Pakar hukum pidana, Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH., memberikan pandangannya atas kasus penetapan tersangka terhadap seorang suami korban jambret di Sleman, yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku yang merampas barang-barang istrinya


Mediapintara.net-Jakarta-Menurut Bung Moro, peristiwa ini harus ditelaah secara hati-hati melalui asas hukum pidana yang berlaku berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai diberlakukan pada awal 2026. Asas yang mendasar dalam hukum pidana Indonesia adalah asas legalitas (nullum crimen sine lege dan nulla poena sine lege), yang menegaskan bahwa tiada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang baru, sehingga setiap tindakan pidana maupun penjatuhan sanksi wajib didasarkan pada ketentuan undang-undang yang eksis.

Lebih lanjut, Bung Moro menegaskan bahwa penerapan KUHP baru sesungguhnya memasukkan konsep keadilan restoratif, yang membuka peluang penyelesaian alternatif dan memperhatikan konteks setiap perbuatan, termasuk motif pelaku maupun kondisi korban. KUHP terbaru juga menekankan bahwa prinsip ini digunakan sebagai alat korektif terhadap hukum pidana yang selama ini terlalu retributif sehingga dapat memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kasus secara proporsional berdasarkan fakta dan keadilan substantif.

Dalam kasus di Sleman, menurut pengakuan Wakil Menteri Hukum dan HAM, tindakan mengejar pelaku jambret oleh suami korban dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu pembelaan yang dilakukan dalam keadaan tidak ada jalan lain untuk melindungi diri dan kepentingan hukum yang sah dari serangan yang terjadi secara aktual. Pendapat ini sejalan dengan interpretasi pasal-pasal KUHP yang menghormati pembelaan diri ketika tidak melampaui batas yang perlu dan wajar. 

Namun, penetapan suami sebagai tersangka mengindikasikan adanya potensi kesalahan dalam evaluasi fakta hukum di tahap penyidikan. Bung Moro menyoroti bahwa aparat penegak hukum, Polres di Sleman, seharusnya lebih mengutamakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas proporsionalitas, terutama dalam melakukan penetapan tersangka dan publikasi perkara. Dalam konteks KUHAP terbaru, penyidik bahkan dilarang mempublikasikan foto atau status tersangka yang bisa menimbulkan stigma sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut ahli hukum ini, langkah penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka seharusnya mempertimbangkan:

1. Fakta obyektif peristiwa, termasuk bukti bahwa suami tidak berinisiatif menyerang tanpa sebab, tetapi bertindak untuk melindungi diri dan barang orang yang dicintainya;

2. Asas proporsionalitas dalam penegakan hukum pidana, di mana tindak lanjut penyidikan dan penetapan status hukum harus mencerminkan keadilan dan asas legalitas;

3. Perlunya klarifikasi dan komunikasi yang lebih bijaksana dari aparat penegak hukum, terutama dari oknum Polri dan Kejaksaan Negeri Sleman, agar publik menerima penjelasan yang akurat dan tidak termakan oleh informasi yang dapat memicu miskomunikasi;

4. Koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, di mana kedua lembaga ini harus mengedepankan pemahaman yang sama terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam kasus yang sensitif yang menyangkut pembelaan diri dan respon korban.

Bung Moro menutup keterangannya dengan pesan tegas: "aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi mereka tidak hanya berdasarkan norma hukum positif, tetapi juga dengan menerapkan filsafat hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berimbang mengevaluasi setiap kasus secara individual, bukan sekadar merujuk pada formula kaku pasal pidana tanpa memperhatikan konteks sosiologis dan hukum yang melatarbelakanginya",Tutupnya.



(Red).

Mediapintara

Lebih baru Lebih lama