan sebagian badan jalan sehingga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan.

Bob Fallah dari Gebrak (Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan) mengatakan, dirinya menerima banyak keluhan dari warga yang sering melintas di Jalan Situ Bulakan. Menurutnya, sebagian bangunan tampak berdiri di atas badan jalan yang seharusnya menjadi ruang bagi lalu lintas umum.

"Sebagian bangunannya sudah memakan badan jalan dan tentunya akan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain itu, mendirikan bangunan di atas badan jalan jelas tidak diperbolehkan. Jika nantinya beroperasi, lalu area parkirnya akan berada di mana?" ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai apabila kondisi tersebut dibiarkan, jumlah bangunan serupa dikhawatirkan akan terus bertambah dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

Karena itu, Bob berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Periuk dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Camat Periuk, Andhika Nugraha, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah memberikan teguran dan imbauan kepada pihak terkait agar menghentikan proses pembangunan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban jalan.

Selain itu, pihak kecamatan juga telah mengundang pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Situ Bulakan dan meminta agar bangunan yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri.

"Kami sudah mengundang pihak yang terkait di Situ Bulakan dan meminta agar bangunan warung yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri," katanya.

Di sisi lain, Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya, menyatakan bahwa apabila penanganan terhadap dugaan bangunan liar tersebut tidak dilakukan secara maksimal, elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila pihak Trantib Kecamatan Periuk tidak mampu mengatasi persoalan bangunan liar tersebut, maka kami bersama elemen masyarakat akan menggunakan cara-cara konstitusional untuk menyampaikan aspirasi agar penegakan aturan dapat berjalan," tegasnya.

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur bahwa ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi fungsi jalan dan tidak boleh digunakan untuk bangunan yang mengganggu penyelenggaraan jalan tanpa izin sesuai ketentuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang jalan dan larangan penggunaan yang menghambat fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah melalui Satpol PP atau perangkat daerah terkait.

Apabila lokasi tersebut berada pada kawasan sempadan situ atau ruang milik jalan yang dilindungi, maka penataan dan pemanfaatannya juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet

Juni 11, 2026

Mediapintara.net-TANGERANG – Media Center Rajeg (MCR) mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pimpinan redaksi BantenNet, Rusadin Ijam.

Korban dilaporkan mengalami luka-luka akibat dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal saat berusaha menyelesaikan insiden kecelakaan secara damai.

Ketua MCR, Nean Irawan, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum di Polsek Serpong, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).

“Korban sudah membuat laporan ke Polsek Serpong. Sekarang saatnya polisi bekerja melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan tersebut dan menangkap pelakunya,” tegas Nean, Kamis (11/6/2026).

Kronologi :

Rusadin Ijam, Pimpinan Redaksi media online BantenNet (korban), diserang sekelompok orang tidak dikenal (terduga pelaku). Dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik (babak belur) berlokasi di Kavling Villa Melati Mas Blok O, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Rabu, 10 Juni 2026.

Penganiayaan terjadi saat korban bersama keluarganya berniat baik untuk mendatangi terduga pelaku guna menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan. Namun, respon yang diterima justru tindakan kekerasan.

Korban tiba-tiba diserang secara membabi buta oleh sekelompok orang di lokasi kejadian hingga mengalami luka-luka.

Melihat kebrutalan para pelaku, MCR menduga ada faktor luar yang memicu aksi kekerasan tersebut. Nean meminta polisi tidak hanya fokus pada pasal penganiayaan, tetapi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku nantinya.

“Jika dilihat dari rangkaian kejadian, kami menduga tindakan penganiayaan ini dilakukan di luar kesadaran. Bisa saja mereka di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang,” ujar Nean.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh sangat penting agar kasus yang menimpa insan pers ini bisa selesai secara tuntas. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dari seluruh komunitas pers, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. MCR memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk memberikan perkembangan signifikan dalam dua hari ke depan.

“Jika dalam dua hari ke depan kasus penganiayaan terhadap wartawan ini belum juga ada perkembangan, maka kinerja Polsek Serpong patut untuk dipertanyakan,” pungkas Nean. 




(Red)

Diberdayakan oleh Blogger.