Galian C Ilegal Masih Berjalan Digintung Sukadiri Kabupaten Tangerang,masyarakat Pertanyakan Kinerja Satpol PP


Mediapintara.net-Sukadiri-Kabupaten Tangerang — Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kecamatan sukadiri, Kabupaten Tangerang, terus beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum hingga muncul dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Meski alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat bebas keluar masuk lokasi setiap hari, belum terlihat adanya tindakan tegas dari APH,instansi pemerintahan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Padahal, aktivitas tersebut diduga melanggar aturan dan dikeluhkan warga karena menyebabkan debu, jalan rusak, serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Dedi Kabid Dinas ESDM saat di wawancarai awak media melalui pesan singkat whatsapp menegaskan "Dinas ESDM menyayangkan beroperasinya kembali galian tanah di Gintung, sukadiri kabupaten tangerang, padahal kegiatan tambang ilegal disana telah ditutup oleh dinas ESDM tahun 2025 lalu dan telah dilaporkan juga ke Kepolisian Daerah Banten.Kegiatan pertambangan tanpa izin itu merupakan tindak pidana, maka kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberhentikan kegiatannya",tegasnya kepada awak media.

Menurutnya,APH dan  Satpol PP sebagai penegak Hukum dan Perda seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan. Bukan justru terkesan tutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan keresahan warga.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.


Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Warga meminta Bupati Tangerang dan aparat penegak hukum turun langsung mengevaluasi kinerja pengawasan di lapangan. Mereka berharap tidak ada lagi kesan hukum tajam ke masyarakat kecil namun tumpul terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian,APH,maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas galian C di Gintung sukadiri tersebut 




( Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama