Mediapintara.net-Jakarta,Pemanfaatan rumah bersubsidi kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukannya indikasi penyimpangan oleh sejumlah debitur penerima fasilitas pembiayaan negara. Praktik seperti pengalihan kepemilikan secara tidak sah, penyewaan kepada pihak ketiga, hingga penggunaan untuk kepentingan komersial dinilai menyimpang dari tujuan awal kebijakan subsidi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pakar Hukum Tata Negara,Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH., CIL., CLA, menegaskan bahwa rumah subsidi bukan sekadar objek transaksi perdata antara bank dan debitur, melainkan bagian dari kebijakan afirmatif negara untuk menjamin hak konstitusional atas tempat tinggal yang layak.
Menurutnya, negara melalui skema subsidi telah melakukan intervensi fiskal. Oleh karena itu, setiap penerima fasilitas wajib tunduk pada pembatasan yang melekat pada skema tersebut.
“Rumah subsidi adalah instrumen kebijakan publik. Ketika debitur menyimpang misalnya dengan menyewakan, mengalihkan sebelum waktunya, atau menjadikannya aset investasi maka yang dilanggar bukan hanya perjanjian kredit, tetapi juga tujuan kebijakan negara, dan tidak di huni lebih kurang minimal 1 Tahun dan 5 Tahun” tegasnya.
Penyimpangan dan Konsekuensi Hukum
Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk penyimpangan yang kerap ditemukan, antara lain:
1. Pengalihan hak sebelum masa pembatasan berakhir;
2. Rumah tidak dihuni dan dibiarkan kosong;
3. Disewakan atau dimanfaatkan untuk usaha komersial;
4. Manipulasi data penghasilan saat pengajuan kredit.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atas perjanjian kredit sekaligus pelanggaran administratif terhadap ketentuan subsidi. Negara, dalam hal ini kementerian teknis, memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan subsidi apabila pelanggaran terbukti.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penegakan aturan harus tetap menjunjung prinsip keadilan prosedural.
“Penindakan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa klarifikasi dan verifikasi. Harus ada pemeriksaan faktual, pemberian hak jawab, dan keputusan yang proporsional. Prinsip kepastian hukum tetap harus menjadi pijakan,” jelasnya.
Perlindungan terhadap Integritas Program
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembiaran terhadap penyimpangan akan menimbulkan distorsi distribusi manfaat dan berpotensi mengurangi akses MBR yang benar-benar membutuhkan.
“Jika rumah subsidi berubah fungsi menjadi komoditas spekulatif, maka substansi kebijakan sosialnya hilang. Negara wajib menjaga integritas program agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar peruntukannya,”_ ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis data terpadu antara kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan instansi pertanahan untuk meminimalkan moral hazard.
Penutup
Sebagai kebijakan yang menyentuh hak dasar warga negara, program perumahan subsidi harus dijalankan secara akuntabel dan konsisten. Penyimpangan oleh debitur tidak dapat ditoleransi apabila terbukti secara objektif, namun penegakan sanksi pun wajib dilaksanakan sesuai asas hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan yang tegas dan prosedur yang transparan, diharapkan program perumahan subsidi tetap menjadi instrumen keadilan sosial, bukan celah penyalahgunaan kebijakan publik.
(Red).
