Diduga Ada Pembiaran Dan Koordinasi Berjalan APH Biarkan Penjualan Dan Peredaran Obat Keras Golongan G Didepan TPA Jatiwaringin


Mediapintara.net-Tangerang,Mengutip berita sebelumnya peredaran dan penjualan obat keras Golongan G secara ilegal masih terus beraktivitas seperti biasa.

Ini terbukti saat awak media memantau kelokasi pada 31/05/2026 melihat tempat peredaran dan penjualan obat keras golongan G masih tetap berjualan dan beraktivitas seperti biasa.

Tempat peredaran obat keras golongan G yang berlokasi didepan TPA jatiwaringin ini menimbulkan banyak praduga dan opini yang berkembang di masyarakat luas.

Salah satunya dugaan adanya pembiaran dan koordinasi berjalan sehingga APH seolah tutup mata dengan peredaran obat keras golongan G.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivis muda pantura Ajuk menyampaikan "Memang seperti ada pembiaran dari APH sehingga peredaran dan penjualan tramadol tetap berjualan dan beraktivitas seperti biasa",jelasnya kepada awak media.

Dirinya juga menambahkan bahkan sebelumnya sempat viral ada intimidasi terhadap awak media oleh oknum yang diduga ormas sampai muncul dugaan sebagai yang nge back up tempat penjualan obat keras golongan G yang ada di sukadiri,tangerang.

Peredaran obat keras golongan G (gevaarlijk) tanpa izin edar atau tidak sesuai standar keamanan merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. 

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih belum mendapatkan tanggapan resmi APH,baik wilayah,Daerah,Provinsi ataupun pusat.





Red
Lebih baru Lebih lama