Mediapintara.net-Tangerang - Kinerja pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga bersama tim investigasi media mengaku mengalami kesulitan saat hendak bertemu dengan pihak pimpinan kecamatan, baik Camat maupun Sekretaris Kecamatan (Sekcam), untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan konfirmasi terkait pelayanan publik.
Peristiwa tersebut terjadi ketika tim investigasi media bersama perwakilan masyarakat mendatangi kantor Kecamatan Cibodas dengan maksud melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah keluhan warga.
Namun, alih-alih mendapat akses komunikasi yang terbuka, mereka justru diarahkan untuk terlebih dahulu mengajukan surat resmi apabila ingin bertemu dengan Camat maupun Sekcam.
“Kami tidak bisa mempertemukan langsung jika tidak ada surat resmi untuk Pak Camat maupun Pak Sekcam,” ujar salah satu petugas pelayanan saat ditemui tim investigasi.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai garda terdepan pelayanan publik, aparatur pemerintah dinilai seharusnya mampu membangun komunikasi yang terbuka, responsif, dan humanis terhadap masyarakat maupun insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Bara Nirwana, yang turut mendampingi agenda tersebut, menilai mekanisme pelayanan seperti ini berpotensi menimbulkan kesan birokrasi yang tertutup.
“Kami datang dengan sopan, mengisi buku tamu, menjelaskan identitas sebagai media, bahkan membawa aspirasi masyarakat. Tetapi akses untuk bertemu pimpinan justru terasa berbelit. Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan keterbukaan pelayanan di Kecamatan Cibodas?” ujarnya.
Tidak hanya soal akses pelayanan, tim investigasi juga menerima informasi terkait dugaan adanya pejabat yang menjalankan lebih dari satu fungsi jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.
Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan ASN diatur dalam sistem manajemen ASN dan penempatan jabatan harus sesuai ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku. Jika pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt), penugasan sementara dimungkinkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Berdasarkan UU keterbukaan informasi publik Sebagai ujung tombak pemerintahan, kecamatan memastikan layanan publik berjalan efektif, cepat, dan tanggap, serta menerapkan good governance di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat maupun Sekcam Cibodas belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media.
Situasi ini memunculkan kritik dari masyarakat yang berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Masyarakat menilai, jika akses komunikasi kepada pimpinan wilayah saja terkesan sulit, maka bukan tidak mungkin warga kecil yang datang membawa persoalan administratif akan mengalami hambatan serupa.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Cibodas maupun Pemerintah Kota Tangerang guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Red/Tim).
Tags
Nasional
