Dewan Pers Beri Dukungan Penggunaan AI Disektor Ekonomi Kreatif Dan Kejurnalisan

Juni 23, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-Dewan Pers bekerja sama dengan Indonesian Digital Association (IDA) serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar Pelatihan AI untuk Produksi Kreatif sebagai upaya strategis memperkuat transformasi digital industri media nasional sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di sektor ekonomi kreatif Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (23/6/2026), bertempat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dengan melibatkan lebih dari 200 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelatihan digelar secara hybrid, yakni peserta mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi maupun melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Pelatihan ini hadir sebagai respons atas perkembangan teknologi digital yang berkembang sangat cepat dan terus mengubah pola kerja industri media modern.


Kehadiran teknologi Artificial Intelligence (AI) kini dinilai menjadi salah satu inovasi penting yang membuka peluang besar dalam meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat proses produksi, serta membantu industri media beradaptasi di tengah era transformasi digital global.

Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman yang lebih luas kepada peserta mengenai pemanfaatan AI secara optimal dalam mendukung produksi konten, pengembangan karya kreatif, serta meningkatkan produktivitas kerja di berbagai sektor yang terdampak perubahan teknologi digital saat ini.

AI dipandang sebagai alat yang dapat memperkuat daya saing industri media jika dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Sejumlah narasumber kompeten turut hadir memberikan materi dan berbagi pengalaman terkait implementasi AI di berbagai bidang. Mereka di antaranya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dahlan Dahi, Learning & Development Lead MWX Indonesia Kreshna Mangala P, serta Digital Marketing Lead MWX Indonesia Utami Fitriyani.

Pembukaan kegiatan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa AI harus dipahami secara mendalam, baik dari sisi teori maupun penerapan praktis.


Menurutnya, manusia tetap harus menjadi pengendali utama dalam penggunaan teknologi tersebut dan tidak boleh menyerahkan seluruh proses berpikir kepada kecerdasan buatan.

Totok juga menekankan bahwa AI pada dasarnya hanyalah Artificial Intelligence atau akal buatan, sementara manusia telah dianugerahi akal yang jauh lebih kuat untuk berpikir, menilai, serta mengambil keputusan secara bijaksana.

“Mengingatkan bahwa penggunaan AI seharusnya menjadi alat bantu untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan membuat manusia menjadi pasif ataupun terlalu bergantung pada teknologi,”tegasnya.

Salah satu peserta, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kalimantan Tengah, Deni Liwan, menyampaikan bahwa pelatihan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, bukan hanya terkait perkembangan AI secara teori, tetapi juga bagaimana kecerdasan buatan kini menjadi bagian penting dalam mendukung kreativitas dan inovasi di masa depan.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi insan media agar semakin siap menghadapi perkembangan zaman yang kini bergerak semakin cepat menuju ekosistem digital berbasis teknologi,” pungkasnya




(Red).

Aktivis Desak Kejari Dan BPK Kabupaten Tangerang Untuk Audit Anggaran Pagu Indikatif Makan dan Minum Kecamatan Rajeg

Juni 22, 2026


Mediapintara.net-Tangerang – Alokasi anggaran pagu indikatif belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Berdasarkan dokumen yang beredar, total anggaran pengadaan Kecamatan Rajeg pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp1.545.972.000.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,49 miliar disebut dialokasikan untuk belanja makanan dan minuman rapat. Nilai tersebut mencapai lebih dari 96 persen dari total anggaran pengadaan yang tercantum dalam dokumen yang beredar.

Besarnya alokasi anggaran pagu indikatif  tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan kalangan pemuda di wilayah Kecamatan Rajeg.

Untuk memperoleh penjelasan terkait informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Rajeg melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tokoh Pemuda Soroti Besarnya Anggaran Konsumsi

Menanggapi hal tersebut, Edi, salah satu tokoh pemuda Rajeg sekaligus Wakil Ketua PAC GRIB Jaya Rajeg, mempertanyakan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum rapat.

Menurutnya, anggaran pemerintah seharusnya lebih diprioritaskan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.

"Menurut saya, anggaran sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk perbaikan jalan atau program yang lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nilainya cukup besar sehingga wajar apabila menimbulkan pertanyaan publik," ujarnya.

Sorotan serupa juga disampaikan oleh Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus Ketua Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat, Jihan Mahes Fahlevi.

Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap ada audit dan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Transparansi penggunaan anggaran merupakan hak publik yang harus dijaga," katanya.

