Mediapintara.net-Jakarta – Wacana mengenai The Agreement on Reciprocal Trade (ART) kembali mengemuka dalam diskursus perdagangan internasional. Skema perdagangan timbal balik ini pada dasarnya dibangun atas prinsip resiprositas: akses pasar diberikan secara seimbang antarnegara, dengan komitmen pengurangan hambatan tarif maupun non-tarif secara proporsional.
Ahli Hukum Tata Negara, Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH., C.IL., C.LA.,menilai bahwa perjanjian resiprokal seperti ART tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kontrak dagang lintas batas, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap struktur ekonomi nasional dan kedaulatan regulasi negara.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap perjanjian internasional yang menimbulkan konsekuensi luas wajib merujuk pada kerangka konstitusional, termasuk mekanisme persetujuan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, landasan normatifnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip kedaulatan ekonomi yang tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Perjanjian timbal balik harus diuji bukan hanya dari sisi manfaat perdagangan, tetapi juga dari perspektif konstitusional. Negara tidak boleh terikat pada klausul yang berpotensi membatasi ruang kebijakan nasional dalam melindungi sektor strategis,” ujarnya.
Dimensi Konstitusional dan Risiko Asimetris
Bung Moro menjelaskan bahwa dalam praktik global, prinsip resiprositas sering kali berjalan dalam konteks kapasitas ekonomi yang tidak seimbang. Negara dengan daya saing tinggi memperoleh keuntungan lebih besar, sementara negara berkembang menghadapi tekanan liberalisasi yang belum tentu sejalan dengan kesiapan industri domestik.
Secara hukum tata negara, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap komitmen tarif, pengadaan pemerintah, perlindungan investasi, maupun penyelesaian sengketa tidak menggerus kewenangan negara dalam menetapkan kebijakan fiskal dan industrialisasi.
“Resiprositas tidak boleh dimaknai sebagai keterbukaan tanpa batas. Keseimbangan harus diukur secara substantif, bukan sekadar formal. Jika tidak, perjanjian dapat menciptakan ketergantungan struktural,” tegasnya.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Ia juga menggarisbawahi perlunya transparansi dalam proses perundingan. Menurutnya, keterlibatan DPR, pelaku usaha nasional, akademisi, serta masyarakat sipil menjadi bagian integral dari prinsip akuntabilitas demokratis.
“Perjanjian perdagangan berdampak jangka panjang. Tanpa partisipasi publik dan kajian komprehensif, risiko kebijakan yang bias kepentingan jangka pendek akan meningkat,” katanya.
Solusi dan Rekomendasi Kebijakan
Sebagai langkah mitigasi, Bung Moro mengusulkan beberapa pendekatan strategis:
1.Penguatan Kajian Dampak Konstitusional dan Ekonomi
Setiap klausul harus dianalisis terhadap implikasi fiskal, industri, dan tenaga kerja.
2.Penerapan Klausul Safeguard dan Sunset Clause
Negara perlu memiliki mekanisme perlindungan apabila terjadi lonjakan impor atau dampak negatif terhadap sektor tertentu.
3.Penguatan Daya Saing Domestik sebelum Liberalisasi Penuh
Kebijakan perdagangan harus selaras dengan strategi industrialisasi nasional.
4.Evaluasi Berkala dan Mekanisme Peninjauan Ulang
Perjanjian harus memungkinkan renegosiasi apabila terjadi perubahan fundamental dalam kondisi ekonomi global.
Penutup
Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Bung Moro, ART pada prinsipnya dapat menjadi peluang strategis apabila dirancang secara hati-hati dan konstitusional. Namun, tanpa pengamanan yang memadai, perjanjian timbal balik berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional.
“Perdagangan internasional adalah keniscayaan, tetapi kedaulatan hukum dan kepentingan nasional harus tetap menjadi kompas utama,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang terukur, transparan, dan berbasis kepentingan nasional, publik diharapkan dapat memahami bahwa perjanjian perdagangan bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga persoalan tata negara dan arah pembangunan jangka panjang.
(Red).
