Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloh Menyoroti Pekerjaan U-Ditch Yang Diduga Tak Bertuan Di Kampung Senen Kelurahan Sukatani Rajeg


Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang, Pekerjaan u-ditch di Kp.Senen RT 01/ RW 07 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Indonesia, Diduga Tak Bertuan alias disinyalir tidak ada papan proyeknya 

Dalam hal ini Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdullah atau yang akrab di panggil Adul Menyoroti Pekerjaan u-ditch tersebut 

Menurut M.Abdullah alias Adul ,Seharusnya pekerjaan u-ditch tersebut memasang papan proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat, agar mengetahui darimana sumber anggaran kegiatan tersebut , volume lebar dan tinggi u-ditch nya , kalender hari kerja serta dan CV nya  sehingga jelas semua transparan akan tetapi ini diduga tidak ada papan proyek nya , terindikasi ada mark up anggaran dan menutupinya dari kegiatan tersebut 


"Peraturan terbaru pemasangan papan informasi proyek wajib memuat nama proyek, lokasi, pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu, sesuai UU KIP No 14/2008 dan Perpres No 16/2018. Papan dipasang di lokasi strategis selama masa konstruksi, menggunakan material tahan lama, dan mematuhi panduan teknis seperti Permen PUPR No 30/2020 atau peraturan daerah setempat untuk transparansi publik",jelasnya kepada awak media.

Poin Penting Aturan Terbaru Papan Proyek:
  • Dasar Hukum Utama: UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik), Perpres No. 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa), dan UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi).
  • Isi Papan Informasi: Nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana (kontraktor), jangka waktu pengerjaan, dan sumber dana.
  • Ketentuan Teknis: Berbahan material tidak mudah rusak (contoh: plat besi) dengan ukuran minimal 
    .
  • Lokasi Pemasangan: Diletakkan di depan bangunan atau sisi jalan utama yang mudah terlihat oleh masyarakat umum.
  • Sanksi: Pelanggaran dapat berpotensi sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017.
  • Spesifikasi Khusus: Untuk wilayah DKI Jakarta diatur lebih spesifik melalui Pergub No. 19 Tahun 2019.

Sambungnya M.Abdulloh alias Adul selaku Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK secara tegas mengatakan kepada awak media bahwa harus ada pengawasan atau monitoring dari pihak - pihak terkait / Instansi terkait karena bagaimanapun juga proyek u-ditch tersebut di biayai dari APBD dimana sumbernya dari Pajak yang di bayar oleh rakyat 

" Harus ada pengawasan atau monitoring dari pihak - pihak terkait karena kegiatan pekerjaan u-dutch tersebut ." Tutupnya 

Hingga berita ini terbit pihak pelaksana belum bisa si dihubungi dikarenakan tidak ada akses dan belum ada penjelasan pasti dari instansi-instansi terkait.




(Red/Iwan).

Mediapintara

Lebih baru Lebih lama