Mediapintara.net-Rajeg-Tangerang,Curanmor yang terjadi tanggal 12 mei 2026 dan baru mendapatkan LP tanggal 14 mei 2026 ini masih berproses di kepolisian polsek rajeg,Kab.Tangerang.
Namun Hingga kini korban yang juga jurnalis media tidak pernah mendapatkan surat SP2HP atau perkembangan perkara curanmor yang dialaminnya dan masih menunggu informasi pihak kepolisian.
Guna memperjelas persoalan ini awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rajeg dan Kapolres Polresta Tangerang melalui pesan singkat Whatsapp pada 18/06/2026 untuk mendapatkan informasi lengkap.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK, MM, MSi menjelaskan "Baik Terima Kasih Informasinya Saya Hubungi Kapolsek Rajeg Untuk Proses Percepatan Silahkan Bisa Hubungi Juga Kapolsek Rajeg Dan Kanit Reskrim Rajeg",jelasnya kepada awak media.
Hingga saat ini pelaku curanmor masih belum ditangkap sehingga membuat resah masyarakat yang juga khawatir akan mengalami curanmor dikawasan tempat tinggalnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Rajeg IPDA Novrizal Dwi F. SH. menyampaikan "Walaikumsalam, sudah menghubungi penyidik saya pak arief?,Siapa yang nangani saat itu pak?,Oke saya tanyakan perkembangannya",jelasnya kepada awak media.
Didalam surat laporan tertanggal 14 mei 2026 tercatat telah terjadi curanmor pada tanggal 12 mei 2026 dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Aturan ini menggantikan ketentuan lama Pasal 363 KUHP dan secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pada pasal tersebut dijelaskan Ancaman Dasar: Penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pemberatan Lebih Lanjut: Jika pencurian malam hari dilakukan dengan perusakan atau dilakukan oleh dua orang atau lebih, hukuman meningkat menjadi maksimal 9 tahun penjara
Disisi lain Andi Satiansyah korban curanmor menjelaskan "sampai hari ini saya belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan curanmor yang saya alami,saya sendiri masih menunggu informasi pihak kepolisian",ungkapnya pada awak media.
Dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan menangkap pelaku curanmor agar tidak ada korban lain yang sudah bersusah payah agar dapat membeli kendaraan namun harus hilang dicuri.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu kelanjutan informasi dari pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
(Red).
