LSM Komando HAM Akan Layangkan Surat Laporan Pengaduan SDN Senangsari Pandeglang Atas Dugaan Adanya Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Sekolah Ke Inspektorat


Mediapintara.net-Pandeglang-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Indonesia. Sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, pemerintah berupaya memperkuat aspek transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.

Namun tidak demikian dengan yang terjadi di SDN Senangsari Pandeglang,Banten,muncul dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional (BOS) Sekolah.

Dalam keterangannya Ahmad Rulip Ketua Umum DPP LSM Komando HAM Mengatakan "Bersama surat ini ,saya ingin menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SDN Senangsari Kec,Pagelaran Kab,Pandeglang Banten",Jelasnya kepada awak media.

Dirinya juga menambahkan adapun kronologi dan dasar pengaduan adalah sebagai berikut

1. Bahwa kepala sekolah (NN) SDN Senangsari Kc.Pagealaran Kab.Pandeglang telah 

berakhir masa jabatanya berdasarkan SK pengangkatan jabatan terakhir Tahun 2026

2. Bahwa yang bersangkutan diduga masih melakukan pencairan dan penggunaan dana BOS 

Tahap 1 TA 2026 meskipun sudah tidak memiliki kewenangan sah

3. Bahwa penggunaan dana tersebut tidak melalui prosedur tim BOS sekolah yang sah 

dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi

4. Tindakan ini melanggar juknis BOS dan berpotensi merugikan keuangan Negara

5. Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (dan pembaharuan juknis),pengelolaan dana BOS harus berdasarkan prinsip akuntabilitas dan kewenangan.

Adapun Poin-Poin Tuntutan Laporan sebagai berikut :

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta Inspektorat untuk:

1. Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS di SDN Senangsari Kec.Pagelaran Pandeglang periode TA.2025 sampai TA 2026

2. Memeriksa Saudara (NN) atas dugaan penyalahgunaan wewenang

3. Memberikan sanksi kepegawaian dan tuntutan ganti rugi (perbendaharaan) jika terbukti merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu keterangan pihak SDN Senangsari Pandeglang,Banten guna memperjelas dugaan adanya penyalahgunaan Dana BOS.





(Red).

Mediapintara

Lebih baru Lebih lama