Hot News

HOT NEWS:
Memuat berita...

Lapak Liar Ilegal di Gintung Pulo Hanya Disidak Tanpa Ditindak, Ada Apa dengan DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang? Benarkah Dugaan Praktik Upeti dan Koordinasi Itu Nyata?



Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang – Keberadaan lapak pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal di kawasan Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh instansi terkait, hingga kini lapak tersebut diduga masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang tegas.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas pengangkutan, penumpukan, hingga pemilahan sampah masih terlihat berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Situasi ini juga memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya praktik koordinasi yang tidak semestinya atau pemberian upeti kepada oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Aktivis Pantura, Mustajib (Ajuk), menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut.

"Kalau benar sudah dilakukan sidak tetapi lapak ilegal itu masih tetap beroperasi, masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas penindakan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Dugaan adanya praktik upeti atau koordinasi dengan oknum harus dibuktikan melalui penyelidikan yang independen, bukan dibiarkan menjadi isu yang terus berkembang. Saya meminta Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, KPK, untuk mengusut secara profesional apabila terdapat bukti yang cukup," tegas Mustajib (Ajuk).

Di sisi lain, sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum telah memberikan respons atas informasi yang disampaikan oleh redaksi media online lintascakrawalanews.net melalui komunikasi WhatsApp.

Kapolresta Tangerang merespons dengan menyampaikan:

"Baik Pak, terima kasih informasinya. Berkenan hubungi Layanan Pengaduan Kepolisian 110 agar ditindaklanjuti, Pak."

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi agar dapat diproses sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku bukan berdasarkan aduan masyarakat. 

Sementara itu, Kapolsek Mauk juga memberikan tanggapan atas informasi tersebut dengan menyampaikan:

"Siap abangku, dikoordinasikan dengan Kadis DLHK."

Respons tersebut mengindikasikan bahwa informasi yang diterima agar dikoordinasikan terlebih dahulu  dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sesuai kewenangan masing-masing instansi,sementara itu kadis DLHK H.Ujat Sudrajat Tidak menjawab saat dihubungi redaksi media lintascakrawalanews.net.

Adapun berdasarkan komunikasi yang diterima redaksi, Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah, juga telah memberikan respons singkat dengan membalas:

 "Siap."

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penanganan dugaan lapak sampah ilegal tersebut.

Mustajib menambahkan bahwa apabila benar terdapat pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi terkait dan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengapresiasi respons cepat dari Kapolresta Tangerang, Kapolsek Mauk, dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang yang telah menerima informasi ini. Namun masyarakat tentu berharap respons tersebut tidak berhenti pada komunikasi semata, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata berupa pemeriksaan, penertiban, dan penegakan hukum apabila benar ditemukan adanya pelanggaran. Jika nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana lainnya, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Mustajib (Ajuk).

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 29 mengatur larangan melakukan pengelolaan atau pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup dan penegakan peraturan daerah.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pengelolaan Sampah

Menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada kegiatan seremonial berupa sidak semata, tetapi benar-benar menindaklanjutinya dengan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, dugaan mengenai adanya praktik upeti atau koordinasi dengan oknum merupakan tuduhan yang serius sehingga harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau opini.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepastian informasi kepada publik.



(Red).