Jihan juga menyatakan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait, pihaknya bersama elemen masyarakat berencana meminta klarifikasi secara langsung kepada Pemerintah Kecamatan Rajeg.

Transparansi Anggaran Jadi Tuntutan Publik

Pengelolaan anggaran pemerintah daerah pada prinsipnya harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg terkait rincian dan dasar perencanaan anggaran tersebut guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan asas efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini informasi yang beredar masih berupa sorotan publik dan belum ada putusan maupun hasil audit yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.

hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak krcamatan untuk memberikan klarifikasi kepada awak media.



(Red).

Kejari Dan Inspektorat Kabupaten Tangerang Didesak Telusuri Realisasi Anggaran Desa Lembangsari

Juni 22, 2026

Mediapintara.net-Tangerang– Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Sejumlah program yang tercantum dalam anggaran desa diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak ditemukan realisasinya di lapangan. Program tersebut antara lain peningkatan produksi peternakan tahun anggaran 2024, pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana kepemudaan milik desa tahun 2025, serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.

Menurut sumber tersebut, hingga saat ini tidak terlihat adanya kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi sebagaimana yang tercantum dalam anggaran desa.


"Bangunan masih seperti sebelumnya. Saya juga tidak melihat adanya pembangunan rumah layak huni untuk warga sekitar," ujar sumber tersebut, Senin (22/6/2026).

Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua GRIB Jaya PAC Rajeg sekaligus tokoh pemuda, Edi Selalu, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

"Apabila benar program-program tersebut tidak terlaksana, saya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Lembangsari," tegas Edi.

Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan guna memastikan apakah anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru disalahgunakan.


Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan ke berbagai lembaga pemerintah pusat.

"Jika tidak ada pemeriksaan, kami akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung hingga Presiden Republik Indonesia agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Lembangsari," ujarnya.

Sementara itu, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lembangsari terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Selain itu, pihak Kecamatan Rajeg juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak terealisasinya sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya transparansi dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa guna menjawab berbagai pertanyaan terkait realisasi anggaran yang menjadi sorotan publik.


Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan Jika Dugaan Terbukti

Perlu ditegaskan bahwa pelanggaran hukum hanya dapat ditetapkan melalui proses pemeriksaan, audit, penyelidikan dan putusan yang berkekuatan hukum. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa, maka dapat merujuk pada ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

3. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

4. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar dan transparan.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa terkait pengelolaan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan kepala desa Lembang sari belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media dan masih sulit ditemui atau dihubungi.




(Red,).

Diduga Tak Sesuai SOP Galian Kabel Bawah Tanah PLN Di PIK 2 Di Sorot LSM GPSN,Pihak Pelaksana Tak Mau Temui Awak Media

Juni 22, 2026

Mediapintara.net-Kosambi-Kab.Tangerang,Banyaknya proyek galian kabel milik PLN dibeberapa wilayah kabupaten Tangerang masih menjadi sorotan media dan LSM.

Pasalnya pelaksana proyek galian kabel tak mau temui awak media untuk memberikan klarifikasi dan seperti alergi terhadap awak media yang turun ke lokasi proyek.

Salah satunya kegiatan galian kabel bawah tanah  PLN yang berlokasi di area PIK 2,Salembaran,kecamatan Kosambi,Kab.Tangerang,Banten.

Dalam kegiatan proyek tersebut awak media menemukan adanya dugaan kedalaman yang tidak sesuai dan penempatan kabel yang terkesan asal-asalan yang hanya dibatasi dengan penutup proyek.


Salah satu pelaksana kegiatan proyek galian kabel PLN yang dihubungi via pesan singkat whatsapp dan tidak mau disebutkan namanya menyampaikan "pekerjaan itu bukan punya saya bang,silahkan langsung aja ke UP3 nya biar diklarifikasi langsung sama UP 3",jelasnya kepada awak media (21/06/2026).

Sulitnya awak media mengklarifikasi dan mengkonfirmasi kan kegiatan proyek galian kabel bawah tanah PLN tersebut mendapat sorotan dari LSM GPSN (Gerakan Pemerhati Masyarakat Nusantara) yang menduga menabrak aturan dan tidak sesuai SOP.

Zaenal Abidin SH ketua Umum LSM GPSN menyampaikan "Ini mengindikasikan melanggar UU Keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008,UU No 40 Tahun 1999,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja",jelasnya kepada awak media pada (22/06/2026).

