M.Abdulloh Kadiv DPP LSM GPRUKK Menyoroti Terkait Pemanfaatan Puing Disposal Jalan Yang Diangkut Armada Truk Dijalan Raya Pakuhaji


Meidapintara.net-Kabupaten Tangerang, Terkait adanya kegiatan perbaikan jalan raya Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten yang proses kegiatan sedang berjalan sangat di apresiasi oleh warga karena dengan perbaikan jalan tersebut maka akan membuat nyaman dan aman 

Namun dalam kegiatan pembangunan jalan tersebut awak media menemukan dan melihat adanya pengangkutan puing disposal jalan yang entah dibawa kemana dan dimanfaatkan untuk apa.

Menyoroti hal tersebut awak media mencoba menanyakan kemana disposal tersebut dibawa namun tidak memperoleh keterangan apapun.


M.Abdulloh Kadiv DPP LSM GPRUKK, Mengatakan dengan cermat kepada awak media " Akan tetapi persoalannya bukan hanya sebatas memperbaiki jalan yang disinyalir rusak , tentunya disposalnya atau  puing - puing bongkahan jalan tersebut perlu di benahi dengan baik dan benar karena puing - puing bongkahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah ( BMD ) yang telah di atur utamanya melalui PP NOm 27 Tahun 2014 , yang di ubah dengan PP No.28 Tahun 2020 . Pedoman teknis pelaksanaannya di atur dalam  Permendagri No.19 Tahun 2016 .yang kemudian di perbarui melalui Permendagri No 19 Tahun 2024 , mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,hingga penghapusan aset daerah ." Ungkapnya ( Rabu , 15-04-2026 ) 

Lanjutnya , Menurut M.Abdullah ) Adul , ada dasar hukum penguatan terkait Barang Milik Daerah ( BMD ) 

" Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ." Jelasnya 


Lanjutnya , M.Abdulloh / Adul 

" Bahwa jelas terkait tersebut juga di atur oleh  Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 17/2014 . Peraturan Menteri Dalam Negri ( Permendagri ) No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negri ( Permendagri) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri 19/2016 , itu ketentuan aturan yang ada yang telah di atur ." Jelasnya 

Sambungnya , Menurut M.Abdulloh / Adul perlu diketahui terkait BMD ( Barang Milik Daerah ) 

" Bahwa ,barang yang dibeli / diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah ( Hibah , sumbangan , perjanjian) ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan , penganggaran , pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan , pemeliharaan,penilaian , pemindahtanganan pemusnahan ,Perubahan Penting ( Permendagri 7/2024)  perubahan signifikan terutama pada aktivitas pemanfaatan aset seperti sewa tanah/bangunan ,untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah . Dan Penatausahaan , Wajib menggunakan sistem informasi ( aplikasi eMBD ) sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021 untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendukung laporan keuangan , Pengelolaan BMD yang baik bertujuan agar aset daerah di kelola secara efisien , akuntabel,dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah ." Imbuhnya 


Pemanfaatan puing disposal (waste material) konstruksi jalan raya diatur untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan, terutama melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021. Peraturan ini menekankan pengurangan sampah, pemilahan, dan pemanfaatan kembali dengan memprioritaskan daur ulang puing menjadi material timbunan atau bahan konstruksi lainnya, guna mengurangi dampak lingkungan.

Tidak itu juga ,M.Abdulloh/ Adul memaparkan terkait daripada sanksi pengelolaan aset daerah (  Barang Milik Daerah / BMD ) , sebagai berikut 

1. Sanksi Administratif ( Bagi Pegawai / Pengelola )  Teguran tertulis dan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian. Penghentian pembayaran honorarium bagi para pengelola keuangan/ barang jika kelalaiannya berdampak negatif . Penundaan atau pembatalan keputusan yang menguntungkan ( seperti izin atau fasilitas) 

2.Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ) setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan,atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang wajib diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi .Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 

3.Sanksi Pidana ( UU Tipikor  &  KUHP ) Pasal 2 & 3 UU Tipikor : Ancaman pidana penjara jika menyalahgunakan wewenang ( Pasal 3)atau memperkaya diri sendiri/ orang lain ) koprasi ( Pasal  2 ) yang menyebabkan kerugian negara .Pemecatan dan Penjara  : Kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya aset dapat berujung pada sanksi pemecatan dan penjara." Paparnya 


Makanya dalam hal ini , M . Abdulloh / Adul ,akan menyurati terkait bongkahan bongkaran puing proses perbaikan jalan Pakuhaji  kepada Pihak Instansi terkait untuk supaya bisa memberikan Klarifikasi terkait Disposalnya .




Red

Lebih baru Lebih lama