Mediapintara.net-Jakarta-Ahli hukum pidana, Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.I.H., C.I.L., C.L.A, menyampaikan bahwa penempatan norma terkait justice collaborator dalam Peraturan Pemerintah dinilai tidak tepat dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum karena kedudukan justice collaborator bersentuhan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, prinsip keadilan, serta strategi penegakan hukum pidana.
Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai justice collaborator semestinya ditempatkan dalam undang-undang, bukan hanya pada peraturan pelaksana. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No.mir 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menempatkan undang-undang pada posisi lebih tinggi dibanding Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, norma yang berkaitan dengan jaminan hak-hak warga negara, khususnya dalam proses peradilan pidana, seharusnya dimuat pada tingkat undang-undang.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur hak-hak khusus bagi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), termasuk terkait keringanan pidana. Norma tersebut secara jelas menunjukkan bahwa pengaturan justice collaborator berada dalam ranah undang-undang, sehingga pengaturan lebih lanjut pada level Peraturan Pemerintah justru dapat menimbulkan tumpang tindih dan melemahkan daya ikat hukum.
Dalam pandangannya, justice collaborator adalah instrumen vital dalam membongkar tindak pidana terorganisir, korupsi, dan kejahatan berat lainnya. Oleh karena itu, landasan normatifnya harus jelas pada tingkat undang-undang, sejalan dengan asas lex certa dalam hukum pidana, guna menjamin kepastian hukum, menghindari multitafsir, serta memberikan perlindungan maksimal kepada pihak yang berani bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
(Red).