RUU Minuman Beralkohol: Moralitas, Delik, dan Batas Pidana


Mediapintara.net-Indonesia-Pembahasan RUU Minuman Beralkohol kembali memunculkan ketegangan klasik antara tuntutan moral publik dan rasionalitas hukum pidana. Di satu sisi, dorongan moral menghendaki pelarangan tegas demi menjaga nilai sosial. Di sisi lain, hukum pidana menuntut perumusan delik yang presisi, agar tidak menjelma menjadi alat kriminalisasi berlebihan.

Menurut Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH, problem utama RUU ini bukan pada niat melindungi masyarakat, melainkan pada cara negara merumuskan larangan. “Ketika moral dijadikan dasar tunggal pemidanaan tanpa batasan yang jelas, hukum pidana berisiko menghukum perilaku, bukan perbuatan berbahaya,” ujarnya.

Ia menilai,delik yang dirumuskan terlalu umum misalnya mengkriminalisasi konsumsi atau kepemilikan tanpa mengaitkan pada akibat nyata bertentangan dengan prinsip legalitas dan proporsionalitas. Dalam teknik perundang-undangan pidana, delik seharusnya berbasis perbuatan yang menimbulkan korban, ancaman konkret, atau gangguan serius, bukan semata-mata pelanggaran moral.

Dari sisi sanksi pidana, Bung Moro mengingatkan agar pidana penjara tidak dijadikan instrumen utama. “Pidana harus menjadi ultimum remedium. Jika sanksi pidana ditempatkan di garis depan, negara berisiko menciptakan overcriminalization dan penegakan hukum yang selektif,” tegasnya. Ia mendorong skema berjenjang: sanksi administratif dan denda untuk pelanggaran regulatif, sementara pidana penjara dibatasi pada perbuatan yang jelas-jelas membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.

Kesimpulannya, perdebatan RUU Minuman Beralkohol tidak bisa diselesaikan hanya dengan argumen moral. Hukum pidana menuntut ketegasan yang presisi,bukan larangan yang luas. Negara harus tegas melindungi masyarakat, namun tetap adil dengan merumuskan delik dan sanksi yang terukur, rasional, dan berbasis dampak nyata.



(Arief/Red).

Lebih baru Lebih lama