GEBRAK Desak Dirut Perumdam TKR Beri Sanksi Pelaksana dan Mandor Proyek


Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang –Pekerjaan proyek PDAM yang berlokasi di Jalan Kukun–Cadas, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan pada Jumat (5/6/2026) lalu, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, sarung tangan, dan sepatu boot tidak terlihat digunakan saat pekerjaan berlangsung.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja mengakui tidak mengenakan sepatu boot dengan alasan merasa tidak nyaman.


"Lecet,"jawabnya singkat saat ditanya alasan tidak menggunakan sepatu boot.

Pekerja tersebut juga membenarkan bahwa pekerjaan dilakukan hingga malam hari atau lembur.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan (GEBRAK), M. Abdullah, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, pengawas maupun mandor memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja.

"Seharusnya para pekerja diperhatikan oleh pengawas maupun mandor, jangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Apabila terjadi kecelakaan kerja bahkan sampai mengakibatkan korban jiwa, siapa yang akan bertanggung jawab?" ujarnya.

Di tempat terpisah,Panglima Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan (GEBRAK), Cocol, turut memberikan tanggapan. Ia mendesak Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pelaksana maupun mandor apabila terbukti lalai dalam pengawasan penerapan K3.

"Kami mendesak Dirut Perumdam Tirta Kerta Raharja untuk memberikan sanksi kepada pelaksana dan mandor apabila terbukti lalai. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada langkah tegas dari pihak Perumdam TKR, pihaknya bersama elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi melalui aksi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun mandor pekerjaan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan kurangnya pengawasan terhadap penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Penerapan K3 di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yang mengatur pelaksanaan sistem manajemen K3 untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.




(Red).

Lebih baru Lebih lama