Mediapintara.net-Kab.Tangerang,Maraknya mobil sumbu 3 (3+) yang melintas di jalan raya pakuhaji menjadi sorotan masyarakat dan pengguna jalan.
Pasalnya mobil-mobil tersebut tidak mengenal jam operasional sehingga membahayakan anak sekolah,masyarakat serta pengguna jalan yang melintas.
Kadiv Investigasi LSM GPRUKK M.Abdulloh menyampaikan "Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk",jelasnya kepada awak media.
Dia menjelaskan berdasarkan evaluasi di lapangan, kendaraan besar seringkali menjadi pemicu kecelakaan fatal di jalan raya, baik di tol maupun jalur arteri.
Dampak besar juga dirasakan para pedagang karena mengalami penurunan omset akibat dagangan yang dipenuhi debu pasca mobil-mobil sumbu 3 yang melintas.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan tersebut:
Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026: Mengatur penghentian sementara kegiatan operasional truk tanah/tambang (galian dan bahan bangunan) dan truk muatan sumbu tiga ke atas.
Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022: Peraturan ini mencantumkan truk dengan 3 (tiga) gandar/sumbu roda (Golongan III) dalam batasan operasional.
Waktu Operasional: Truk sumbu tiga atau lebih dilarang melintas pada jam-jam tertentu, umumnya dilarang melintas di siang hari dan diatur jam operasionalnya khusus pada malam hari, biasanya mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Periode Lebaran 2026: Truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol dan non-tol selama periode angkutan lebaran, mulai dari 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Tujuan Peraturan: Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tonase besar.
Berdasarkan informasi terbaru per akhir 2025 dan awal 2026, Pemerintah Provinsi Banten mengatur pembatasan truk sumbu 3 ke atas, khususnya truk tambang, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Barang.
Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembatasan jam operasional serta rute kendaraan angkutan barang tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan pihak dishub dan instansi-instansi terkait guna running berita selanjutnya.
(Red).


