Keluhkan Peredaran Obat Keras Golongan G,Masyarakat Minta Kapolsek Tangkap Dan Tutup Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G Dikampung Bayur Sepatan Timur


Mediapintara.net-Kab.Tangerang,Maraknya peredaran obat keras golongan G membuat masyarakat menjadi resah dan ketakutan anak-anak mereka ikut membeli dan mengkonsusmi obat keras golongan G ini.

Informasi ini mencuat dari keterangan sejumlah masyarakat yang menyebutkan tempat yang berlokasi di lapangan bola Rt.005/005 Kp.Bayur Desa Lebak Wangi Kecamatan sepatan Timur tepatnya dibawah pohon rindang sering menjadi tempat transaksi penjualan obat keras golongan G seperti Heximer dan tramadol.

Menurut keterangan masyarakat kepada awak media menyampaikan "tadi malam kami juga sempat mengadakan pertemuan untuk membahas langkah yang akan dilakukan untuk menindak lanjuti prihal peredaran obat keras golongan G ini bersama binamas dan aparatur Desa",jelas masyarakat.


Pakar hukum H.Zaenal Abidin Sh.Mh menyampaikan "Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar",jelasnya kepada awak media.

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat.




(Red).


 


Lebih baru Lebih lama