Ketua IWOI Siap Lapor ke APH Jika Tidak Ada Klarifikasi Soal Anggaran Rajeg



Mediapintara.net-Tangerang – Anggaran belanja makan dan minum di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disebut mencapai sekitar Rp14,9 miliar dan ramai diperbincangkan di media sosial, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta pemerintah kecamatan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Salah satunya disampaikan oleh Mevi Amirullah, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Menurutnya, apabila pemberitaan mengenai anggaran tersebut telah menjadi perhatian publik, maka pihak Kecamatan Rajeg seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka, terutama apabila sebelumnya telah menerima permintaan konfirmasi dari media.

"Ketika media telah mengajukan konfirmasi, seharusnya diberikan jawaban atau penjelasan agar persoalan ini menjadi terang. Komunikasi yang baik merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat," ujar Mevi Amirullah, Jumat (26/06/2026).

Ia menambahkan, apabila hingga waktu yang wajar tidak ada penjelasan resmi, dirinya berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi pengawas dan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila masih tidak ada penjelasan maupun klarifikasi, saya akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Agung, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten hingga Presiden Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing," tegasnya.

Menurut Mevi, langkah tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu,Edi, tokoh pemuda Rajeg sekaligus Ketua PAC GRIB Jaya Rajeg, mengaku masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

"Kami sebagai masyarakat Rajeg tentu ingin mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Transparansi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun prasangka di tengah masyarakat," ujarnya.

Dasar Hukum

Permintaan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg terkait pemberitaan mengenai anggaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Kecamatan Rajeg ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




(Red)
Diberdayakan oleh Blogger.