Tuai Beragam Komentar Usai APH Abaikan Berita Peredaran Obat Keras Golongan G Di Depan TPA Jati Waringin,Mauk,Kab.Tangerang



Mediapintara.net,Kab.Tangerang,Usai munculnya pemberitaan peredaran obat keras golongan G yang meresahkan masyarakat di kabupaten Tangerang.

Namun fakta dilapangan tempat penjualan atau peredaran obat keras tersebut masih terpantau buka dan beraktivitas seperti biasa tanpa ada penggerebegan.

Sehingga memunculkan dugaan adanya pengabaian dan pembiaran dari APH dan memunculkan beragam komentar dimasyarakat.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloh menegaskan "Apabila masih di abaikan dan masih ada pembiaran kami akan mendatangi kantor APH setempat guna memperjelas apa yang menjadi kendala sehingga tidak ada pergerakan dari APH untuk memberantas hal-hal seperti ini",tegasnya kepada awak media.

Dirinya juga menambahkan Peredaran obat keras golongan G (gevaarlijk) tanpa izin edar atau tidak sesuai standar keamanan merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. 


APH diminta oleh masyarakat untuk menindak tegas dan menutup tempat-tempat yang menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tersebut,agar tidak memunculkan opini publik yang mengarah adanya dugaan pembackup an oleh oknum APH.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba menghubungi APH dan pemerintahan setempat agar dapat dilakukan tindakan nyata untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.



(Red).

Lebih baru Lebih lama