Mediapintara.net-TANGERANG SELATAN – Dilansir dari media online http://www.infoplus9.com Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Nanang Setiawan (34) di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi tersebut telah dibuat sejak 22 April 2026. Namun, setelah kurang lebih tiga bulan berjalan, korban mengaku masih menunggu tindak lanjut penyidikan terhadap terlapor.
Korban menyampaikan bahwa dirinya telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai pemanggilan terhadap terlapor sebagaimana disampaikan dalam perkembangan penyidikan.
"Saya sudah berkali-kali menghubungi penyidik melalui WhatsApp. Jawabannya selalu akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dan masih menunggu perintah pimpinan. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas. Saya merasa terus dibola-bola," ujar Nanang Setiawan kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Nanang menjelaskan bahwa SP2HP terakhir yang diterimanya menyebutkan rencana pemanggilan terhadap terlapor. Namun, setelah dilakukan konfirmasi berulang kali kepada penyidik, ia mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai realisasi pemanggilan tersebut.
Menurut Nanang, lambatnya proses penanganan perkara membuat dirinya mempertanyakan efektivitas dan profesionalisme penyidikan.
Ia berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Korban hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Saya berharap perkara ini segera diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Korban juga menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara dapat menimbulkan kesan seolah-olah terlapor tidak merasa khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, hal tersebut merupakan penilaian dari korban dan bukan merupakan kesimpulan atas proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus maupun alasan belum dilakukannya langkah-langkah penyidikan sebagaimana dipertanyakan oleh pelapor.
Media ini masih membuka ruang hak jawab kepada pihak kepolisian apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan tersebut.
Penulis : ( Redaksi)
Sumber : ( http://www.infoplus9.com )


