Mediapintara.net-Jakarta — Praktik pembalakan hutan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah wilayah menunjukkan laju kerusakan kawasan hutan yang meningkat signifikan. Ahli hukum pidana, Mochamad Moro Asih, menegaskan bahwa pembalakan liar bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang memiliki dampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Menurut Bung Moro, tindakan penebangan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan yang terstruktur karena melibatkan rangkaian perbuatan mulai dari penguasaan kawasan, perusakan vegetasi, hingga distribusi hasil kayu ke pasar gelap. “Pembalakan hutan bukan aksi spontan. Ini kejahatan berantai yang merusak dasar kehidupan dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Negara wajib menindak setegas-tegasnya,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kerusakan hutan selalu beriringan dengan ancaman bencana ekologis banjir, tanah longsor, hingga hilangnya sumber air sehingga penegakan hukum tidak boleh lagi setengah hati. Bung Moro menegaskan bahwa kerangka hukum pidana lingkungan sudah menyediakan sanksi berat baik bagi pelaku lapangan maupun pihak yang membiayai, memfasilitasi, atau membeli hasil pembalakan. “Hukum tidak hanya menjerat penebang. Semua pihak yang menikmati keuntungan dari perusakan hutan wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Selain menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, ia juga menekankan pentingnya integritas aparat dan transparansi perizinan. Menurutnya, celah korupsi dalam tata kelola kehutanan sering menjadi pintu masuk keberanian pelaku untuk merusak kawasan hutan. “Selama ada permainan di balik meja, pembalakan tidak akan berhenti. Pengawasan harus independen, penindakan harus konsisten, dan proses hukum harus bebas dari intervensi,” kata Bung Moro.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk pemetaan kawasan rawan dan penegakan hukum berbasis teknologi. “Kalau negara ingin menyelamatkan hutan, pengawasan tidak boleh lagi bergantung pada laporan manual. Instrumen digital, citra satelit, dan patroli terpadu harus menjadi standar,” tambahnya.
Bung Moro menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penyelamatan hutan bukan hanya soal menjaga kekayaan alam, tetapi juga mempertahankan ruang hidup generasi mendatang. “Pembalakan hutan adalah ancaman terhadap masa depan. Siapa pun yang merusak harus berhadapan dengan hukum, tanpa kompromi,” pungkasnya.
Red.


