DPP LSM GPRUKK ,Menyurati Instansi Prihal Surat Pengaduan Kedua Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Tidak Patuh Terhadap SE No 4 Tahun 2026


Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang , Kadiv ( Kepala Investigasi ) DPP LSM GPRUKK mengatakan kepada awak media di ruangan kerjanya  Kesekertariatan DPP LSM GPRUKK , Jln. Raya Mauk KM  14 Kp.Gintung Gg.H.Samsudin RT 05/ RW 01 NO 75 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten Indonesia tentang tempat hiburan malam di gelam jaya (kali mati),Kec.Pasar Kemis,yang diduga masih ber oprasi.

Menurut M.Adulloh sebagai Kadiv DPP LSM GPRUKK ,bahwa surat tersebut  adalah surat pengaduan kedua prihal Tempat Hiburan Malam yang berlokasi di gelam jaya (kali mati),Kec.Pasar Kemis yang diduga buka di Bulan Suci  Bulan Ramadhan 1447 H , dan tempat hiburan malam tersebut sudah jelas diduga mengangkangi S.E ( Surat Edaran )  Bupati Nomor 4 Tahun 2026 

" Surat ini yang kedua kalinya kami layangkan kepada Instansi - Instansi terkait dimana diduga adanya kegiatan Tempat Hiburan Malam yang masih buka", Ungkapnya 

Lanjutnya , M.Abdulloh demi Implementasi S.E Bupati NO.4 Tahun 2024 Kami selaku sosial kontrol akan terus mengawal kebijakan tersebut .

"Kami sebagai sosial kontrol terus komitmen dalam tupoksi , Makanya Kami layangkan surat yang kedua kalinya,Pencabutan izin usaha akan menjadi sanksi terberat bagi pelaku usaha hiburan malam di Kab.Tangerang yang terbukti berulang kali melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah",Tutup 





(Iwan/Red).

Mediapintara

Lebih baru Lebih lama