Mediapintara.net-Jakarta – Pendidikan dasar gratis bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan perintah tegas konstitusi. Dalam kerangka hukum tata negara, jaminan pendidikan dasar yang bebas biaya
adalah manifestasi dari tanggung jawab negara dalam menjalankan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib membiayai, menyediakan akses, dan memastikan kualitas.
Oleh karena itu, jika hari ini masih ada pungutan atau diskriminasi akses pada jenjang SD dan SMP, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif—itu adalah bentuk pengingkaran konstitusi.
Ahli Hukum Tata Negara, Mochamad Moro Asih, memandang bahwa “pendidikan dasar adalah hak asasi warga negara dan bukan komoditas. Negara tidak berwenang membebankan biaya kepada peserta didik atau keluarganya dalam bentuk apa pun, baik yang tersembunyi dalam iuran komite, seragam, maupun kegiatan ekstrakurikuler yang dikomodifikasi. Semua itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan asas non-diskriminasi dalam pelayanan publik”.
Yang harus dipahami pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar melekat sebagai bagian dari fungsi negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Jika APBN dan APBD gagal mengalokasikan anggaran yang memadai, maka itu bukan alasan untuk membebani rakyat, melainkan indikator kegagalan tata kelola anggaran dan prioritas pembangunan.
Lebih jauh lagi, jika praktik pungutan liar atau pembiaran atas komersialisasi pendidikan dasar masih berlangsung, maka itu membuka ruang bagi penegakan hukum melalui jalur judicial review, pengawasan Ombudsman, atau bahkan gugatan warga negara (citizen) sebagai bentuk kontrol atas kinerja negara dalam memenuhi hak konstitusional rakyat.
Masyarakat harus mulai sadar bahwa sekolah gratis bukan “bantuan pemerintah”, tapi hak yang dilindungi konstitusi Dan negara, dengan seluruh instrumennya, wajib tunduk dan patuh pada amanat UUD 1945. Pendidikan dasar gratis bukan janji. Ia adalah kontrak antara negara dan rakyat dan kontrak itu mengikat secara hukum.
(Red).
Narasumber :
Dr. Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.I.H., C.I.L., C.L.A.