Mediapintara.net-Jakarta — Penerapan pasal-pasal khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta arah pengembangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi titik krusial dalam fase transisi sistem hukum pidana nasional. Perubahan normatif tersebut menuntut penyesuaian yang sistematis dari aparat penegak hukum, peradilan umum, serta kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Menurut pakar hukum pidana,Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH, pembaruan KUHP bukan sekadar pembaruan redaksional, melainkan pergeseran paradigma dalam politik hukum pidana Indonesia.
“KUHP baru merefleksikan rekodifikasi dan reorientasi nilai. Ada penekanan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Aparat penegak hukum tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama terhadap norma baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Rekonstruksi Norma dan Tantangan Implementasi
KUHP terbaru memperkenalkan sejumlah ketentuan yang bersifat khusus dan lebih kontekstual terhadap dinamika sosial, termasuk perluasan pertanggungjawaban pidana, pengaturan pidana alternatif, serta diferensiasi pendekatan terhadap tindak pidana tertentu.
Bung Moro menilai bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada substansi norma, melainkan pada konsistensi implementasi.
Beberapa aspek krusial yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:
-Penafsiran unsur delik yang mengalami perubahan struktur dan terminologi;
-Integrasi konsep _restorative justice dalam sistem pemidanaan;
-Penyesuaian kewenangan penyidikan dan penuntutan terhadap konstruksi norma baru;
-Sinkronisasi KUHP dengan peraturan perundang-undangan sektoral
“Tanpa pembaruan pola pikir dan peningkatan kapasitas teknis, potensi disparitas putusan akan semakin besar. Oleh karena itu, pelatihan intensif dan pedoman teknis menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Reformulasi KUHAP: Menjaga _Due Process of Law
Di sisi lain, pengembangan KUHAP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana materiil berjalan selaras dengan hukum acara pidana yang menjamin prinsip due process of law.
Menurutnya, reformasi KUHAP harus menguatkan beberapa prinsip fundamental:
1.Perlindungan hak tersangka dan terdakwa secara proporsional.
2.Penguatan mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial
3.Digitalisasi proses peradilan untuk efisiensi dan transparansi;
4.Penguatan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Perubahan hukum materiil tanpa pembaruan hukum formil akan menciptakan ketimpangan sistemik. KUHAP harus mampu menjadi instrumen pengimbang agar proses penegakan hukum tetap berlandaskan asas legalitas dan keadilan prosedural,” jelasnya.
Konsolidasi Antar-Lembaga
Bung Moro juga menekankan pentingnya konsolidasi antara kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga peradilan dalam menyamakan persepsi atas norma-norma baru. Tanpa keseragaman interpretasi, implementasi pasal-pasal khusus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia mendorong pembentukan forum ilmiah dan pedoman bersama yang melibatkan akademisi, praktisi, dan Mahkamah Agung guna menghasilkan tafsir yang progresif namun tetap terkendali secara metodologis.
(Red).
Tags:
Nasional
