Diduga Abaikan Kelengkapan K3 Dan Tidak Menggunakan Pembatas Jalan Pelaksana Kegiatan Proyek Pipa Saluran Air PDAM Dijalan Sukasari Rajeg Abaikan Keselamatan Pekerja Dan Pengguna Jalan



Mediapintara.net-Tangerang-Pelaksanaan proyek pemasangan jaringan pipa PDAM Kabupaten Tangerang di kawasan Jalan Sukasari,Rajeg menuai kritik dari masyarakat setempat. Pengembang proyek diduga kuat mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang memicu kekhawatiran akan keselamatan pekerja serta pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pekerja kedapatan melakukan aktivitas penggalian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, seperti helm proyek, rompi reflektor, dan sepatu pelindung. Selain itu, area galian di sepanjang jalur padat kendaraan tersebut juga dinilai minim rambu peringatan serta pembatas pengaman (barikade) yang memadai.

Kondisi ini dikeluhkan oleh para pengguna jalan dan warga sekitar. Pasalnya, Jalan Sukasari,Rajeg merupakan salah satu urat nadi lalu lintas di Kab. Tangerang dengan volume kendaraan yang tinggi setiap harinya. Minimnya pengamanan proyek dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas. 


Darjat warga sekitar proyek galian yang juga seorang aktivis menegaskan "pihak pelaksana atau pengembang tidak boleh egois hanya demi keuntungan terus mengabaikan keselamatan para pekerja dan pengguna jalan yang melintas dilokasi kegiatan proyek tersebut",tegasnya kepada awak media pada (12/06/2026),malam.

Dirinya menambahkan Dasar Hukum Pelanggaran K3 UU No. 1 Tahun 1970: Mewajibkan penerapan K3 di segala tempat kerja, termasuk area proyek terbuka. Kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan sistem keselamatan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan.Pasal 359 & 360 KUHP: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun bagi kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian,imbuhnya.

Jenis Kelalaian dari hasil pantauan awak media Tidak memakai APD lengkap: Pekerja tidak dilengkapi helm, rompi keselamatan, sepatu boot, atau sarung tangan saat berada di area galian yang berisiko.Rambu pengaman kurang: Galian pipa yang terbuka sering kali dibiarkan tanpa batas pengaman (barikade) atau rambu peringatan, membahayakan pekerja,pengguna jalan dan warga.


Awak media mencoba menghubungi pihak mandor untuk bertemu dan mengklarifikasi atas dugaan temuan tersebut namun mandor kegiatan tersebut tidak merespon pesan awak media.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Tangerang dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Tangerang.



(Red).
Lebih baru Lebih lama