Pengelola Lapak Sampah Gintung Sukadiri Tak Pernah Merasa Kebal Hukum



Mediapintara.net-Kab.Tangerang,Ramainya pemberitaan lapak sampah di gintung menjadi sorotan publik,pasalnya dalam berita tersebut disebutkan bahwa kebal hukum.

Namun fakta dilapangan tidak demikian awak media menemukan lapak sampah yang terafiliasi sebagai usaha mikro tersebut memiliki ijin resmi baik badan hukum maupun lingkungan.

Ini terbukti dari hasil investigasi media dilapangan mulai dari adanya AHU PT Perseorangan,Lingkungan serta lokasi yang jauh dari pemukiman warga.


Dalam kesempatan wawancara Sajud salah satu pengelola lapak sampah mengatakan "kami tidak merasa kebal hukum,bahkan sering ada dari pihak DLHK juga terkait pelaksanaan pengangkatan residu sampah dan di buang ke TPA Jati Waringin",Ucapnya kepada awak media.

Dikutip dari dua media berbeda bahwa oknum pengelola sampah menerima uang pungutan sebesar 200-300 ribu itu tidaklah benar,pengelola lapak menyatakan bahwa pihak nya mengeluarkan sejumlah uang yang disebutkan itu sebagai pengganti uang solar dan makan untuk sopir dan kernet.


Selain itu para pengelola lapak juga mempekerjakan warga sekitar guna membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan.

Dalam keterangan berbeda pengelola sampah Sajud mengatakan bahwa sampah yang di kelolanya bukan sampah yang berasal dari luar wilayah kabupaten Tangerang melainkan sampah yang dikumpulkan dari perumahan di Kab.Tangerang dan warga sekitaran gintung,sukadiri,Kab.Tangerang.

(Red).

Lebih baru Lebih lama