Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor Tidak Dapat Dialihkan untuk Menutupi Utang Proyek Strategis


Mediapintara.net-Jakarta — Isu mengenai kemungkinan penggunaan uang hasil pengembalian koruptor untuk menutupi utang proyek infrastruktur, termasuk proyek transportasi cepat “Whoosh”, menuai sorotan dari kalangan ahli hukum tata negara.

Ahli Hukum Tata Negara Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH., C.IL., C.LA., menilai bahwa langkah tersebut, bila benar dilakukan, merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Uang hasil pengembalian dari tindak pidana korupsi secara prinsip adalah bagian dari penerimaan negara, namun penggunaannya harus melalui mekanisme APBN yang transparan dan memiliki dasar hukum yang tegas. Tidak boleh dialihkan untuk menambal pembiayaan proyek tertentu tanpa keputusan anggaran yang sah,” tegas Bung Moro di Jakarta, Rabu 05/10.

Menurutnya, pengembalian uang negara oleh pelaku korupsi tidak serta merta memberi kewenangan pemerintah untuk mengatur ulang arah pemanfaatannya secara sepihak. Setiap penggunaan dana tersebut tetap harus masuk ke kas negara dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme anggaran yang telah ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Kalau uang hasil korupsi dijadikan solusi untuk menutup utang proyek seperti Whoosh, itu bukan hanya keliru secara administrasi, tapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan asas keterbukaan pengelolaan keuangan negara. Negara tidak boleh menukar pemulihan kerugian dengan legitimasi kebijakan keuangan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Bung Moro menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemulihan kerugian negara akibat korupsi harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan pemulihan moral tata kelola publik, bukan sebagai instrumen fiskal darurat.

“Kita tidak boleh menjadikan uang hasil kejahatan sebagai ‘angin segar’ untuk menutup utang. Fokusnya harus pada perbaikan sistem dan penguatan integritas keuangan negara. Kalau uang hasil korupsi dianggap solusi keuangan, maka secara konstitusional kita sedang bergeser dari hukum ke moral yang kabur,” tutupnya.

Pandangan tersebut mempertegas bahwa pengelolaan uang negara, termasuk dana hasil pemulihan kerugian akibat korupsi, tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, transparansi, dan tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar pertimbangan pragmatis fiskal jangka pendek.



Red.

Lebih baru Lebih lama