Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH :Kasus Tersangka Sakit Tunda Proses Hukum Di Polsek Rajeg Harus Meyakinkan Penyidik Dan Transparan.


Mediapintara.net-Kab.Tangerang,Dalam hal proses hukum pidana pihak kepolisan harus transparan guna menghindari persepsi negatif terhadap kepolisian serta untuk menghindari konflik-konflik baru antara tersangka dengan korban dan tidak  berpotensi terjadinya konflik masa dalam jumlah yang besar.

Pada umumnya tersangka yang mengalami sakit memang dapat melakukan penangguhan penangkapan apabila dapat memenuhi beberapa unsur yaitu,adanya surat keterangan dari rumah sakit,surat diagnosa terakhir,rekam medis terakhir yang dapat digunakan pihak kepolisian sebagai dasar pertimbangan penangguhan penahanan.

Namun Jika seorang tersangka sakit dan tidak dapat ditahan, ia dapat mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang bisa berupa jaminan uang atau orang. Permohonan diajukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya, disertai surat rekomendasi dari tenaga medis dan surat pernyataan jaminan dari penjamin.

"Kasus Tersangka sakit minta proses hukum ditangguhkan sebagaimana yang terjadi di Mapolsek Rajeg dapat dikabulkan bila mana penyidik dapat diyakinkan itu memang harus dapat dilakukan.Penyidik juga hendaknya transparan dalam persyaratan dari penangguhan proses hukum selama tersangka menjalani pengobatan di rumah sakit yang di tunjuk penyidik atau yang diajukan pihak pemohon itu sendiri", ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional,Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan onlen dikantornya Markas Pusat partai Oposisi Merdeka di Jakarta 9/9/2025 via telpon selulernya.

Menyikapi hal ini polsek rajeg bisa melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sakit ketika sudah memenuhi unsur sebagai dasar pertimbangan dan penyidik polsek rajeg bisa melakukan penangkapan kepada tersangka lainnya karena terdapat 2 tersangka dalam kasus pidana 170 yang sedang berproses di polsek rajeg.

Dari informasi yang dihimpun awak media diperoleh keterangan bahwa perkara ini sudah berjalan hampir 6 bulan lamanya tanpa kepastian hukum yang jelas.

Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang kepolisian dalam proses kasus pidana 170 yang sedang berjalan dipolsek rajeg.

Dalam proses nya penyidik polsek rajeg telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dan sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap tersangka namun tidak pernah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka.

(Red).


Lebih baru Lebih lama