Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dugaan TPA Liar Bermunculan di Gintung Pulo, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang – Pasca kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, perhatian masyarakat kini tertuju pada dugaan munculnya TPA liar di Kampung Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Keberadaan lokasi penampungan sampah yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap, mengundang lalat, serta dikhawatirkan mencemari lingkungan dan memicu kebakaran seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan, masyarakat meminta agar dilakukan penutupan serta penindakan sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan sampai setelah kebakaran TPA Jatiwaringin justru bermunculan TPA liar di wilayah lain. Pemerintah harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar mustajib (Ajuk).
Selain berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan risiko kebakaran akibat gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah.
Dasar Hukum
Pengelolaan sampah wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara aman, berizin, dan berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan daerah Kabupaten Tangerang mengenai pengelolaan persampahan yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan sampah dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan teknis.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
(Red)


