Mediapintara.net-Tangerang– Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Sejumlah program yang tercantum dalam anggaran desa diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak ditemukan realisasinya di lapangan. Program tersebut antara lain peningkatan produksi peternakan tahun anggaran 2024, pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana kepemudaan milik desa tahun 2025, serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.
Menurut sumber tersebut, hingga saat ini tidak terlihat adanya kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi sebagaimana yang tercantum dalam anggaran desa.
"Bangunan masih seperti sebelumnya. Saya juga tidak melihat adanya pembangunan rumah layak huni untuk warga sekitar," ujar sumber tersebut, Senin (22/6/2026).
Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua GRIB Jaya PAC Rajeg sekaligus tokoh pemuda, Edi Selalu, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
"Apabila benar program-program tersebut tidak terlaksana, saya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Lembangsari," tegas Edi.
Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan guna memastikan apakah anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru disalahgunakan.
Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan ke berbagai lembaga pemerintah pusat.
"Jika tidak ada pemeriksaan, kami akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung hingga Presiden Republik Indonesia agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Lembangsari," ujarnya.
Sementara itu, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lembangsari terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Selain itu, pihak Kecamatan Rajeg juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak terealisasinya sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya transparansi dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa guna menjawab berbagai pertanyaan terkait realisasi anggaran yang menjadi sorotan publik.
Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan Jika Dugaan Terbukti
Perlu ditegaskan bahwa pelanggaran hukum hanya dapat ditetapkan melalui proses pemeriksaan, audit, penyelidikan dan putusan yang berkekuatan hukum. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa, maka dapat merujuk pada ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
3. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
4. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar dan transparan.
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa terkait pengelolaan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan kepala desa Lembang sari belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media dan masih sulit ditemui atau dihubungi.
(Red,).



