Mediapintara.net-Tangerang-Viral di sejumlah media online terkait pemberitaan yang menyebut pekerjaan penarikan kabel oleh PT Fiber Media Indonesia (FMI) diduga tidak memiliki izin. Menanggapi isu tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Nasrul, selaku pengawas lapangan PT Fiber Media Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang menjalani proses pengurusan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, anggapan bahwa perusahaan tidak memiliki izin dinilai sebagai informasi yang keliru.
"Perusahaan kami sedang dalam proses pengurusan perizinan. Jadi bukan berarti tidak memiliki izin sama sekali. Informasi yang menyebut perusahaan kami bekerja tanpa izin adalah tidak benar," ujar Nasrul saat memberikan klarifikasi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak akan sembarangan melakukan pekerjaan di lapangan tanpa melalui mekanisme administrasi yang diperlukan.
"Kami juga tidak berani bekerja di lapangan apabila seluruh proses yang diwajibkan tidak kami tempuh. Saat ini proses perizinan sedang berjalan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, PT Fiber Media Indonesia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan dapat menyikapi setiap pemberitaan secara bijaksana sambil menunggu fakta yang utuh dari pihak-pihak terkait.
(Red).
