Muncul Indikasi Tempat Hiburan Malam Masih Buka Secara Diam-Diam Di Gelam Jaya (Kalimati) Kangkangi Surat Edaran Bupati No 4 Tahun 2026.


Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang, Dugaan adanya Tempat Hiburan Malam yang mengangkangi  Surat Edaran Bupati No 4 Tahun 2026  diduga buka secara diam - diam di  Bulan Suci Ramadhan 1447 H,yang lokasinya Diduga di  Wilayah Desa Gelam Jaya (Kalimati),Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten Indonesia 

Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloh Mengatakan pihaknya akan terus menginvestigasi dan menyurati pihak-pihak terkait.

" Sungguh sangat tidak etis , Tempat Hiburan Malam diduga buka secara diam - diam yang seharusnya tidak boleh bedasarkan Surat Edaran Bupati NO 4 Tahun 2026,dan akan berkoordinasi dengan Pol PP dan instansi terkait dengan cara bersurat." Kata M.Abdulah di Ruangan Kerjanya Kadiv DPP LSM GPRUKK , Sukadiri Tangerang ( Senin , 02-03-2026 ) 

Sambungnya , Menurut M.abdullah alias Abdul  berharap Pihak Instansi terkait segera menutup atau menyegel dugaan tempat hiburan malam yang diduga  buka secara diam - diam ,karena diduga sudah mengangkangi Surat Edaran Bupati  NO.4 Tahun 2026 ." 

 " Harus di tutup atau di segel Tempat Hiburan Malam tersebut karena  diduga menabrak atau mengangkangi surat edaran bupati NO.4  Tahun 2026 ."  Tutupnya.

Pemkab Tangerang secara rutin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati, seperti SE No. 4/2026, yang melarang atau membatasi ketat operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. THM seperti karaoke, spa, dan klub malam wajib tutup sementara (H-2 hingga H+2/3 IdulFitri) untuk menghormati ibadah. 


Poin-poin Penting Peraturan Hiburan Malam (Ramadan/Situasional):

Larangan Operasional: Tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, karaoke, spa, pijat) dilarang beroperasi total selama periode yang ditetapkan (biasanya beberapa hari sebelum dan sesudah Ramadan).

Pembatasan Restoran/Kafe: Restoran dan kafe diimbau membatasi jam operasional dan memasang tirai agar tidak terlihat dari luar.

Penindakan: Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan patroli dan penindakan tegas (penutupan paksa) bagi pelanggar SE.

Tujuan: Menjaga ketertiban umum, menghormati bulan suci Ramadan, dan toleransi antar umat beragama. 



(Red/Iwan).

Mediapintara

Lebih baru Lebih lama