Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang , praktik peredaran penjualan obat keras Golongan G (Gevaarlijk) jenis Tramadol dan Hexymer di kabupaten Tangerang masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya peredaran obat keras golong G dikabupaten Tangerang tergolong tinggi ini terbukti dari beberapa temuan tempat penjualan atau tempat mengedarkan obat-obat golongan keras.
Salah satunya lokasi yang terindikasi tempat penjualan obat keras golongan G berada di depan TPA Jatiwaringin,mauk,Tangerang.
Dari pantauan awak media,aktivis dan LSM ditemukan sejumlah anak-anak mudah hilir mudik yang diduga sedang membeli obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer.
M.Abdulloh Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK mengatakan "Aktivitas yang disebut telah lama berlangsung ini diduga masih bebas beroperasi dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat",jelasnya kepada awak media.
Dirinya juga menambahkan Peredaran obat keras golongan G (gevaarlijk) tanpa izin edar atau tidak sesuai standar keamanan merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, transaksi dilakukan diduga secara sembunyi-sembunyi ditempat seperti gubuk bambu yang sudah tidak terpakai.
Peredaran obat keras golongan G ini pun kian meresahkan masyarakat,masyarakat khawatir anak-anak mereka ikut mengkonsumsi obat keras golongan G ini.
Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah rincian sanksi hukum peredaran obat keras golongan G:
1. Dasar Hukum (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Pasal 435: Mengatur tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi (obat keras golongan G) yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 436: Mengatur tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
2. Sanksi Pidana dan Denda
Pengedar/Produsen (Pasal 435): Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Penyalahgunaan Izin Edar (Pasal 436): Ancaman pidana penjara dan denda lebih ringan dari Pasal 435, namun tetap berat, sering digunakan dalam kasus penjualan ilegal tanpa resep dokter.
Masyarakat,aktivis,dan LSM,meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat segara menindak dan menutup tempat para pelaku penjualan obat keras golongan G tersebut.
Menjaga agar anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa dan negara dari peredaran obat-obatan keras golongan G agar menjadi penerus yang gemilang dan cerdas.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan APH,baik wilayah,Daerah,Provinsi ataupun pusat.
Red