Dirinya juga menambahkan seharusnya pihak pelaksana tidak seharusnya menghindari awak media dan harus mau memberikan klarifikasi tentang kegiatan proyek galian kabel milik PLN yang sedang berjalan.


Tidak hanya itu, di lokasi proyek itupun tidak tampak adanya rambu atau tanda keselamatan proyek di lokasi pekerjaan.

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh rekanan PT PLN atau pihak ke 3 (tiga) dari PT PLN (Persero) di UP 3 Teluk Naga.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PLN (Persero) atau pelaksana kegiatan galian kabel bawah tanah PLN tersebut.




(Ar/Red).


Kepala Desa Gintung Klarifikasi Pengelolaan APBDes, Tegaskan Tidak Ada Temuan Penyimpangan

Juni 22, 2026


Tangerang – Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Amsuri, S.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Amsuri, pengelolaan APBDes merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan publik.

Amsuri menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Desa Gintung pada tahun 2024. Terkait penggunaan anggaran desa pada tahun tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat dan tidak ditemukan adanya kejanggalan.


"Saya mulai menjabat pada tahun 2024. Setahu saya, penggunaan anggaran desa pada tahun tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ditemukan adanya hal-hal yang menyimpang maupun kejanggalan," ujar Amsuri, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut, Amsuri mengatakan bahwa pelaksanaan anggaran desa tahun 2025 juga telah direalisasikan sesuai perencanaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Gintung.

"Untuk anggaran desa tahun 2025, seluruh program yang telah direncanakan sudah dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Gintung," katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah desa adalah melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar Desa Gintung semakin maju dan berkembang.


"Saat ini saya fokus membangun wilayah Desa Gintung agar menjadi lebih baik, lebih maju, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Amsuri memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar berbagai program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik.

"Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. Semoga wilayah yang saya pimpin dapat terus berkembang, semakin maju, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Gintung," pungkasnya.



(Red).

IKADIN Kabupaten Serang, Imron Jono Dorong Penguatan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Juni 20, 2026

Mediapintara.net-SERANG – Keberadaan organisasi profesi advokat memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya supremasi hukum, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta menjadi bagian dari pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Di Kabupaten Serang, perhatian terhadap peran tersebut kembali mengemuka seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan dan pendampingan hukum yang profesional.

Salah satu organisasi advokat yang telah lama dikenal dalam dunia hukum Indonesia adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Organisasi yang berdiri sejak tahun 1985 itu memiliki sejarah panjang dalam membangun profesionalisme advokat, menjaga kode etik profesi, serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Di wilayah Kabupaten Serang, nama Imron Jono, S.H., M.H. dikenal sebagai sosok yang dipercaya memimpin DPC IKADIN Kabupaten Serang. Di bawah kepemimpinannya, IKADIN Kabupaten Serang diharapkan mampu menjadi jembatan antara profesi hukum dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.

Advokat Bukan Sekadar Pendamping di Pengadilan

Dalam pandangan masyarakat, advokat sering kali hanya dipahami sebagai pendamping dalam perkara hukum di pengadilan. Padahal, peran advokat jauh lebih luas, mulai dari memberikan konsultasi hukum, mediasi sengketa, edukasi hukum kepada masyarakat, hingga membantu penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.

Keberadaan IKADIN di daerah menjadi penting karena dapat memperkuat literasi hukum masyarakat serta membuka akses bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional dan beretika.

Sebagai organisasi profesi, IKADIN juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas anggotanya melalui pendidikan, pelatihan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik advokat.

Tantangan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat

Perkembangan zaman menghadirkan berbagai tantangan baru dalam dunia hukum. Sengketa pertanahan, persoalan perdata, perlindungan konsumen, konflik ketenagakerjaan, hingga kasus-kasus yang berkaitan dengan media sosial dan teknologi digital kini semakin banyak ditemui di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut menuntut kehadiran organisasi advokat yang tidak hanya aktif di ruang sidang, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam memberikan pemahaman hukum yang benar.

Menurut sejumlah pengamat hukum, organisasi profesi advokat yang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat akan membantu mengurangi potensi konflik sosial serta meningkatkan kesadaran hukum warga.

Menjaga Marwah Profesi dan Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum menjadi salah satu modal utama dalam membangun sistem peradilan yang sehat. Oleh karena itu, setiap organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas anggotanya agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, independensi, dan profesionalisme.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan organisasi menjadi faktor penting dalam mengarahkan program kerja yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat luas.

