Hot News

HOT NEWS:
Memuat berita...

Diduga Tak Sesuai SOP Dan Langgar K3 Proyek Pembangunan Pagar Disorot


Mediapintara.net-KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan pagar yang berlokasi di Kampung Margasari, Desa Kedung Dalem, Jalan KH Musa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, proyek pembangunan pagar tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp99.057.000 yang bersumber dari Dana PBH, dengan volume pekerjaan 18,2 meter x 1,5 meter.

Saat  melakukan peninjauan ke lokasi proyek, tampak sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa mengenakan APD seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan (safety shoes).

Selain itu, di lokasi juga diduga tidak terlihat adanya pengawasan langsung dari pelaksana maupun mandor proyek terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku enggan menggunakan APD dengan alasan merasa tidak nyaman.

"Panas kalau pakai sepatu dan rompi," ujar salah seorang pekerja, Selasa (7/7/2026).

Tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur penerapan keselamatan kerja pada proyek konstruksi.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan konstruksi guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

Penggunaan APD seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya merupakan bagian dari standar keselamatan kerja yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa Kedung Dalem terkait dugaan minimnya penerapan K3 di proyek tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Kami juga telah berupaya meminta keterangan kepada Kepala Desa, pelaksana proyek, maupun mandor pekerjaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan sehingga pemberitaan ini masih menunggu hak jawab dari pihak terkait.




(Red)