Terindikasi Adanya Kecurangan Dalam Proyek Betonisasi Dikecamatan Pasar Kemis,Lemahnya Pengawasan Menjadi Faktor Utama Munculnya Indikasi Kecurangan Dalam Betonisasi


Mediapintara.net-Kab.Tangerang– Peningkatan jalan betonisasi dilingkungan RT 07/15 (Haris) Kuta Jaya , Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang APBD TA 2025 Kabupaten Tangerang, Milik Dinas Perumahan , pemukiman dan pemakaman (PERKIM), Pelaksana : CV.RISFAN CONTRACTOR       Anggaran : Rp.149.077.000,- Diduga tidak sesuai Spesifikasi Rancangan Anggaran Biaya RAB. Lemahnya konsultan pengawasan rakyat di rugikan oleh ulah oknum kontraktor nakal, Senin (03/11/2025)Malam.

“Dari hasil investigasi dilokasi pembangunan betonisasi jalan di lingkungan Rt. 07/15 kuta jaya, Kecamatan pasar Kemis, fakta dan data terlihat ketidak sesuaian spesifikasi teknis sehingga menguragi kubikasi beton.


Pelaksanaan pembangunan tersebut di area lokasi, ditemukan ketebalan beton bervariasi 10,11dan 14cm, yang seharusnya sesuai dengan ketinggian bekisting 15 cm.

Aktivis senior Kabupaten Tangerang yang disapa "baok" mengatakan,” pengawasan lemah dalam menjalankan aturan, pihak kontraktor luasa membangun beton asal jadi Kulitas dan kuantitas di ragukan,” ucapnya.

“Pasalnya pihak pelaksana sudah menyiapkan beberapa titik corring dibadan jalan, dengan lemahnya pengawasan oknum kontraktor leluasa melakukan kecurangan,” tutur baok.


Kewajiban menerapkan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak maksimal, diatur dalam pasal 87 UU 13/2023,” Setiap perusahaan wajib (SMK3) dalam pasal 5 PP 50/2012,” jelasnya.

Pihak-pihak terkait proyek, pelaksana (kontraktor) dan pengawas (konsultan) tidak berada dilokasi, proyek betonisasi tersebut,” tutup baok.

saat berita ini dipublikasikan, baik pihak kontraktor, maupun dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.

Lebih baru Lebih lama