Dengan pengalaman dan latar belakang hukum yang dimiliki, Imron Jono, S.H., M.H. diharapkan dapat memperkuat peran IKADIN Kabupaten Serang sebagai organisasi yang tidak hanya fokus pada kepentingan profesi, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial, edukasi hukum, bantuan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Kabupaten Serang berharap organisasi profesi hukum dapat semakin dekat dengan warga melalui berbagai kegiatan penyuluhan, konsultasi hukum gratis, pendampingan kelompok rentan, serta keterlibatan dalam upaya menciptakan iklim hukum yang adil dan transparan.

Keberadaan advokat di tengah masyarakat dinilai bukan hanya sebagai profesi, melainkan bagian dari upaya menjaga hak-hak warga negara agar tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum, IKADIN Kabupaten Serang diharapkan terus berkembang sebagai organisasi yang mampu menghadirkan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan publik, serta menjadi mitra strategis dalam mewujudkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Hukum yang baik bukan hanya hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga mampu memberi pemahaman dan perlindungan sebelum masalah muncul. Di situlah pentingnya peran advokat dan organisasi profesinya di tengah masyarakat."**


(Red)

Ihdad di Era Modern Jadi Sorotan! Webinar Nasional MHI Kupas Keadilan Gender dan Perempuan Bekerja dalam Hukum Islam

Juni 20, 2026

Mediapintara.net-Indonesia-19 Juni 2026 – Isu masa berkabung (ihdad) bagi suami dan istri kembali menjadi perbincangan hangat di tengah meningkatnya tuntutan kesetaraan gender, partisipasi perempuan dalam dunia kerja, dan perubahan sosial masyarakat modern. 

Menjawab berbagai dinamika tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “Masa Berkabung (Ihdad) Suami dan Istri dalam Kompilasi Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Dinamika Masyarakat Modern”, yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur peradilan agama, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. ALAMSYAH, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, sebagai narasumber utama. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengupas berbagai persoalan aktual mengenai implementasi ketentuan ihdad dalam konteks kehidupan masyarakat kontemporer.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembahasan mengenai ihdad tidak dapat dilepaskan dari dimensi kemanusiaan yang sangat mendalam.

“Kematian pasangan hidup bukan hanya peristiwa hukum, melainkan juga peristiwa kemanusiaan yang menyentuh aspek emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual seseorang. Dalam tradisi hukum Islam, masa berkabung (ihdad) hadir sebagai salah satu instrumen normatif yang mengatur sikap dan perilaku seseorang setelah ditinggal wafat oleh pasangan. Ketentuan ini pada mulanya dibangun dalam konteks sosial tertentu yang bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan kemaslahatan keluarga serta masyarakat,” ungkap Jamil.

Menurutnya, perkembangan zaman menuntut adanya kajian yang lebih komprehensif terhadap implementasi ketentuan ihdad dalam praktik kehidupan modern.

“Di Indonesia, pengaturan mengenai ihdad memperoleh legitimasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hingga saat ini masih menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik hukum keluarga Islam. Namun, perkembangan masyarakat modern telah menghadirkan berbagai dinamika baru yang tidak sepenuhnya sama dengan kondisi sosial ketika konsep ihdad pertama kali dirumuskan. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, perubahan struktur keluarga, tuntutan profesionalisme, perkembangan teknologi informasi, serta menguatnya wacana kesetaraan gender menjadi realitas yang tidak dapat diabaikan dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan ihdad pada masa kini,” papar Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam webinar tersebut.

Dalam pemaparannya, Dr. Alamsyah menyoroti pentingnya memahami ihdad secara proporsional dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam, namun tidak mengabaikan realitas sosial yang berkembang. Ia menekankan bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis yang memungkinkan terjadinya dialog antara teks, konteks, dan kebutuhan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.

Diskusi semakin menarik ketika peserta mengangkat berbagai pertanyaan kritis mengenai posisi perempuan pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, penggunaan media sosial selama masa berkabung, hingga relevansi pengaturan ihdad bagi suami dalam perspektif keadilan gender. Topik-topik tersebut menunjukkan bahwa isu ihdad bukan lagi sekadar persoalan normatif, tetapi telah menjadi bagian dari perdebatan hukum dan sosial yang terus berkembang di era digital. 

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026, akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123.




(Red)


(Rilis Pers – Mimbar Hukum Indonesia, 2026)

Diberdayakan oleh Blogger.