Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang , DPP LSM GPRUKK Menyurati kegiatan pekerjaan proyek paving blok di Kp.Duri RT 04 / RW 01 Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten Indonesia .
Hal ini dikatakan oleh M.Abdullah selaku Kadiv Investigasi kepada awak media di ruangan kerjanya Sekretariat DPP LSM GPRUKK Jl.Raya Mauk KM.14 Kp. Gintung GG.H. Syamsudin RT 005 / RW 001 NO.75 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten Indonesia.
Menurut M.Abdullah , bahwa ada beberapa point yang menjadi rujukan bagi kami sebagai sosial kontrol dalam proses pekerjaan tersebut
1.Pemasangan Paving Blok diduga tidak memakai makadam sebagai sebagai dasar pemasangan bata paving blok
2.Diduga tidak ada pemadatan untuk tanah pada jalan yang akan di bangun paving blok
3.Diduga para pekerja tidak memakai seragam K3 dalam melaksanakan pekerjaannya
4.Diduga Kastin yang digunakan dengan dimensi tinggi kurang lebih 18 Cm
5.Diduga tidak menggunakan papan informasi proyek pada kegiatan berlangsung. " Ungkapnya
Lanjutnya M.Abdullah menyampaikan bahwa surat yang akan dilayangkan kepada Pihak Kecamatan Pakuhaji , untuk menyampaikan beberapa hal ,sebagai berikut .
1.Melakukan evaluasi hasil kerja yang dicapai agar pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan mutu yang di rencanakan
2.Menghitung kembali anggaran kegiatan yang digunakan untuk dapat mengembalikan anggaran yang disinyalir tidak sesuai dengan penggunaan nya
3.Memerintahkan kontraktor untuk melakukan perbaikan agar pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang sudah di rencanakan
4.Pejabat pembuat komitmen untuk tidak melakukan pembayaran sebelum adanya perbaikan terhadap obyek yang di bangun guna mencegah indikasi kerugian terhadap anggaran yang digunakan ." Jelasnya
Sambungnya M.Abdullah menambahkan penyampainya secara jelas dan transparan kepada awak media terkait daripada surat yang akan dilayangkan .
" Maka dengan ini kami meminta Camat Pakuhaji sebagai pengguna dan penanggung jawab atas anggaran pembangunan yang di serap dari APBD Kabupaten Tangerang TA. 2026 untuk di klarifikasi tentang temuan dari dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pada pekerjaan yang kami maksud serta melakukan perbaikan dan perbaikan dan peninjauan tentang kebenaran atas pengaduan yang kami sampaikan ." Tutupnya
Red / Iwan
