Mediapintara.net-Jakarta — Kasus dugaan fitnah yang menimpa seorang pedagang es gabus kembali mencuri perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya memunculkan empati sosial terhadap korban, tetapi juga memicu perdebatan soal prinsip keadilan pidana dan perilaku aparat negara dalam menangani persoalan hukum di masyarakat.
Menurut ahli hukum pidana Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH,peristiwa ini harus dipahami dalam kerangka asas hukum pidana nasional yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta asas due process of law yang menjadi landasan fundamental dalam negara hukum.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Kasus fitnah terhadap pedagang es gabus ini perlu dilihat sebagai persoalan serius, bukan sekadar gesekan sosial biasa,” ujar Bung Moro, dalam wawancara eksklusif dengan redaksi.
Asas Pidana dan Perlindungan Korban
Dalam pandangan pakar, fitnah atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang diatur dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP terbaru, yang menegaskan bahwa:
- Setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui fitnah atau ghibah.
- Korban berhak memperoleh pemulihan nama baik dan ganti kerugian apabila telah terbukti secara sah perbuatan fitnah itu dilakukan.
Bung Moro menekankan bahwa asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) dan asas proporsionalitas harus menjadi pedoman utama aparat penegak hukum dalam menilai dan memproses kasus serupa.
“Hukum pidana tidak dibuat untuk menghukum secara emosional, melainkan untuk menjaga ketertiban sosial dengan memperhatikan bukti, fakta, dan asas keadilan,” tambahnya.
Sikap Terhadap Aparat Penegak Hukum
Dalam komentarnya, Bung Moro juga mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dan profesionalisme aparat, termasuk institusi Polri dan TNI, dalam merespons persoalan hukum yang melibatkan warga sipil:
- Polri sebagai institusi penegak hukum diharapkan menegakkan aturan secara objektif tanpa intervensi yang dapat menimbulkan kesan diskriminatif atau berlebihan.
- TNI, meskipun bukan institusi penegak hukum sipil, diharapkan menjaga citra netral dan tidak terlibat dalam penanganan perkara pidana umum, sehingga tidak memunculkan kekaburan wewenang yang kontraproduktif.
Menurut Bung Moro, keberimbangan antara penegakan hukum dan kehormatan warga negara adalah kunci menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Rekomendasi Ahli
Sebagai solusi jangka pendek dan panjang, pakar hukum ini merekomendasikan:
1. Penyelidikan Yang Teliti berdasarkan prinsip legalitas dan pembuktian yang sah.
2. Pelatihan etik dan prosedural berkelanjutan bagi anggota Polri dan TNI yang berinteraksi dengan warga dalam konteks hukum.
3. Peningkatan akses hukum bagi korban fitnah, termasuk bantuan hukum pro bono dan pemulihan nama baik.
“Keadilan bukan sekedar menjatuhkan sanksi, tetapi memulihkan hak korban dan menegakkan tata tertib hukum secara konsisten,” pungkas Bung Moro.
(Red).
