Mediapintara.net-Kasus keracunan massal yang menimpa lebih dari lima ribu siswa akibat mengonsumsi produk MBG menimbulkan keprihatinan mendalam. Ahli hukum pidana Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.I.H., C.L.A., C.I.L.menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk kegagalan serius dalam mekanisme perlindungan masyarakat oleh negara maupun korporasi yang memproduksi serta mendistribusikan produk tersebut.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berdimensi *corporate crime*, karena melibatkan kelalaian atau kesengajaan badan usaha yang mengakibatkan korban massal. “Kami merasa malu, karena ribuan anak bangsa justru menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan tanggung jawab hukum. Ini bukan hanya persoalan etik, tetapi sudah menyangkut pelanggaran pidana,” tegasnya.
"1 Negara tidak boleh memberi toleransi terhadap praktik pengelolaan program MBG yang justru mengorbankan keselamatan publik. Setiap bentuk pelanggaran harus ditegakkan secara konsisten, agar hukum benar-benar hadir sebagai pelindung sekaligus penjamin rasa aman masyarakat,” tegas Bung Moro.
(Red).

