Aktivis Desak Kejari Dan BPK Kabupaten Tangerang Untuk Audit Anggaran Pagu Indikatif Makan dan Minum Kecamatan Rajeg
Mediapintara.net-Tangerang – Alokasi anggaran pagu indikatif belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Berdasarkan dokumen yang beredar, total anggaran pengadaan Kecamatan Rajeg pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp1.545.972.000.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,49 miliar disebut dialokasikan untuk belanja makanan dan minuman rapat. Nilai tersebut mencapai lebih dari 96 persen dari total anggaran pengadaan yang tercantum dalam dokumen yang beredar.
Besarnya alokasi anggaran pagu indikatif tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan kalangan pemuda di wilayah Kecamatan Rajeg.
Untuk memperoleh penjelasan terkait informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Rajeg melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tokoh Pemuda Soroti Besarnya Anggaran Konsumsi
Menanggapi hal tersebut, Edi, salah satu tokoh pemuda Rajeg sekaligus Wakil Ketua PAC GRIB Jaya Rajeg, mempertanyakan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum rapat.
Menurutnya, anggaran pemerintah seharusnya lebih diprioritaskan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.
"Menurut saya, anggaran sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk perbaikan jalan atau program yang lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nilainya cukup besar sehingga wajar apabila menimbulkan pertanyaan publik," ujarnya.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus Ketua Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat, Jihan Mahes Fahlevi.
Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap ada audit dan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Transparansi penggunaan anggaran merupakan hak publik yang harus dijaga," katanya.
Jihan juga menyatakan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait, pihaknya bersama elemen masyarakat berencana meminta klarifikasi secara langsung kepada Pemerintah Kecamatan Rajeg.
Transparansi Anggaran Jadi Tuntutan Publik
Pengelolaan anggaran pemerintah daerah pada prinsipnya harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg terkait rincian dan dasar perencanaan anggaran tersebut guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan asas efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini informasi yang beredar masih berupa sorotan publik dan belum ada putusan maupun hasil audit yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.
hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak krcamatan untuk memberikan klarifikasi kepada awak media.
(Red).
