Hot News

HOT NEWS:
Memuat berita...

Diduga Disposal Material Proyek Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan Diperjualbelikan, Material Disebut Dibuang ke Keramat Pakuhaji


Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang – Dugaan adanya praktik jual beli atau pengalihan material disposal dari proyek Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan mencuat setelah awak media memperoleh informasi dari seorang sopir pengangkut material yang enggan disebutkan identitasnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek pada Rabu (5/8/2026), terlihat sejumlah truk keluar masuk area pekerjaan mengangkut material hasil galian proyek. Dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Nama Proyek: Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan

Lokasi: Kecamatan Sukadiri

Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026

Nilai Proyek: Rp9.276.622.000

Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender

Pelaksana: CV. Mulia Arinda

Namun demikian, awak media juga menemukan bahwa papan informasi proyek tidak mencantumkan volume atau kuantitas pekerjaan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai panjang, lebar, maupun spesifikasi volume pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Seorang sopir truk yang mengaku mengangkut material proyek, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kepada awak media bahwa material disposal diarahkan ke wilayah Keramat, Kecamatan Pakuhaji.

"Disposalnya dibuang ke Keramat Pakuhaji, Bang," tutur sopir tersebut kepada awak media.

Pernyataan tersebut masih berupa keterangan dari satu narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. Mulia Arinda maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengenai tujuan pembuangan material disposal tersebut maupun kelengkapan informasi pada papan proyek.

Apabila benar terdapat pengalihan atau pemanfaatan material hasil pekerjaan proyek pemerintah yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak atau ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi pengawas untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun kerugian negara.

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan pekerjaan harus sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBD.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

4. Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV. Mulia Arinda, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




(Red).