GEBRAK Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan APBDes Desa Gintung, Warga Pertanyakan Realisasi Program dan Anggaran Dana Desa


Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan, pemberdayaan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan publik. Oleh karena itu, penggunaan anggaran desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, sejumlah warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan realisasi beberapa program yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Mereka menilai terdapat sejumlah kegiatan yang tidak terlihat pelaksanaannya maupun manfaatnya secara nyata di tengah masyarakat.

Salah seorang Ketua RT yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah melihat adanya pelaksanaan program peternakan sebagaimana yang disebutkan dalam perencanaan desa.

"Jangankan kambing, ayam maupun budidaya lele juga tidak pernah ada. Yang saya lihat hanya foto kandang kambing saja, tetapi tidak pernah ada ternaknya untuk masyarakat," ujarnya kepada awak media.

Keterangan serupa disampaikan oleh warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia mempertanyakan penggunaan anggaran penyertaan modal yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada anggaran penyertaan modal sekitar Rp144 juta, tetapi bentuk usahanya tidak terlihat jelas. Bangunan yang ada hanya terlihat dicat ulang. Masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut," katanya.

Untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Sekretaris Desa Gintung terkait berbagai pertanyaan mengenai realisasi anggaran tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut,GEBRAK (Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan APBDes Desa Gintung Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Menurut GEBRAK, seluruh penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Kami meminta pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan serta audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Dana desa merupakan hak masyarakat dan harus digunakan sesuai peruntukannya," ujar perwakilan GEBRAK.

GEBRAK juga mendorong dilakukannya inspeksi mendadak (sidak), audit investigatif, maupun pemeriksaan administrasi guna memastikan seluruh program yang dibiayai melalui APBDes benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Gintung.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gintung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan warga mengenai realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 24

Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas:

1.Kepastian hukum;

2.Tertib penyelenggaraan pemerintahan;

3.Tertib kepentingan umum;

4.Keterbukaan;

5.Proporsionalitas;

6.Profesionalitas;

7.Akuntabilitas;

8.Efektivitas dan efisiensi;

9.Kearifan lokal;

10.Keberagaman; dan

Partisipatif.

Pasal 26 ayat (4) huruf f

Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 27 huruf d

Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 68 ayat (1) huruf a

Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan 

Keuangan Desa

Pasal 2 ayat (1)

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas:

A.Transparan;

B.Akuntabel;

C.Partisipatif;

D.Tertib; dan

E.Disiplin anggaran.

Pasal 72

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 7 ayat (1)

Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Pasal 11 ayat (1)

Badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan, program kerja, dan kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 8

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus tetap dipidana sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.

Catatan Redaksi

Seluruh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan APBDes dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Pembuktian hanya dapat dilakukan melalui audit resmi, pemeriksaan inspektorat, maupun proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati dan dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).



(Red).

Lebih baru Lebih lama