Mediapintara.net-Rajeg-Kab.Tangerang,Kembali dimulainya kegiatan proyek infrastruktur di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik.
Salah satunya proyek U-Ditch yang berada di RT 01/05 kp daon lembur desa daon,kecamatan rajeg ini terindikasi menabrak beberapa aturan.
Dari pantauan awak media dilapangan ditemukan pengerjaan yang tidak menerapkan K3,tanpa amparan,bahkan tanpa papan informasi.
M.Abdulloh Kadiv investigasi LSM GPRUKK menyampaikan "Tidak ada upaya kolaboratif antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja,ditemukan juga tidak adanya papan informasi,serta tidak di gunakan amparan pada proyek tersebut",jelasnya kepada awak media.
Dirinya menambahkan beberapa aturan yang ditabrak oleh pengusaha U-Ditch ini Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014),serta UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam hal temuan ini pemerintah daerah perlu menanggapi secara serius dan bekerjasama dengan pihak inspektorat untuk memanggil pengusaha atau pemborong yang terindikasi melalukan kecurangan dalam kegiatan proyek infrastrukturnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan dan langkah apa yang akan dilakukan.
(Red).


