Hot News

HOT NEWS:
Memuat berita...

Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G Tramadol dan Hexymer di Mauk Disorot, Mahasiswa Desak Polisi Untuk Turun Investigasi Dan Tangkap Para Pelaku


Mediapintara.net-TANGERANG– Dugaan adanya penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial, menuai perhatian dari kalangan mahasiswa dan aktivis.

Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, Polresta Tangerang dan Polsek Mauk, untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Salah satu yang menyampaikan sorotan tersebut adalah Bob Fallah, mahasiswa yang beraktivitas di salah satu universitas di Tangerang. Ia mempertanyakan langkah aparat apabila informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tersebut telah beredar luas di masyarakat dan media sosial.

“Apabila pemberitaan mengenai dugaan penjualan obat tersebut sudah viral, kenapa pihak kepolisian tidak segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran?” ujar Bob.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran obat keras perlu menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Apabila tidak diberantas, generasi muda kita akan rusak. Kalau sampai ada yang rusak karena mengonsumsi Tramadol dan Hexymer, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan M.Abdulloh, aktivis Tangerang Utara. Ia mendesak Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang, termasuk jajaran Polsek Mauk, untuk melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

“Saya mendesak Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang, khususnya Polsek Mauk, agar segera melakukan tindakan tegas apabila benar ditemukan adanya penjualan obat keras secara ilegal,” ujar M. Abdulloh.

Ia menilai aparat perlu melakukan langkah konkret, bukan hanya menunggu laporan masyarakat apabila informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut telah menjadi perhatian publik.

Abdulloh juga menyatakan akan menempuh jalur administrasi dan menyampaikan aspirasi kepada institusi di tingkat lebih tinggi apabila pihaknya menilai penanganan di tingkat daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Apabila Polda Banten dan Polresta Tangerang tidak mampu memberantas dugaan penjualan obat tersebut, maka saya akan bersurat kepada Kapolri dan Presiden untuk menyampaikan aspirasi serta meminta perhatian terhadap persoalan ini,” pungkasnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berstatus berlaku. UU tersebut mengatur ketentuan mengenai sediaan farmasi dan praktik kefarmasian dan menjadi payung hukum utama untuk memberantas peredaran obat keras golongan G. 

Dalam Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu,Pasal 436 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp200 juta. Khusus apabila praktik tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Pasal 436 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Selain itu, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tentunya bergantung pada hasil penyelidikan, jenis pelanggaran, barang yang ditemukan, serta unsur pidana yang dapat dibuktikan. 

Ketentuan pelaksanaan UU Kesehatan juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. ([JDIH Kementerian Kesehatan RI

Sementara ketentuan teknis terbaru mengenai penyerahan obat menyebutkan bahwa sediaan farmasi yang termasuk obat keras pada prinsipnya hanya dapat diserahkan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis berdasarkan resep di fasilitas pelayanan kefarmasian, dengan pengecualian terbatas untuk obat keras tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penjualan obat keras di wilayah Mauk, mahasiswa dan aktivis tersebut meminta kepolisian melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, serta penindakan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Mereka juga meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, sehingga tidak terjadi tindakan terhadap pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penjualan obat keras di wilayah Mauk tersebut masih menjadi sorotan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.



(Red).